MOTOR BODONG DIKATAKAN HARAM, MOTOR ISI HASIL KORUPSI HALALKAH


Pandeglang Mediakota Online.com
Motor Bodong

Spanduk yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Kabupaten Pandeglang bertuliskan “Motor Bodong Haram”, kiranya telah mengundang adanya tanggapan dari Ketua Front Rakyat Bersatu Membangun Bangsa (FRBMB) John Bayanta, pasalnya jika berbicara terkait dengan motor bodong yang pada umumnya dimiliki oleh warga masyarakat kelas bawah alias penghasilnya dibawah UMR dikatakan haram, lalu bagaimana dengan motor isi, tapi dibeli dengan menggunakan uang dari hasil korupsi atau gratifikasi, apakah itu bisa dikatakan halal?

Motor Hasil Korupsi
Masyarakat kelas bawah sesungguhnya sadar bahwa memakai kendaraan sepeda motor yang dikatakan bodong salah, tapi apa daya untuk membeli yang isi mereka tidak memiliki kemampu sementara kebutuhan akan alat transportasi agar tidak jalan kaki, kiranya membuat masyarakat memaksakan diri untuk membeli motor bodong yang murah meriah bahkan ada yang hingga harus menjual sawah atau kebon miliknya. Sedangkan bila harus membeli motor isi harganya belasan juta, sementara motor bodong paling mahal lima jutaan.

Berdasarkan hal tersebut apakah tidak tertutup kemungkinan masyarakat pada akhirnya akan berusaha untuk ikut-ikutan berkorupsi, karena uang dari hasil korupsi bisa mereka gunakan untuk membeli kendaraan yang dikatagorikan halal, bukan bodong yang dikatakan haram. 

“Sedangkan berbicara mengenai haram dan halal, bagaimana dengan uang boleh hasil pungli dilakukan oleh oknum petugas penegak hukum dari hampir setiap kendaraan truk pengangkut barang yang liwat didepan kantor mereka, seperti apa yang ditemukan dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kecamatan Munjul, apakah itu bisa dikatakan juga halal?” Jelas John Bayanta.

“Jadi jangan mentang-mentang mereka penegak hukum, lalu bisa berbuat semaunya saja seperti yang haram bisa dikatakan jadi halal karena yang melakukannya mereka para oknum penegak hukum, sementara Wong Cilik yang tidak punya kekuasaan dan banyak uang pula, maka yang haram tetap haram. Begitu pula jika berbuat seperti menabrak hukum urusannya langsung saja dengan penjara. Tapi bagaimana dengan jika oknum  petugas penegak hukum yang diketahui nabrak hukum, urusannya paling-paling dimutasikan”.

“Begitu pula dengan pihak yang memiliki banyak uang, urusan nabrak hukumnya dapat dikesampingkan mencerminkan bahwa, dinegara kita yang berkuasa sesungguhnya adalah uang seperti apoa yang selalu dikatakan oleh warga masyarakat dari suku Tapanuli atau yang disebut Batak yaitu; Ise yang mangatur Negara on, hepeng. Artinya siapa yang mengatur Negara ini, uang atau dengan kata lainnya semua urusan bisa beres jika kita banyak uang. Inikah yang disebut Negara hukum itu?”

 “Jika pada faktanya sudah demikian, lalu bagaimana pula dengan keberadaan UUD’45 BAB XA tentang Hak Azazi Manusia Pasal 28D ayat (1) menjelaskan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan,  jaminan, perlindungan, dan “kepastian hukum yang adil” serta “perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Tambah John Bayanta yang juga memegang jabatan sebagai Ketua DPP Lembaga Gerakan Anti Korupsi (LGAK) Bidang Investigasi Data Koruptor dengan nada kecewa atas penegak hukum yang ada dan diberlakukan dibumi persada tercinta ini.

Dimana selama ini dalam pelaksanaan hukum yang diberlakukan oleh mereka para oknum penegak hukumnya, pada umumnya selalu menggunakan pisau yang matanya hanya tajam dibagian bawahnya, tidak menggunakan pedang sesuai lambang dari penegak hukum dimaksud yaitu tajamnya pada didua sisinya, yang mencerminkan siapa pun yang menabrak hukum dapat
ditebas tidak terkecuali pelakunya itu dari oknum petugas penegak hukum.

Untuk itu John Bayanta meminta agar kepada pihak pembuat kebijakan, sebaiknya buatlah kebijakan dengan tidak mengatasi satu masalah dengan menimbulkan adanya masalah baru. Karena jika dampak dari kebijakan yang dibuat kira dapat mengundang atau mendorong masyarakat kelas bawah juga terpaksa jadi harus ikut-ikutan untuk berkorupsi dengan dalih disamping hanya kecil-kecilan atau hanya sekedar agar dapur bisa tetap ngebul, juga agar uang hasil dari korupsi dimaksud bila membeli kendaraan bisa dikatakan halal.

lalu bagaimana jadinya bangsa dan Negara ini, yang jelas kehancuranlah yang akan didapat karena tindak pidana korupsinya telah begitu merajalela hingga virusnya juga telah merasuki alam pedesaan membuat banyak kalangan jadi ikut-ikutan untuk berkorupsi. Dampak adanya kebijakan-kebijakan yang keliru, serta perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang selalu dicontohkan oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan merasa hukum miliknya.(Oji).


Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat