Jalan Betonisasi Adukan Campur Tanah Di Desa Pasanggerahan dengan Kota Dukuh Kecamatan Munjul sepanjang 1.750 Meter dan lebar 4 Meter Mulai Hancur
Pan
Beko yang buat ngaduk semencampur tanah |
Pandeglang Mediakota online.com
Padahal sudah menjadi temuan pihak BPK-RI seperti apa yang
telah dituangkan pada LKPD Pemkab Pandeglang TA 2013 terkait pihak Pemkab Pandeglang
belum memiliki alat penguji komposisi campuran material dan kadar aspal, dimana
diungkapkan bahwa keberadaan alat tersebut sangat diperlukan karena dapat
digunakan juga untuk menekan pengeluaran pada belanja daerah khususnya yang
digunakan oleh pihak Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Pandeglang,
dimaksudkan agar bisa jadi tepat sasaran sesuai seperti apa yang diharapkan
yaitu, hasil dari dana yang dikeluarkan untuk membiayai pembangunan melalui kedua
Dinas dimaksud dapat bertahan lama.
Bukan seperti apa yang terjadi selama ini, dimana hasil dari
pembangunannya pada umumnya hanya bisa bertahan selama lebih kurang tiga bulan,
bahkan ada yang baru seminggu telah ditemukan adanya kerusakan dibeberapa titik
seperti pada pembangunan badan jalan misalnya. Hal tersebut dapat terjadi dampak
pihak Pemkab Pandeglang tidak memiliki alat dimaksud, hingga membuat peluang
untuk melakukan tindak penyelewengan sangat besar, karena dengan system kerja
tim dalam melakukan tugas pemeriksaan atas lapen dan perkerasannya, dilakukan
hanya sebatas pada pemeriksaan panjang lebar badan jalan yang direhab, serta
ketebalan aspal yang digunakan karena dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
menunjukan bahwa harga satuan atas item tersebut cukup besar.
Begitu pula pada pembangunan yang menggunakan bahan dari
beton seperti jalan, gedung, jembatan dan irigasi kiranya telah membuat pihak
Pemkab Pandeglang harus mengalami kerugian terus pada disetiap tahunnya dan
menguntungkan sementara oknum petugas pemeriksa yang ada dilapangan dan
pemborongnya. Karena dana yang dianggarkan seharusnya bisa digunakan untuk
mengerjakan pekerjaan yang lainnya, jadi terpaksa harus diarahkan penggunaannya
kebadan jalan yang itu-itu lagi. Disamping itu tim yang bertugas juga tidak
didukung dengan adanya panduan baku dalam melakukan pemeriksaan atas lapen dan
perkerasan ditambah tenaga tehnik khusus yang membidanginya juga belum ada.
Seperti apa yang terjadi pada pembangunan jalan Beton
penghubung Desa Pasanggerahan dengan Kota Dukuh Kecamatan Munjul sepanjang
1.750 Meter dan lebar 4 Meter, usai dikerjakan lebih kurang sebulan telah mengalami
kerusakan pada disepanjang permukaan badan jalannya, sehingga menimbulkan debu
yang sangat mengganggu warga masyarakat yang bertempat tinggal disekitar pinggiran
jalan tersebut yang diduga dampak campuran bahan material beton tanah waktu
pengerjaan mengaduk campuran dengat alat bekko tidak sesuai atau kekurangan bahan
semennya. Ditambah pada
pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh CV,DRS hanya menggunakan 4 buah mesin molen manual dibantu dengan Bikku, hingga gumpalan-gumpalan tanah yang ada didasar tempat adukan
tercampur ke bahan material beton yang akan digunakan untuk membangun
jalan dimaksud.
Mulyadi Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan
Bina Marga Kabupaten Pandeglang ketika dihubungi Mediakota online.com tentang
adukan semen, pasir, batu tercapur tanah mengelak MK telah melihakan Bukti
Photo bekko yang sedang bekerja mengaduk semen, pasir, batu tercapur tanah akan
tetapi Mulyadi Mulyadi Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan Bina
Marga Kabupaten Pandeglang mengatakan “ kita telah uji matrial tersebut ke Laboratorium
silahkan lapor ke Kepala Dinas atau dinas terkait “ujar Mulyadi kepada MK
menjelaskan,
kerusakan pada permukaan badan jalan tersebut dapat terjadi dampak umur
perkerasan belum usai yaitu 30 hari, tapi oleh masyarakat pengguna jalan dengan
kendaraannya telah diinjak atau dilalui. Padahal itu belum saatnya untuk diinjak
atau dilalui. Sedangkan untuk pekerjaannya diungkapkannya bahwa, sudah bagus.
Begitu pula ketika disinggung dalam pelaksanaannya dilakukan oleh CV.DRS hanya
menggunakan 4 buah mesin
molen manual dibantu dengan Bikku, itu sah-sah saja yang penting
hasilnya.
Tapi bagaimana dengan gumpalan-gumpalan tanah dampak
menggunakan Bikku, sehingga tercampur pada bahan material betonnya, oleh
Mulyadi dikatakan nanti pihaknya akan melakukan pengecekan
dimana hasil dari pengecekannya tidak membuahkan hasil
dampak alat penguji campuran komposisi material tidak dimiliki oleh pihak
Pemkab Pandeglang cq Dinas Bina Marga setempat.
Sedangkan terkait adanya surat teguran yang dilayangkan oleh
pihak Dinas Bina Marga dengan
No.600/35/Ins’DAK.TBIJ/DBMSDA-BM/2015 tgl.14 Agustus 2015, itu baru
dilakukan setelah adanya keresahan yang timbul dikalangan warga masyarakat yang
bertempat tinggal disekitar pinggiran jalan penghubung Desa Pasanggerahan
dengan Kota Dukuh dampak debu yang beterbangan memenuhi rumah mereka bahkan
diantara mereka ada yang mengalami terserang gangguan pada saluran
pernapasannya.
Untuk isi
dari surat teguran dimaksud
diantaranya menyebutkan bahwa, agar pihak pelaksana untuk segera melaksanakan pemeliharaan agar bila terjadi
kerusakan tidak bertambah rusak dan memproses Berita Acara Serah Terima Akhir
Pekerjaan(FHO). Jika teguran tersebut tidak ditanggapi maka pihak Dinas Bina Marga Kabupaten
Pandeglang akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disamping pada pelaksanaan pekerjaannya tidak benar, ternyata
pekerjaan pembangunan jalannya seharusnya dikerjakan oleh pihak PT.DWL yang
beralamat di Jln.Raya Palka Pasanggerahan Pabuaran Serang, tapi malah oleh
pihak PT.DWL disubkan pekerjaannya ke CV.DRS yang beralamat di Jln.Raya Munjul
– Panimbang Km.2,5 Pandeglang, membuat pantesan hasil dari pekerjaannya jadi
tidak benar.
S alias UD direktur dari CV.DRS ketika dimintai
keterangannya terkait mutu pekerjaannya dikatakan, pihaknya siap untuk
mempertanggung jawabkannya dengan catatan asal oleh pihak PT.DWL mau membayar
upah kerja yang telah dilakukan pihaknya yaitu, seharusnya pihak PT.DWL per-30%
membayar kepihaknya sebesar Rp.550 Juta sesuai surat perjanjian yang dibuat
kedua belah pihak pada tanggal 30 Desember 2014, tapi yang dibayarkan baru
sebesar Rp.200 Juta. Membuat CV.DRS jadi mengalami kesulitan untuk melaksanakan
pekerjaan tambahan yang harus dilakukannya sesuai perintah dari pihak Dinas
Bina Marga Kabupaten Pandeglang yaitu melapis permukaan badan jalan betonnya
yang mengalami kerusakan pada seluruh permukaannya dengan bahan aspal hotmix.
Terkait akan adanya volusi dari debu yang menyerang
pemukiman warga masyarakat bertempat tin ggal disekitar pinggiran badan jalan
tersebut kiranya telah mengundang Ketua DPP Lembaga Gerakan Anti Korupsi (LGAK)
Bidang Investigasi Data Koruptor John Bayanta angkat bicara dimana dikatakan
bahwa, seharusnya yang namanya temuan dari pihak BPK-RI di Pansus-kan oleh
pihak DPRD setempat. Tapi hal tersebut tidak dilakukan bahkan hingga menjelang
akhir tahun anggaran 2015 (APBD Perubahan) dibahas, khusus terkait masalah alat
penguji komposisi campuran material dan kadar aspal yang belum dimiliki oleh
pihak Pemkab Pandeglang sehingga peluang untuk melakukan tindak penyelewengan
sangat besar terjadi pada dana anggaran yang ada di Dinas Bina Marga dan Cipta
Karya setempat.
Pekerjaan betonisasi di Pasanggrahan-Kota Dukuh |
Ketika MK menemui salah satu LSM yang keberadaanya di
Pandeglang selatan mengatakan“Oleh karenanya temuan dari pihak BPK-RI tersebut
tidak di Pansus-kan, karena jika itu dilakukan berarti pihak Pemkab Pandeglang untuk
kedepan akan memiliki alat penguji komposisi campuran material dan kadar aspal dimaksud,
maka keuntungan yang berlipat jadi sulit untuk diperoleh para pengusaha juga
oknum petugas pemeriksaan yang ada dilapangan juga jadi tidak akan mendapatkan
pemasukan dana sampingan,
mobilsasi adukan matreal dengan dumptruk |
Sedangkan untuk mengatasi ancaman debu yang menyerang warga
masyarakat yang bertempat tinggal disekitar pinggiran jalan tersebut John
Bayanta bersama Danramil Kecamatan Munjul Kapten Joni Karmaji meminta Kepala
Desa Pasanggerahan dan Kota Dukuh untuk mengambil langkah pencegahan sebelum
warga masyarakat dikedua Desa turun menggelar aksi yang menurut kabar disekitar
500 massa, dengan menekankan agar kedua Kepala Desa tersebut mau membuat surat
yang ditujukan kepihak Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Pandeglang yang isinya
meminta kepada pihak Dinas Bina Marga untuk mau segera menekan pihak pelaksana
pekerjaannya untuk mau segera memperbaiki permukaan badan jalan yang rusak
yaitu seluruhnya sepanjang 1.750 meter dan lebar 4 meter dimaksudkan agar
volusi tidak berkepanjangan dan selanjutnya surat dimaksud pun dibuat yaitu tertanggal
9 September 2015.” ujar John Bayanta
Selanjutnya oleh John Bayanta pada kesempatan ini juga meminta
agar pihak Tipikor Polda Banten dan Kejati Banten untuk mau turun tangan
melakukan pengusutan khusus terkait kenapa pihak para pemegang kebijakan dan
kekuasaan yang ada di Pandeglang, terkesan bagaikan enggan agar Pemkab
Pandeglang cq Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Pandeglang memiliki
alat penguji komposisi campuran material dan kadar aspal dimaksud. Padahal jika
alat dimaksud telah dimiliki oleh pihak Pemkab Pandeglang, peluang terjadinya kerugian
keuangan daerah dapat dicegah khususnya yang disalurkan melalui kedua Dinas
yaitu Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Pandeglang.(Herlan-Rudi-Lilis).
Komentar
Posting Komentar