POLDA BANTEN SEGERA PERIKSA DIDUGA KANIT RESKRIM POLSEK WALANTAKA KRIMINALISASI WONG CILIK




SERANG,MEDIAKOTA ONLINE.COM
-Untuk menjaga Citra Kepolisian  Kapolri diminta tindak tegas  terhadap Kanit Reskrim Polsek Walantaka Serang, yang terindikasi lakukan kriminalisasi hukum terhadap Wong Cilik,  penyidik yang menangani kasus yang disangkakan kepada Supardi Alek,kuat  munculnya dugaan kriminalisasi hukum terhadap Supardi Alek  asal Kalimantan Barat.bahkan Supardi Alek terkesan dibuat memiliki tiga Agama dalam   surat printah penagkapan dan Penahanan  ALEK Agama Islam,menjelang beberapa hari kemudian keluar kembali Atas nama Rio Alek.Bin Sahadan ,Agama Kristen Protestan,padahal Agama Alek yang sesungguhnya adalah Katholik.
Tim Intejen LSM Lembaga Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia  menyebutkan,kasus Alek sangat kental dengan kriminalisasi hukum yang dilakukan oleh oknum Reskrim Polsek Walantaka Serang,yang mana berdasarkan investigasi kami baik kepada Camat Carenang Muhamat Iskandar yang dahulunya pada tahun 2011 menjabat sebagai Camat Walantaka selaku Pelapor ( Korban )  telah kehilangan sepeda  Motor.
Alek ditahan berdasarkan Surat Printah  Penagkapan Nomor :SP –Han/5/IV/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2015 Atas Nama Tersangka ALEK Umur 28 Tahun  Agama Islam,Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kp.Kiara Kel Kiara Kec.Walantaka Kota Serang  berdasarkan Laporan Polisi : LP /29/VI/2011/Sek Walantaka,Tanggal 03 Juli 2011.

Selanjutnya Pada tanggal 14 April terbit kembali Surat  Printah Penangkapan dan  Surat Printah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/36/IV/2015/Sektor Walantaka ,Tertangal  13 April 2015 Atas Nama Tersangka RIO ALEK BIN SAHADAN dengan Alamat dan Agama,umur yang berbeda.
Kami menilai  kasus dugaan kriminalisasi hukum terhadap Supardi Alek  yang kini ditahan di Mapolres Serang dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Curanmor dan telah menjadi DPO sejak tahun 2011 .Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Serang. Bahkan pihak Polres Serang  terkesan masih menutup nutupi  perihal dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Oknum Reskrim Polsek Walantaka Kota Serang.’Ujar Yani Ketua PAC LSM Aliansi Indonesia PAC Serang.
Sementara itu Wartawan mengomfirmasi  Kanit Reskrim Polsek Walantaka Kota serang Budi membantah kalau kami salah tangkap kami telah memiliki cukup bukti bahwa Tersangka Alek benar pelakunya berdasarkan keterangan Saksi”.Ujarnya .
"Menurut keterangan keluarga  Alek baru tinggal di serang tahun 2013 sedangkan kasus tahun 2011 ,seharusnya Kanit Reskrim lebih mengetahui atau cuma untuk menutupi kesalahan anggotanya kasus terpaksa harus tetap naik walaupun resiko jabatanya .Dalam hal ini Kasat Propam Polres Serang segera periksa kanit Reskrim Polsek Walantaka Kabupaten serang," Ketua Kordinator Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Provinsi Banten kepada Mediakota (Yan RL)


Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat