LSM LAKI(Laskar Anti Korupsi Indonesia ( SIAP BONGKAR Kasus Di Pandeglang Banyak Yang Raib DAMPAK VIRUS KORUPSI TELAH MERASUKI LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Pandeglang, Mediakota online.com………….
Inilah
keunikan dari kota yang berlambangkan Badak Bercula Satu, binatang yang
memiliki kulit yang tebal sehingga tidak sembarangan senjata dapat menembus
kulitnya, hal ini kiranya juga terjadi pada beberapa warga masyarakatnya
seperti memiliki ilmu kebal dari berbagai macam senjata tajam dan juga senjata
api, bahkan juga terhadap hukum dengan pedang keadilannya, sehingga tidak mengherankan
jika di Kabupaten Pandeglang sempat diketahui banyak memiliki stok koruptor
yang bergentayangan dengan bebasnya.
Hal itu dapat
terjadi dikarenakan virus korupsinya telah merasuki ketubuh lembaga penegak
hukum, dampak ulah para koruptor hingga membuat beberapa oknum penegak hukumnya
jadi terlena oleh nikmatnya berkolusi dengan para koruptor membuat mereka jadi
lupa diri akan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum pemegang pedang
keadilan.
Sedangkan
terkait banyaknya kasus yang raib di Kabupaten Pandeglang menurut LAKI(JHN)
pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp.200 Milyar, ditangani hanya
sebatas kasus suapnya yang hanya sebesar Rp.1,5 Milyar tanpa dilanjutkan
kepenggunaannya sesuai seperti apa yang dijelaskan pada dokumen Keputusan dari
Mahkamah Agung No.1679.K/PID.SUS/2009 perkara kasasi pidana khusus terdakwa
Drs.HM.Acang,M.Ag, dimana pada halaman 71 dari 72 halaman tertera kalimat tetap
terlampir dalam berkas perkara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
Tapi
sayangnya oleh penegak hukum setempat yaitu pihak Kejaksaan Tinggi Banten tidak
ditanggapi dengan berdalih bahwa, pihaknya dikatakan menghadapi kesulitan atau kendala
untuk melanjutkan pengusutan kasusnya kepenggunaannya, dikarenakan barang
buktinya berupa badan jalan maupun bangunan gedung sekolahnya sudah banyak yang
tertimbun/tertimpa oleh pembangunan/rehab yang dananya bersumber dari dana yang
lain.
Padahal menurut
LAK(Jhn)”, jika kasusnya ditindak
lanjutkan kepenggunaan dari pinjaman sebesar Rp.200 Milyar tersebut,
maka akan ditemukan kasus tindak penyelewengan atau korupsi yang nilainya jauh
lebih besar dari kasus suap yang telah ditangani. Seperti pada pencairan dana
dari pinjaman daerah tersebut diperuntukan buat Dinas PUK Pandeglang sebesar
Rp.153 Milyar dimana pencairannya dilakukan dengan cara dua tahap
yaitu, untuk tahun 2006 sesuai surat dari Bupati Pandeglang H.Achmad Dimyati
Natakusumah,SH,MH,MSi dengan No.912/1187-Dalbang/2006 tgl.13 Desember 2006
dijelaskan, untuk tahap pertama sebesar Rp.39.563.152.500,- (30%), dan sisanya
sebesar Rp.112.550.419.500,- (70%) dicairkan pada tahun 2007.
Sedangkan
khusus terkait pada pencairan untuk yang tahap pertamanya yaitu pada tahun
2006, dimana hingga tgl.31 Desember 2006 sesuai hasil temuan dari pihak BPK-RI
No.19a/LHP/XIV.3-XIV.3.3/06/2007 tgl.8 Juni 2007 dijelaskan bahwa, pada
kenyataannya yang dicairkan hanya sebesar Rp.30.137.647.950,- atau “kurang
terealisasikan sebesar Rp.9.425.504.550,- “.
Apalagi
bila ditelusuri terus seperti yang terkait pada masalah pencairan khusus untuk
bidang Bina Marga sebesar Rp.103.790.000.000,- sesuai dilayangkannya
surat yang ditujukan ke Pimpinan Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang dengan
No.973/355.A-BPKD/IX/2006 tgl.29 September 2006, tapi yang dicairkan hanya sebesar
Rp.97.178.000.000,- seperti apa yang tertuang pada dokumen daftar
kegiatan peningkatan prasarana jalan dan jembatan pada bidang Bina Marga,
hingga dana yang dipergunakan jadi berkurang atau “kurang terealisasi sebesar
Rp.6.612.000.000,- “.
Sebagai
dampaknya maka dana keseluruhan yang dicairkan untuk Dinas PUK Pandeglang jadi hanya
tinggal sebesar Rp.136.962.603.450,- atau “kurang terealisasi sebesar
Rp.16.037.396.550,- “. Begitu pula dengan yang diperuntukan buat Dinas
Pendidikan sebesar Rp.47.000.000.000,- sesuai surat
No.973/355.A-BPKD/IX/2006 tanggal 29 September 2006 ditujukan kepada Pimpinan
Bank Jabar Cabang Pandeglang dengan dibubuhi tanda tangan Alm.Drs.Abdul Munaf
selaku Bendahara Umum Daerah Pemkab Pandeglang, prihal Peruntukan Pinjaman Daerah,
tapi yang dicairkan hanya sebesar Rp.45.763.000.000,- atau “kurang
terealisasi sebesar Rp.1.237.000.000,-“.
Kemudian
dari dana yang khusus untuk Dinas PUK pada tahun 2006 kiranya telah membuat
diterbitkannya SPM terkait pekerjaan peningkatan Prasarana Jalan (Kode
Kegiatan: 03.07.02.16) nilai kontrak sebesar Rp.2.992.743.000,- juga pekerjaan
Penyediaan dan Pengelolaan Air Bersih Pedesaan (Kode Kegiatan: 05.03.02.10)
nilai kontrak sebesar Rp.1.322.809.000,-, dimana pada April 2007 baru dicairkan
tapi tidak untuk SPM yang belum dicairkan pada tahun 2006 tersebut tapi tidak
dibatalkan, hingga terjadi nilai luncuran proyeknya terdapat kelebihan untuk kegiatan
peningkatan Prasarana Jalan sebesar Rp.324.663.500,- dan untuk kegiatan
Penyediaan dan Pengelolaan Air Bersih Pedesaan sebesar Rp.265.533.750,-.
Pembobolan Uang Kas Daerah Sebesar Rp.200 M?
Sedangkan
dugaan telah terjadi pembobolan uang Kas Daerah mencuat berdasarkan adanya
keputusan dari Pengadilan Negeri Pandeglang dan Mahkamah Agung tentang pada
proses dilakukannya pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp.200 Milyar
dari Bank Jabar-Banten Cabang Kabupaten Pandeglang, terdapat kasus suap dengan
tiga terpidananya telah dijatuhi hukuman penjara sehingga oleh pihak yang
sehari-harinya berkecimpung didunia hukum dinilai pinjaman daerah tersebut “bisa
dikatakan tidak sah” atau gagal demi hukum.
Jika dikatakan
tidak sah, maka lalu timbul pertanyaan tentang pengembaliannya yang dibayar
dari uang Kas Daerah, bukankah itu merupakan suatu kesalahan yang dapat
mengundang mencuatnya dugaan itu merupakan suatu tindakan pembobolan uang Kas
Daerah dilakukan oleh para penanda tangan MoU, sehingga sesungguhnya yang lebih
tepat dan harus bertanggu jawab terhadap pengembalian dari uang pinjaman
tersebut adalah mereka para penanda tangan MoU yaitu DR.H.Achmad Dimyati
Natakusumah,SH,MH,MSi selaku Bupati Pandeglang pada waktu itu dan Drs.H.Erwan
Kurtubi,MM selaku Wakil Bupati Pandeglangnya, dan juga Drs.HM.Acang sebagai Ketua
DPRD Kabupaten Pandeglangnya dengan pihak Pimpinan Bank Jabar-Banten Cabang
Kabupaten Pandeglang (surat perjanjian No.172 tgl.29 Nopember 2006).
Kasus DAK Pertanian TA.2010 Juga Raib
Kemudian
kasus DAK Pertanian tentang pengadaan 10 unit kandang Domba serta pengadaan
bibit Coklat bagi petani yang kasusnya sempat dilaporkan ke Presiden-RI oleh
John Bayanta sesuai seperti apa yang tertera pada surat dari Sekneg ditujukan
kepada Inspektur Inspektorat Provensi Banten tertanda Yoseph Indrajaya No.B-2479/Kemsetneg/D-3/SR.04.05/11/2011
tgl.7 Nopember 2011, dan surat dari Inspektorat Provensi Banten ditujukan
kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang tertanda Drs.H.Fakro Jaka
Rooseno No.700/270.1/Inspektorat/2012 tgl.30 April 2012.
Tapi sayangnya
kasusnya tidak ditindak lanjutkan hingga jabatan Inspektur Inspektorat
Kabupaten Pandeglang dipimpin oleh Sukran,SH,MH, kasusnya baru ditindak
lanjutkannya kepihak Kejaksaan Negeri Pandeglang, tapi sayangnya oleh pihak
Kejaksaan Negeri Pandeglang kasusnya tidak ditindak lanjutkan hingga ke
Pengadilan Negeri Pandeglang alias dipeti eskan. Tindakan pihak Kejaksaan
negeri Kabupaten Pandeglang tersebut sangat sesuai dengan pengakuan dari Kepala
Dinas Pertanian DR.Drh.H.Cahyan bahwa, terkait kasus DAK Pertanian TA.2010
tentang pengadaan kandang Domba hal tersebut sudah dianggap selesai dan tidak
ada masalah lagi, karena pihaknya telah “damai dengan Ibu Kajari
Pandeglang”.
Begitu
pula dengan kasus 14 SDN yang kondisi ruangan kelasnya baik seperti apa yang
dijelaskan pada LHP BPK-RI No.26/LHP/XVIII.JKT.6/02/2008 tgl.22 Febuari 2008,
tapi mendapatkan bantuan rehab yang dananya diambil dari APBD Kabupaten
TA.2006, DAK TA.2007, Dana Dekonsentrasi TA.2007 dan APBN (Block Grant)
TA.2007, sementara 42 SDN dengan ruang kelasnya yang rusak sebanyak 173 ruangan
tapi tidak mendapatkan bantuan untuk direhab.
Dari
hasil penelusuran yang dilakukan oleh LAKI (Jhn), maka didapatlah pengakuan
dari para Kepala Sekolah diantaranya oleh Aksol Marom,S.Ag,MM Kepala SDN Talagasari-3
Kecamatan Saketi seperti yang dituangan pada surat pernyataan yang dibuatnya tgl.17
Desember 2009 dan Udin Zaenudin.B,SPd Kepala SDN Curulanglang-2 Kecamatan
Munjul tgl.30 Desember 2009 menjelaskan bahwa, mereka tidak pernah tahu apalagi
menerima adanya bantuan rehabilitasi ruangan kelas TA.2006-2007 dengan nilai
sebesar Rp.198.500.000,-.
Tapi sayangnya
setelah kasusnya dilaporkan kepihak Kejaksaan Tinggi Banten hingga sebanyak 17
Kepala Sekolah SDN dipanggil untuk dimintai keterangannya, kasusnya tidak
berlanjut. Padahal didalam surat pernyataan yang dibuat oleh mereka tertera
juga pengakuan terkait kasus pinjaman daerah sebesar Rp.200 Milyar bahwa,
mereka dalam menerima bantuan rehab yang dananya bersumber dari LA Bank
Jabar-Banten hanya lebih kurang sebesar Rp.60 Juta hingga Rp.90 Juta ditambah
bantuan kerangka baja ringan, kusen aluminium, meubiler dan sejumlah buku
pelajaran (bacaan). Bukan sebesar seperti apa yang tertuang pada daftar nama
SDN penerima bantuan dana dari LA Bank Jabar-Banten yaitu sebesar sebesar
Rp.173.245.000,- hingga Rp.268.150.000,-.
Hal ini
juga berkaitan dengan hari pemberantasan korupsi tgl.9 Desember yang pada
disetiap tahunnya diperingati, agar tidak hanya dijadikan sebagai acara
serimonial saja, tapi dihayati dan dilaksanakan agar tindak pidana korupsi yang
telah ditetapkan sebagai salah satu musuh besarnya bangsa dan Negara dapat
diberantas. Karena perbuatannya telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa
dan bernegara hingga rasa nasionalisme kebangsa dibanyak kalangan jadi melorot,
dikalahkan oleh adanya kepentingan pribadi dan kelompok jadi selalu diutamakan.(Jhon
B)).
Komentar
Posting Komentar