LSM LAKI(Laskar Anti Korupsi Indonesia ( SIAP BONGKAR Kasus Di Pandeglang Banyak Yang Raib DAMPAK VIRUS KORUPSI TELAH MERASUKI LEMBAGA PENEGAK HUKUM

  
Pandeglang, Mediakota online.com………….
Inilah keunikan dari kota yang berlambangkan Badak Bercula Satu, binatang yang memiliki kulit yang tebal sehingga tidak sembarangan senjata dapat menembus kulitnya, hal ini kiranya juga terjadi pada beberapa warga masyarakatnya seperti memiliki ilmu kebal dari berbagai macam senjata tajam dan juga senjata api, bahkan juga terhadap hukum dengan pedang keadilannya, sehingga tidak mengherankan jika di Kabupaten Pandeglang sempat diketahui banyak memiliki stok koruptor yang bergentayangan dengan bebasnya.

Hal itu dapat terjadi dikarenakan virus korupsinya telah merasuki ketubuh lembaga penegak hukum, dampak ulah para koruptor hingga membuat beberapa oknum penegak hukumnya jadi terlena oleh nikmatnya berkolusi dengan para koruptor membuat mereka jadi lupa diri akan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum pemegang pedang keadilan.

Sedangkan terkait banyaknya kasus yang raib di Kabupaten Pandeglang menurut LAKI(JHN) pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp.200 Milyar, ditangani hanya sebatas kasus suapnya yang hanya sebesar Rp.1,5 Milyar tanpa dilanjutkan kepenggunaannya sesuai seperti apa yang dijelaskan pada dokumen Keputusan dari Mahkamah Agung No.1679.K/PID.SUS/2009 perkara kasasi pidana khusus terdakwa Drs.HM.Acang,M.Ag, dimana pada halaman 71 dari 72 halaman tertera kalimat tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.

Tapi sayangnya oleh penegak hukum setempat yaitu pihak Kejaksaan Tinggi Banten tidak ditanggapi dengan berdalih bahwa, pihaknya dikatakan menghadapi kesulitan atau kendala untuk melanjutkan pengusutan kasusnya kepenggunaannya, dikarenakan barang buktinya berupa badan jalan maupun bangunan gedung sekolahnya sudah banyak yang tertimbun/tertimpa oleh pembangunan/rehab yang dananya bersumber dari dana yang lain.


Padahal menurut LAK(Jhn)”, jika kasusnya ditindak  lanjutkan kepenggunaan dari pinjaman sebesar Rp.200 Milyar tersebut, maka akan ditemukan kasus tindak penyelewengan atau korupsi yang nilainya jauh lebih besar dari kasus suap yang telah ditangani. Seperti pada pencairan dana dari pinjaman daerah tersebut diperuntukan buat Dinas PUK Pandeglang sebesar Rp.153 Milyar dimana pencairannya dilakukan dengan cara dua tahap yaitu, untuk tahun 2006 sesuai surat dari Bupati Pandeglang H.Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSi dengan No.912/1187-Dalbang/2006 tgl.13 Desember 2006 dijelaskan, untuk tahap pertama sebesar Rp.39.563.152.500,- (30%), dan sisanya sebesar Rp.112.550.419.500,- (70%) dicairkan pada tahun 2007.

Sedangkan khusus terkait pada pencairan untuk yang tahap pertamanya yaitu pada tahun 2006, dimana hingga tgl.31 Desember 2006 sesuai hasil temuan dari pihak BPK-RI No.19a/LHP/XIV.3-XIV.3.3/06/2007 tgl.8 Juni 2007 dijelaskan bahwa, pada kenyataannya yang dicairkan hanya sebesar Rp.30.137.647.950,- atau “kurang terealisasikan sebesar Rp.9.425.504.550,- “.

Apalagi bila ditelusuri terus seperti yang terkait pada masalah pencairan khusus untuk bidang Bina Marga sebesar Rp.103.790.000.000,- sesuai dilayangkannya surat yang ditujukan ke Pimpinan Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang dengan No.973/355.A-BPKD/IX/2006 tgl.29 September 2006, tapi yang dicairkan hanya sebesar Rp.97.178.000.000,- seperti apa yang tertuang pada dokumen daftar kegiatan peningkatan prasarana jalan dan jembatan pada bidang Bina Marga, hingga dana yang dipergunakan jadi berkurang atau “kurang terealisasi sebesar Rp.6.612.000.000,- “.



Sebagai dampaknya maka dana keseluruhan yang dicairkan untuk Dinas PUK Pandeglang jadi hanya tinggal sebesar Rp.136.962.603.450,- atau “kurang terealisasi sebesar Rp.16.037.396.550,- “. Begitu pula dengan yang diperuntukan buat Dinas Pendidikan sebesar Rp.47.000.000.000,- sesuai surat No.973/355.A-BPKD/IX/2006 tanggal 29 September 2006 ditujukan kepada Pimpinan Bank Jabar Cabang Pandeglang dengan dibubuhi tanda tangan Alm.Drs.Abdul Munaf selaku Bendahara Umum Daerah Pemkab Pandeglang, prihal Peruntukan Pinjaman Daerah, tapi yang dicairkan hanya sebesar Rp.45.763.000.000,- atau “kurang terealisasi sebesar Rp.1.237.000.000,-“.

Kemudian dari dana yang khusus untuk Dinas PUK pada tahun 2006 kiranya telah membuat diterbitkannya SPM terkait pekerjaan peningkatan Prasarana Jalan (Kode Kegiatan: 03.07.02.16) nilai kontrak sebesar Rp.2.992.743.000,- juga pekerjaan Penyediaan dan Pengelolaan Air Bersih Pedesaan (Kode Kegiatan: 05.03.02.10) nilai kontrak sebesar Rp.1.322.809.000,-, dimana pada April 2007 baru dicairkan tapi tidak untuk SPM yang belum dicairkan pada tahun 2006 tersebut tapi tidak dibatalkan, hingga terjadi nilai luncuran proyeknya terdapat kelebihan untuk kegiatan peningkatan Prasarana Jalan sebesar Rp.324.663.500,- dan untuk kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Air Bersih Pedesaan sebesar Rp.265.533.750,-.

Pembobolan Uang Kas Daerah Sebesar Rp.200 M?
Sedangkan dugaan telah terjadi pembobolan uang Kas Daerah mencuat berdasarkan adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Pandeglang dan Mahkamah Agung tentang pada proses dilakukannya pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp.200 Milyar dari Bank Jabar-Banten Cabang Kabupaten Pandeglang, terdapat kasus suap dengan tiga terpidananya telah dijatuhi hukuman penjara sehingga oleh pihak yang sehari-harinya berkecimpung didunia hukum dinilai pinjaman daerah tersebut “bisa dikatakan tidak sah” atau gagal demi hukum.

Jika dikatakan tidak sah, maka lalu timbul pertanyaan tentang pengembaliannya yang dibayar dari uang Kas Daerah, bukankah itu merupakan suatu kesalahan yang dapat mengundang mencuatnya dugaan itu merupakan suatu tindakan pembobolan uang Kas Daerah dilakukan oleh para penanda tangan MoU, sehingga sesungguhnya yang lebih tepat dan harus bertanggu jawab terhadap pengembalian dari uang pinjaman tersebut adalah mereka para penanda tangan MoU yaitu DR.H.Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSi selaku Bupati Pandeglang pada waktu itu dan Drs.H.Erwan Kurtubi,MM selaku Wakil Bupati Pandeglangnya, dan juga Drs.HM.Acang sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pandeglangnya dengan pihak Pimpinan Bank Jabar-Banten Cabang Kabupaten Pandeglang (surat perjanjian No.172 tgl.29 Nopember 2006).

Kasus DAK Pertanian TA.2010 Juga Raib
Kemudian kasus DAK Pertanian tentang pengadaan 10 unit kandang Domba serta pengadaan bibit Coklat bagi petani yang kasusnya sempat dilaporkan ke Presiden-RI oleh John Bayanta sesuai seperti apa yang tertera pada surat dari Sekneg ditujukan kepada Inspektur Inspektorat Provensi Banten tertanda Yoseph Indrajaya No.B-2479/Kemsetneg/D-3/SR.04.05/11/2011 tgl.7 Nopember 2011, dan surat dari Inspektorat Provensi Banten ditujukan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang tertanda Drs.H.Fakro Jaka Rooseno No.700/270.1/Inspektorat/2012 tgl.30 April 2012.

Tapi sayangnya kasusnya tidak ditindak lanjutkan hingga jabatan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang dipimpin oleh Sukran,SH,MH, kasusnya baru ditindak lanjutkannya kepihak Kejaksaan Negeri Pandeglang, tapi sayangnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang kasusnya tidak ditindak lanjutkan hingga ke Pengadilan Negeri Pandeglang alias dipeti eskan. Tindakan pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Pandeglang tersebut sangat sesuai dengan pengakuan dari Kepala Dinas Pertanian DR.Drh.H.Cahyan bahwa, terkait kasus DAK Pertanian TA.2010 tentang pengadaan kandang Domba hal tersebut sudah dianggap selesai dan tidak ada masalah lagi, karena pihaknya telah “damai dengan Ibu Kajari Pandeglang”.


Begitu pula dengan kasus 14 SDN yang kondisi ruangan kelasnya baik seperti apa yang dijelaskan pada LHP BPK-RI No.26/LHP/XVIII.JKT.6/02/2008 tgl.22 Febuari 2008, tapi mendapatkan bantuan rehab yang dananya diambil dari APBD Kabupaten TA.2006, DAK TA.2007, Dana Dekonsentrasi TA.2007 dan APBN (Block Grant) TA.2007, sementara 42 SDN dengan ruang kelasnya yang rusak sebanyak 173 ruangan tapi tidak mendapatkan bantuan untuk direhab.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh LAKI (Jhn), maka didapatlah pengakuan dari para Kepala Sekolah diantaranya oleh Aksol Marom,S.Ag,MM Kepala SDN Talagasari-3 Kecamatan Saketi seperti yang dituangan pada surat pernyataan yang dibuatnya tgl.17 Desember 2009 dan Udin Zaenudin.B,SPd Kepala SDN Curulanglang-2 Kecamatan Munjul tgl.30 Desember 2009 menjelaskan bahwa, mereka tidak pernah tahu apalagi menerima adanya bantuan rehabilitasi ruangan kelas TA.2006-2007 dengan nilai sebesar Rp.198.500.000,-.

Tapi sayangnya setelah kasusnya dilaporkan kepihak Kejaksaan Tinggi Banten hingga sebanyak 17 Kepala Sekolah SDN dipanggil untuk dimintai keterangannya, kasusnya tidak berlanjut. Padahal didalam surat pernyataan yang dibuat oleh mereka tertera juga pengakuan terkait kasus pinjaman daerah sebesar Rp.200 Milyar bahwa, mereka dalam menerima bantuan rehab yang dananya bersumber dari LA Bank Jabar-Banten hanya lebih kurang sebesar Rp.60 Juta hingga Rp.90 Juta ditambah bantuan kerangka baja ringan, kusen aluminium, meubiler dan sejumlah buku pelajaran (bacaan). Bukan sebesar seperti apa yang tertuang pada daftar nama SDN penerima bantuan dana dari LA Bank Jabar-Banten yaitu sebesar sebesar Rp.173.245.000,- hingga Rp.268.150.000,-.


Untuk itu oleh John Bayanta meminta agar kasus-kasus seperti apa yang tertera diatas, segera diambil alih oleh pihak Kejaksaan Agung atau KPK demi tegaknya Keadilan seperti apa yang tertuang pada UUD’45 BAB XA Pasal 28D poin-1, terkait “kepastian hukum yang adil” serta agar keberadaan hukum dan peradilan dapat dihormati dan dijunjung tinggi oleh semua kalangan termasuk penegak hukum pemegang pedang keadilan itu sendiri.

Hal ini juga berkaitan dengan hari pemberantasan korupsi tgl.9 Desember yang pada disetiap tahunnya diperingati, agar tidak hanya dijadikan sebagai acara serimonial saja, tapi dihayati dan dilaksanakan agar tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan sebagai salah satu musuh besarnya bangsa dan Negara dapat diberantas. Karena perbuatannya telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara hingga rasa nasionalisme kebangsa dibanyak kalangan jadi melorot, dikalahkan oleh adanya kepentingan pribadi dan kelompok jadi selalu diutamakan.(Jhon B)).

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat