PAJAK TAMBANG EMAS PT.CSD TIDAK JELAS NILAINYA SIAPA PELAKUNYA PENGEMPALANG PAJAK

     

Pandeglang, Mediakota online.com.
Pajak tambang emas dari PT.Cibaliung Sumber Daya (CSD) anak perusahaan dari PT.Aneka Tambang yang dipercaya untuk mengelola tambang emas yang berada diwilayah Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, perlu untuk dipertanyakan berapa sesungguhnya jumlah nilai yang dibayar pertahunnya dan masuk ke Kas Daerah Pemkab Pandeglang.


Hal tersebut perlu untuk dipertanyakan dikarenakan menurut Kepala DPKPA Drs.Ramadani,MSi, pajak yang dibayar oleh pihak PT.CSD sebesar Rp.5 Milyar. Tapi menurut Oman Ariaman mantan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Komisi-II yang membidangi pertambangan bahwa, pajak tambang emas PT.CSD pertahunnya adalah sebesar Rp.12 Milyar.

Bahkan menurut Oman ketika dirinya masih aktif sebagai anggota DPRD di Komisi-II yang membidangi pertambangan, sempat mempermasalahkan terkait perlunya pihak Pemkab Pandeglang menugaskan konsultan pengawas dari luar maupun local, dimaksudkan untuk mengawasi hasil produksi emas yang dikelola oleh pihak  PT. CSD anak perusahaan dari PT.Aneka Tambang.


lokasi Tambang 
Tapi sayangnya usulan dimaksud tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Pemkab Pandeglang pada waktu itu, padahal itu penting dilakukan agar pihak Pemkab Pandeglang tidak dikibuli. Karena bisa saja dikatakan oleh pihak PT.CSD pertahun hasil produksinya hanya sebanyak 1 ton, padahal jumlahnya yang sesungguhnya lebih dari itu.

Contoh seperti menurut pihak BPK-RI diungkap pada LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Pandeglang tahun 2012 No.11/LHP/XVIII.RG/05/2013 tgl.24 Mei 2013, diperkirakan memiliki cadangan emas sebanyak 12.800 kg, dengan kapasitas produksi pertahun sebanyak 1,7 ton emas dan dikabarkan telah berproduksi sejak pertengahan tahun 2010 sehingga umur tambangnya diperkirakan bila terus berproduksi akan berakhir disekitar tahun 2017.
 “Jadi jelaslah bahwa keberadaan consultan pengawas dari pihak Pemkab Pandeglang harus ada, sehingga data yang jelas bisa diperoleh, tidak berdasarkan perkiraan seperti apa yang diungkap oleh pihak BPK-RI dimaksud”. Jelas Oman Pariaman dan didukung oleh mantan anggota Komisi-II DPRD Kabupaten Pandeglang lainnya.
 “Katanya ingin meningkatkan PAD, tapi usulan agar menempatkan consultan pengawas saja tidak digubris oleh pihak Pemkab Pandeglang, hingga mengundang adanya dugaan sesungguhnya mereka dalam menjalankan roda pemerintahannya dibenaknya, kepentingan pribadi dan kelompok lebih diutamakan ketimbang memajukan Kabupaten Pandeglang dan rakyat yang dipimpinnya”. Tambah Oman Pariaman.
 Bukti lainnya seperti pada bidang pembangunan, pembangunan yang dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan yang nantinya dapat menyerap banyak tenaga kerja tidak dilakukan. Oleh karenannya maka hingga akan berakhirnya masa kepentingan Bupati Pandeglang Drs.H.Erwan Kurtubi,MM, Kabupaten Pandeglang masih saja belum bisa keluar dari tercatat sebagai sebuah Kabupaten yang paling tertinggal di Provensi Bantan, khususnya dibidang inprastruktur. Demikian Oman Pariaman mengakhiri penjelasannya.(Red)        

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat