Bandar Sabu Di Hukum Mati Bos Pabrik Sabu Di Tuntut 17th Penjara Ada Apa Dengan Jaksa ???





Tangerang Mediakota online.com
Memperoduksi Narkotika  jenis sabu- sabu Liong Kok Khue alias David 52 tahun di vonis seumur hidup oleh majeis hakim Samsudin Sh di Pengadilan Negeri Tangerang Selasa 24 Februari 2015. Sedangkan Istrinya Yan aek wa di vonis 15 tahun penjara denda 5m. putusan majelis hakim lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Andriatin  dari Kejaksaan Agung RI.  Jaksa menuntut david 17 tahun penajara sedangkan istrinya ae ae di tuntut 12 tahun penjara. Jaksa pengganti sara dan neny mendengar putusan majelis hakim hanya pikir pikir.
Terdakwa David dan Yan aek wa
Kuasa hukum terdakwa  David merasa keberatan atas putusan majelis hakim. Saya tidak bisa ngomong atas putusan hakim ujar gunawan sambil ngeloyor meninggalkan ruang sidang. Tentang putusan se umur hidup kami piker piker pungkas Gunawan. Sedangkan kuasa hukum Yan ek wa alias ae ae mengatakan’’ hukuman bukan untuk balas dendam. Saya setuju dengan keputusan majelis hakim untuk memberantas peredaran narkotika’’ tetapi dalam putusan ae saya tidak setuju,, dia hanya seorang istri dan peranya hanya di suruh mencuci peralatan yang di pakai david untuk membuat sabu ujar Donatus kleden Sh.
Terdakwa Davit di tangkap oleh polisi di rumahnya sedang memperoduksi sabu sabu pada hari Rabu 11 juni 2014 di perumahan Binong kecamatan Curug Kelapa Dua. Bahan pembuat narkotika soda api,evegrim,aseton,  Glokusal  semua kimia di masukan ke dalam adonan  setelah 4 jam sudah mengristal di dalam gelas  menjadi narkotika jenis sabu sabu mengandung Metafitamina jenis narkotika melanggar pasal 9 tentang memperoduksi narkotika urai majelis hakim dalam putusanya.
Terdakwa di jerat primaer pasal 114 jo ayat 1, subsidaer pasal 113 ayat 2jo lebih sumsidaer pasal 113 ayat 2 jo  dan pasal 112 undang undang narkotika no 35 tahun 2009. Di rumah mertua terdakwa daerah curug Tangerang terdakwa David  memperoduksi narkotika di temukan satu bungkus sabu sabu seberat 1870,9 kilo gram berikut bahan yang sudah jadi maupun yang belum jadi di sita di musnahkan. 6 buah hp di rampas untuk Negara. terdakwa membuat narkotika pada malam hari’’ terdakwa pernah di hukum masalah yang sama tentang narkotika di lapas Batu Nusakambangan Jawa Tengah.
Dalam undang undang narkotika’’ memperoduksi tidak termasuk terjerat dalam undang undang narkotika no 35. Tetapi kalau memperoduksi untuk kamsumsi atau di jual ke umum terdakwa sudah melanggar peraturan pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran narkotika.  Pasal 1,2 dan 5 memperoduksi narkotika hanya untuk kepentingan tertentu ‘’ medis atau ke dokteran. Bahan kimia glokusol,everedin, aseton soda api di beli terdakwa David daerah tangerang. Yang meringankan terdakwa tidak ada karna terdakwa sudah pernah di penjara dengan kasus yang sama. Atas putusan majelis Hakim terdakwa Liong kok kue alias Davis pikir pikir’ majeleis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk di pergunakan banding atau terima putusan.
Totong Sudjafri Ketua DPD LAKI Banten ( Laskar Anti Korupsi Indonesia ) Mengatakan " Kalau putusan begini Diduga ada permainan antara Jaksa dengan terdakwa cuma hakim memutuskan masih kurang bijak ,seharusnya hukuman mati bagi yang memproduksi Narkoba jenis Sabu. Sekarang ini kasus narkoba oleh pemerintah sangat di galakan dan Hukuman Harus seberat mingkin bagi pengedar apa lagi memproduksi  ,menurut Saya seharus nya tuntutan Mati tapi cuma dituntut 17th penjara ini sangat aneh aja perlu dipertanyakan kepada Jaksa Penuntut "ujat Ketua LAKI DPD Banten kepada MK (Nana)



Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat