PAJAK TAMBANG EMAS PT.CSD TIDAK JELAS NILAINYA SIAPA PELAKUNYA PENGEMPALANG PAJAK
Pandeglang, Mediakota online.com.
Pajak tambang emas dari PT.Cibaliung
Sumber Daya (CSD) anak perusahaan dari PT.Aneka Tambang yang dipercaya untuk
mengelola tambang emas yang berada diwilayah Kecamatan Cibaliung Kabupaten
Pandeglang, perlu untuk dipertanyakan berapa sesungguhnya jumlah nilai yang
dibayar pertahunnya dan masuk ke Kas Daerah Pemkab Pandeglang.
Hal tersebut perlu untuk
dipertanyakan dikarenakan menurut Kepala DPKPA Drs.Ramadani,MSi, pajak yang
dibayar oleh pihak PT.CSD sebesar Rp.5 Milyar. Tapi menurut Oman Ariaman mantan
anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Komisi-II yang membidangi pertambangan
bahwa, pajak tambang emas PT.CSD pertahunnya adalah sebesar Rp.12 Milyar.
Bahkan menurut Oman ketika dirinya
masih aktif sebagai anggota DPRD di Komisi-II yang membidangi pertambangan, sempat
mempermasalahkan terkait perlunya pihak Pemkab Pandeglang menugaskan konsultan
pengawas dari luar maupun local, dimaksudkan untuk mengawasi hasil produksi
emas yang dikelola oleh pihak PT. CSD
anak perusahaan dari PT.Aneka Tambang.
lokasi Tambang |
Tapi sayangnya usulan dimaksud
tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Pemkab Pandeglang pada waktu itu,
padahal itu penting dilakukan agar pihak Pemkab Pandeglang tidak dikibuli. Karena
bisa saja dikatakan oleh pihak PT.CSD pertahun hasil produksinya hanya sebanyak
1 ton, padahal jumlahnya yang sesungguhnya lebih dari itu.
Contoh seperti menurut pihak
BPK-RI diungkap pada LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Pandeglang tahun 2012
No.11/LHP/XVIII.RG/05/2013 tgl.24 Mei 2013, diperkirakan memiliki cadangan emas
sebanyak 12.800 kg, dengan kapasitas produksi pertahun sebanyak 1,7 ton emas
dan dikabarkan telah berproduksi sejak pertengahan tahun 2010 sehingga umur
tambangnya diperkirakan bila terus berproduksi akan berakhir disekitar tahun
2017.
“Jadi jelaslah bahwa
keberadaan consultan pengawas dari pihak Pemkab Pandeglang harus ada, sehingga
data yang jelas bisa diperoleh, tidak berdasarkan perkiraan seperti apa yang
diungkap oleh pihak BPK-RI dimaksud”. Jelas Oman Pariaman dan didukung oleh
mantan anggota Komisi-II DPRD Kabupaten Pandeglang lainnya.
“Katanya ingin meningkatkan
PAD, tapi usulan agar menempatkan consultan pengawas saja tidak digubris oleh
pihak Pemkab Pandeglang, hingga mengundang adanya dugaan sesungguhnya mereka
dalam menjalankan roda pemerintahannya dibenaknya, kepentingan pribadi dan kelompok
lebih
diutamakan ketimbang memajukan Kabupaten Pandeglang dan rakyat yang
dipimpinnya”. Tambah Oman Pariaman.
Bukti lainnya seperti pada
bidang pembangunan, pembangunan yang dapat menciptakan banyak lapangan
pekerjaan yang nantinya dapat menyerap banyak tenaga kerja tidak dilakukan.
Oleh karenannya maka hingga akan berakhirnya masa kepentingan Bupati Pandeglang
Drs.H.Erwan Kurtubi,MM, Kabupaten Pandeglang masih saja belum bisa keluar dari
tercatat sebagai sebuah Kabupaten yang paling tertinggal di Provensi Bantan,
khususnya dibidang inprastruktur. Demikian Oman Pariaman mengakhiri
penjelasannya.(Red)
Komentar
Posting Komentar