Bandar Sabu Di Hukum Mati Bos Pabrik Sabu Di Tuntut 17th Penjara Ada Apa Dengan Jaksa ???
Tangerang Mediakota online.com
Memperoduksi Narkotika
jenis sabu- sabu Liong Kok Khue alias David 52 tahun di vonis seumur
hidup oleh majeis hakim Samsudin Sh di Pengadilan Negeri Tangerang Selasa 24
Februari 2015. Sedangkan Istrinya Yan aek wa di vonis 15 tahun penjara denda
5m. putusan majelis hakim lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Andriatin dari Kejaksaan Agung RI. Jaksa menuntut david 17 tahun penajara
sedangkan istrinya ae ae di tuntut 12 tahun penjara. Jaksa pengganti sara dan
neny mendengar putusan majelis hakim hanya pikir pikir.
Terdakwa David dan Yan aek wa |
Kuasa hukum terdakwa
David merasa keberatan atas putusan majelis hakim. Saya tidak bisa
ngomong atas putusan hakim ujar gunawan sambil ngeloyor meninggalkan ruang sidang.
Tentang putusan se umur hidup kami piker piker pungkas Gunawan. Sedangkan kuasa
hukum Yan ek wa alias ae ae mengatakan’’ hukuman bukan untuk balas dendam. Saya
setuju dengan keputusan majelis hakim untuk memberantas peredaran narkotika’’
tetapi dalam putusan ae saya tidak setuju,, dia hanya seorang istri dan peranya
hanya di suruh mencuci peralatan yang di pakai david untuk membuat sabu ujar
Donatus kleden Sh.
Terdakwa Davit di tangkap oleh polisi di rumahnya sedang
memperoduksi sabu sabu pada hari Rabu 11 juni 2014 di perumahan Binong
kecamatan Curug Kelapa Dua. Bahan pembuat narkotika soda api,evegrim,aseton, Glokusal
semua kimia di masukan ke dalam adonan
setelah 4 jam sudah mengristal di dalam gelas menjadi narkotika jenis sabu sabu mengandung
Metafitamina jenis narkotika melanggar pasal 9 tentang memperoduksi narkotika
urai majelis hakim dalam putusanya.
Terdakwa di jerat primaer pasal 114 jo ayat 1, subsidaer
pasal 113 ayat 2jo lebih sumsidaer pasal 113 ayat 2 jo dan pasal 112 undang undang narkotika no 35
tahun 2009. Di rumah mertua terdakwa daerah curug Tangerang terdakwa David memperoduksi narkotika di temukan satu bungkus
sabu sabu seberat 1870,9 kilo gram berikut bahan yang sudah jadi maupun yang
belum jadi di sita di musnahkan. 6 buah hp di rampas untuk Negara. terdakwa
membuat narkotika pada malam hari’’ terdakwa pernah di hukum masalah yang sama
tentang narkotika di lapas Batu Nusakambangan Jawa Tengah.
Dalam undang undang narkotika’’ memperoduksi tidak termasuk
terjerat dalam undang undang narkotika no 35. Tetapi kalau memperoduksi untuk
kamsumsi atau di jual ke umum terdakwa sudah melanggar peraturan pemerintah
yang sedang giat giatnya memberantas peredaran narkotika. Pasal 1,2 dan 5 memperoduksi narkotika hanya
untuk kepentingan tertentu ‘’ medis atau ke dokteran. Bahan kimia
glokusol,everedin, aseton soda api di beli terdakwa David daerah tangerang.
Yang meringankan terdakwa tidak ada karna terdakwa sudah pernah di penjara
dengan kasus yang sama. Atas putusan majelis Hakim terdakwa Liong kok kue alias
Davis pikir pikir’ majeleis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk di
pergunakan banding atau terima putusan.
Totong Sudjafri Ketua DPD LAKI Banten ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) Mengatakan " Kalau putusan begini Diduga ada permainan antara Jaksa dengan terdakwa cuma hakim memutuskan masih kurang bijak ,seharusnya hukuman mati bagi yang memproduksi Narkoba jenis Sabu. Sekarang ini kasus narkoba oleh pemerintah sangat di galakan dan Hukuman Harus seberat mingkin bagi pengedar apa lagi memproduksi ,menurut Saya seharus nya tuntutan Mati tapi cuma dituntut 17th penjara ini sangat aneh aja perlu dipertanyakan kepada Jaksa Penuntut "ujat Ketua LAKI DPD Banten kepada MK (Nana)
Komentar
Posting Komentar