Tempat karaoke keluarga dirazia satpol PP kabupaten tangerang karna menjual miraz



Tangerang-Mediakota
-satuan Petugas gabungan Satpol PP dan Badan Penanaman Modal Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang bersama kepala kabib investigasi LSM IPAB ( INDEPENDEN PEDULI ANAK BANGSA ) muhamad yuti dan wakli kabid investigasi LSM IPAB ari anggara dan sejumblah anggota LSM IPAB ,menggelar razia peredaran (miras) minuman keras di sejumlah tempat hiburan karaoke keluarga  diwilayahnya.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyita ratusan botol (miras) minuman keras di dua tempat Karaoke Keluarga yang berbeda di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar mengatakan, razia tersebut digelar guna memberantas peredaran (miras) minuman keras dilingkungan masyarakat dan mengurangin penyakit masyarakat dan hal-hal yang tidak diinginkan.kata Kasi satpol PP Syahdan Muchtar

Sementara, Prayitno, pemilik salah satu tempat Karaoke Keluarga yang dirazia mengaku sangat terkejut dengan aksi razia yang digelar petugas gabungan tersebut.

Pasalnya, selama ini dia mengetahui bila peredaran miras hanya dilarang bagi minimarket saja. "Pelarangan miras kan bagi minimarket saja," ujarnya  Prayitno salah satu pemilik tempat karaoke keluarga

Tapi sangat diSayangkan, dalam razia tersebut, petugas hanya menyita miras saja , tanpa memberi sangsi kepada pemilik-pemilik tempat karaoke yang melanggar menjual miras tersebut.ujan kepala kabid investigasi muhamad yuti dan wakil kabid investigasi LSM IPAB ari anggara .( M.zakaria/euid heryani/

Komentar

Halaman

AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Forum Wartawan Banten Harap HPN di Banten Libatkan Seluruh Elemen Pers