Dinas Bina Marga Paling Banyak Di Duga Korupsi Dari Dana Pinjaman 200M
Pandeglang Mediakota online.com
Oleh
karenanya maka tidaklah mengherankan jika Kabupaten Pandeglang hingga kini atau
diera kepemimpinan Drs.H.Erwan Kurtubi,MM sebagai Bupati Pandeglang, ternyata masih
saja tercatat sebagai sebuah Kabupaten yang paling tertinggal di Provensi
Banten khususnya dibidang pembangunan (Red)
Terkait
dengan semakin merajalelanya tindak penyelewengan atau korupsi yang terjadi
diwilayah Kabupaten Pandeglang Banten, hingga tercermin bagaikan tidak ada satu
program pun yang diluncurkan kedaerah dimaksud dapat luput dari diselewengkan
atau dikorupsi. Bahkan program yang begitu mulia juga tega diselewengkan atau
dikorupsi oleh pihak yang dipercaya untuk menyalurkannya, seperti program
Pengentasan Kemiskinan yang difokuskan pada tiga bidang yaitu Kesejahteraan
rakyat dengan Raskin (beras untuk orang miskin), Pendidikan dengan BOS, Kesehatan
dengan Kartu Gakinnya yang didukung dengan program-program lainnya seperti, PKH
dengan BLT (Bantuan Langsung Tunai), Lisdes (Listrik masuk Desa), Jaringan
Irigasi Pedesaan (Cides), PIRBUN Sawit dan Karet, KUT (Kredit Usaha Tani) yang
masih memiliki tunggakan sebesar Rp.170.509.039.771,-.
Sedangkan
merajalelanya tindak penyelewengan atau korupsi dimaksud dapat dibuktikan,
dimana virusnya juga hingga telah merasuki alam pedesaan membuat banyak
kalangan jadi ikut-ikutan berkorupsi dengan dalih hanya kecil-kecilan atau
hanya sekedar agar dapur bisa tetap ngebul. Bahkan virusnya juga telah merasuki
kelembaga penegah hukum, hingga membuat banyak oknum penegak hukumnya jadi
terlena dan lupa diri oleh nikmatnya berkolusi dengan para koruptor dimaksud,
sampai keberadaan hukum dan pengadilan juga jadi tercermin bagaikan dijadikan
tempat ajang bisnis perkara.
Contoh pada
pengadaan peralatan untuk menguji komposisi campuran material dan kadar aspal,
belum dimiliki oleh pihak Pemkab Pandeglang cq Dinas PUK Pandeglang karena para
pemegang kebijakan dan kekuasaannya lebih peduli pada kepentingan pribadi dan
kelompoknya saja. Hal ini dapat terjadi apakah dikarenakan COST
untuk mendapatkan kedudukan sebagai pemegang kebijakan dan kekuasaan dimaksud
sangat mahal???
Disamping
pada pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pihak Dinas PUK juga tidak
didukung dengan adanya panduan baku dalam melakukan pemeriksaan
atas lapen dan perkerasan, sehingga pemeriksaan dilakukan selama ini
hanya sebatas kemampuan tim pemeriksa seperti yang terkait dengan ketebalan
aspal dan panjang lebar badan jalannya saja. Membuat anggaran untuk Dinas PUK
Pandeglang TA.2013 yang teralisasi sebesar Rp.154.135.881.930,- (83,73%), dari
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA.2013 sebesar Rp.177.712.808.800,- digunakan untuk keperluan sebanyak 1.131 paket
pekerjaan meliputi 4 bidang yaitu;
1.Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sebanyak 272 paket
sumber dana dari Dokumen Pelaksanaan
Anggaran
(DPA) dan 184 paket dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dimana
dari Pengadaan
Langsung sebanyak 427 paket dan Lelang sebanyak 17 paket.
2.Bina Marga sebanyak 146 paket sumber dana dari
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan
sebanyak 170
paket dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dimana dari Pengadaan
Langsung
sebanyak 291 paket dan Lelang 25 paket.
3.Tata Bangunan sebanyak 21 paket dari Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan sebanyak 18 paket
dari Dokumen
Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dimana dari Pengadaan Langsung sebanyak
39 paket dan
Lelang sebanyak 40 paket.
4.Irigasi sebanyak 149 paket dari Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) dan sebanyak 171 paket dari
Dokumen
Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dimana dari Pengadaan Langsung sebanyak
308
paket dan
Lelang sebanyak 12 paket.
Sedangkan dari jumlah paket yang ada pada bidang Tata
Bangunan ditemukan sebanyak 4 paket pekerjaan yang volume pekerjaannya kurang
dan pada bidang Irigasi sebanyak 5 paket pekerjaan, dimana dari kekurangan
volume pekerjaan tersebut seluruhnya bernilai sebesar Rp.106.638.966,16.
Kemudian
untuk Bina Marga sebesar Rp.9.648.721.000,- diperuntukan sebanyak 321 paket
pekerjaan tapi yang baru terserap hanya sebanyak 70 paket dengan rincian Lapen
sebanyak 39 paket dan Perkerasan sebanyak 31 paket. Untuk Perumahan dan
Pemukiman (Perkim) sebesar Rp.3.701.132.000,- diperuntukan sebanyak 458 paket
pekerjaan tapi yang baru terserap hanya sebanyak 48 paket dengan rincian Lapen
sebanyak 32 paket dan Perkerasan sebanyak 16 paket.
Adanya Penambahan Anggaran Untuk Dinas PUK
Sebesar Rp.68 Milyar
Padahal
bila menyimak pada terjadi perubahan anggaran ditahun 2013 dimana dinas PUK
Pandeglang mendapat tambahan anggaran sebesar Rp.68 Milyar yang disahkan pada
tgl.9 Oktober 2013 dari sebesar Rp.109,7 Milyar sebelum perubahan menjadi
sebesar Rp.177,7 Milyar setelah perubahan. Tapi sayangnya hasil dari pembangunannya
khususnya menyangkut ruas badan jalannya, pada umumnya kekuatannya hanya dapat
bertahan lebih kurang tiga bulan kondisi ruas badan jalannya sudah kembali rusak
atau bermunculan lubang-lubang dibeberapa tempat.
Oleh
karenanya keberadaan peralatan penguji komposisi material dan kadar aspal dimaksud,
sangat diharapkan dan diperlukan karena dapat digunakan juga untuk menekan
pengeluaran pada belanja daerah khususnya yang digunakan oleh Dinas PUK
Pandeglang, dimaksudkan agar bisa jadi tepat sasaran sesuai seperti apa yang
diharapkan. Bukan malah dijadikan peluang untuk melakukan tindak penyelewengan
sehingga menggemukan kantong sementara oknum, karena dengan system kerja tim
dalam melakukan tugas pemeriksaan atas lapen dan perkerasannya selama ini, hanya
sebatas pada pemeriksaan panjang lebar badan jalan yang direhab, serta
ketebalan aspal yang digunakan karena dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
menunjukan bahwa harga satuan atas item tersebut cukup besar.
Tapi
sayangnya dalam melakukan pemeriksaan tim petugas tidak didukung oleh peralatan
dimaksud sehingga tim dalam melaksanakan tugasnya tidak mampu untuk menguji
komposisi campuran material dan kadar aspalnya, yang mana peluang untuk melakukan tindak
penyelewengannya sangat besar dilakukan pada dikomposisi campuran material dan
kadar aspal yang digunakan. Apalagi pada Rencana Anggaran Biaya
(RAB) dijelaskan harga satuan atas item tersebut cukup besar. Sedangkan
campuran material dimaksud juga pada aspal beton, bangunan gedung, jembatan dan
irigasi.
Akibat
dari hal tersebut maka tidaklah mengherankan jika ditemui pada disetiap tahun
anggaran dana belanja modal Dinas PUK Pandeglang jadi harus tersedot untuk
merehab badan jalan yang bagaikan silih berganti direhabnya, karena ada yang
baru tiga hari selesai direhab kondisi diruas badan jalannya sudah kembali
bermunculan lubang-lubang. Disamping itu tim yang bertugas juga tidak didukung
pula dengan adanya panduan baku dalam melakukan pemeriksaan atas lapen dan perkerasan
disamping tenaga tehnik khusus yang membidanginya juga belum ada.
Cermin Kepentingan Pribadi dan Kelompok
Diutamakan
Celakanya
disamping adanya permasalahan seperti apa yang diungkapkan diatas, kiranya
terdapat permasalahan yang sangat melekat pada kepentingan pribadi dan kelompok
lebih diutamakan dari pada memajukan daerahnya khususnya pada bidang
inprastruktur terutama jalan, dapat dilihat pada dana yang diperuntukan
kepentingan belanja modal Dinas PUK Pandeglang tahun 2009 atau diera
DR.H.Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSi menjabat sebagai Bupati Pandeglang, ketika
itu ditemukan oleh pihak BPK-RI bahwa dana belanja modal Dinas PUK sebagiannya yaitu
sebesar Rp.134.325.000,- digunakan untuk merehap rumah dinas Kajari
Pandeglang.
Sedangkan
perbuatan tersebut dilakukan, mungkin dimaksudkan untuk menutupi kepentingan
pribadinya terkait posisinya oleh Presiden RI DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono,
melalui suratnya dengan No.R-11/Pres/03/2009 tgl.6 Maret 2009 ditujukan kepada
Jaksa Agung-RI diantaranya menyatakan, disidik sebagai tersangka tindak pidana
korupsi pemberian suap kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten
Pandeglang, dalam rangka persetujuan pinjaman Pemkab Pandeglang sebesar Rp.200
Milyar ke Bank Jabar Cabang Kabupaten Pandeglang tahun 2006. Perintah tersebut
juga ditujukan kepada Drs.H.Erwan Kurtubi,MM Wakil Bupati
Pandeglang agar disidik sebagai tersangka tindak pidana
korupsi.
Komentar
Posting Komentar