POLDA BANTEN SEGERA PERIKSA DIDUGA KANIT RESKRIM POLSEK WALANTAKA KRIMINALISASI WONG CILIK
SERANG,MEDIAKOTA ONLINE.COM
-Untuk menjaga Citra Kepolisian Kapolri
diminta tindak tegas terhadap Kanit Reskrim Polsek Walantaka Serang, yang
terindikasi lakukan kriminalisasi hukum terhadap Wong Cilik, penyidik
yang menangani kasus yang disangkakan kepada Supardi Alek,kuat munculnya
dugaan kriminalisasi hukum terhadap Supardi Alek asal Kalimantan
Barat.bahkan Supardi Alek terkesan dibuat memiliki tiga Agama dalam
surat printah penagkapan dan Penahanan ALEK Agama
Islam,menjelang beberapa hari kemudian keluar kembali Atas nama Rio Alek.Bin
Sahadan ,Agama Kristen Protestan,padahal Agama Alek yang sesungguhnya adalah
Katholik.
Tim Intejen LSM Lembaga Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia
menyebutkan,kasus Alek sangat kental dengan kriminalisasi hukum yang
dilakukan oleh oknum Reskrim Polsek Walantaka Serang,yang mana berdasarkan
investigasi kami baik kepada Camat Carenang Muhamat Iskandar yang dahulunya
pada tahun 2011 menjabat sebagai Camat Walantaka selaku Pelapor ( Korban
) telah kehilangan sepeda Motor.
Alek ditahan berdasarkan Surat Printah Penagkapan Nomor :SP
–Han/5/IV/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2015 Atas Nama Tersangka
ALEK Umur 28 Tahun Agama Islam,Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kp.Kiara Kel
Kiara Kec.Walantaka Kota Serang berdasarkan Laporan Polisi : LP
/29/VI/2011/Sek Walantaka,Tanggal 03 Juli 2011.
Selanjutnya Pada tanggal 14 April terbit kembali Surat
Printah Penangkapan dan Surat Printah Penyidikan Nomor :
SP-Sidik/36/IV/2015/Sektor Walantaka ,Tertangal 13 April 2015 Atas Nama
Tersangka RIO ALEK BIN SAHADAN dengan Alamat dan Agama,umur yang berbeda.
Kami menilai kasus dugaan kriminalisasi hukum terhadap
Supardi Alek yang kini ditahan di Mapolres Serang dan ditetapkan menjadi
tersangka dalam kasus Curanmor dan telah menjadi DPO sejak tahun 2011 .Namun
hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres
Serang. Bahkan pihak Polres Serang terkesan masih menutup nutupi
perihal dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Oknum Reskrim Polsek
Walantaka Kota Serang.’Ujar Yani Ketua PAC LSM Aliansi Indonesia PAC Serang.
Sementara itu Wartawan mengomfirmasi Kanit Reskrim Polsek
Walantaka Kota serang Budi membantah kalau kami salah tangkap kami telah
memiliki cukup bukti bahwa Tersangka Alek benar pelakunya berdasarkan
keterangan Saksi”.Ujarnya .
"Menurut keterangan keluarga Alek baru tinggal di serang tahun 2013 sedangkan kasus tahun 2011 ,seharusnya Kanit Reskrim lebih mengetahui atau cuma untuk menutupi kesalahan anggotanya kasus terpaksa harus tetap naik walaupun resiko jabatanya .Dalam hal ini Kasat Propam Polres Serang segera periksa kanit Reskrim Polsek Walantaka Kabupaten serang," Ketua Kordinator Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Provinsi Banten kepada Mediakota (Yan RL)
Komentar
Posting Komentar