Pandeglang Masih Memiliki Banyak Stok Koruptor 2 Nama Pejabat Pandeglang yang mengantar Suap untuk Kejati Banten Mulai Terhendus
Pandeglang,Mediakota,Online – Himpunan Wartawan Demokrasi Indonesia Sepanjang
2014 sedikitnya ada beberapa kasus
dugaan korupsi yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Diantaranya Stok Korupsi Pinajaman 200 Milyar menjalar ke kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial
(Bansos) Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2010 kepada organisasi masyarakat
(Ormas), pondok pesantren, majelis taklim dan masjid dengan tersangka Heri
Baelanu dan kawan-kawan (dkk). Kemudian kasus Tipikor penyimpangan dana hibah
Provinsi Banten TA 2011 kepada Forum Komunikasi Pembantu Penghulu (FKPP)
Kabupaten Pandeglang dengan tersangka almarhum Anisul Fuad.
Lalu stok koruptor dipandeglang terlibat kembali ke Kasus penyimpangan dana Bansos Banten TA 2011 kepada
pondok pesantren dan majelis ta’lim dengan tersangka Rizal S Maulana dan kasus Tipikor pembangunan kapal 30 GT senilai
Rp1,3 miliar pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pandeglang TA 2012 dengan
tersangka Kamdan Suhanda dan kasus yang sama dengan tersangka Mei Sartika
Sitorus Cs
Dari pantauan Wartawan dari beberapa kasus korupsi yang
ditangani oleh Kejaksaan Negeri
Pandeglang telah berhasil mengembalikan
uang negara dari kasus Tipikor senilai Rp178.237.000 .
Tetapi sangat disayangkan Pada waktu tahun lalu Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Banten, menyatakan proses hukum tersangka kasus dugaan suap
Rp1,5 miliyar dengan tersangkanya, Erwan Kurtubi tetap dilanjutkan konon katanya,
Upaya tindaklanjut perkara tersebut,
sama sekali tidak ada muatan politis, melainkan sudah menjadi bagian dari tugas
penegakan supremasi hukum.
Tetapi kenyataannya hingga saat ini Masalah kasus dana pinjaman tersebut ternyata juga tidak
luput dari diselewengkan, bahkan diketahui hal itu dapat terjadi dikarena
adanya oknum penegak hukum yang ditugaskan untuk mengusut kasus pengunaan
Pinjaman 200 Milyar telah terkontaminasi
virus korupsi, hingga membuat mereka jadi lupa diri dan terlena oleh nikmatnya
berkolusi dengan para terduga pelaku tindak pidana korupsinya.
Bahkan
Presiden SBY ketika memegang jabatan sebagai Presiden-RI telah
memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung-RI,untuk menindak lanjuti bahkan
hingga masa jabatan Presiden SBY sebagai Presiden-RI berakhir, kasus
pinjaman Bank jabar ini belum juga
menunjukan adanya penyelesaiannya.
Masih dari himpunan Wartawan dari berbagai nara sumber Termasuk
dugaan Kajati Banten disuap oleh Drs.H.Erwan Kurtubi,MM Bupati Pandeglang
dikabarkan suap Kajati Banten sebesar
Rp.300 Juta,menurut narasumber media ini bahwa yang mengantarkan uang suap
untuk Kajati Banten berinisial U dan A konon katanya uang Rp 300 juta tersebut
diserahkan untuk memuluskan diterbitkannya SP3 Drs,H.Erwan Kurtubi,MM.
Jhon Bayanta angkat bicara kembali “Ternyata surat perintah penyidikan dari Presiden-RI SBY
No.R-11/Pres/03/2009 tgl.6 Maret 2009
dimana isinya diantaranya menyebutkan bahwa Presiden-RI menyetujui Drs.H.Erwan
Kurtubi,MM disidik sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pemberian suap
kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dalam rangka persetujuan
pimjaman Pemkab Pandeglang sebesar Rp.200 Milyar ke Bank Jabar Cabang Kabupaten
Pandeglang tahun 2006 hingga kini surat presiden pun tak mampu tuk menghalau
proses kasus 200 milyar , dengan Rp 300 juta Erwan Kurtubi terindikasi dana untuk mencetak Pelaku Koruptor baru.”Ujarnya .
Sementara
itu yang berinisial U ketika
dikonfirmasi Media kota terkait dengan rumor yang berkembang “ U membantah
keras kalau dirinya telah menggantar Rp.300
juta untuk suap Kajati Banten bahkan ia
mempersilahkan utuk membuktikan kalau
dirinya telah mengantar uang tersebut.”Kilahnya. Iyan RL /Totong ( Bersambung )
Komentar
Posting Komentar