Pengadilan Negri Pandeglang Eksekusi Bangunan Dan tanah Pemda di Pantai Karang Sari Carita
Pandeglang
Mediakota Online.com
Pengadilan Negri Pandeglang melakukan sita eksekusi terhadap lahan Karangsari di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Rabu. Dalam surat penetepan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang dengan Nomor: 03/Pen./Pdt.G/Eks/2011/PN.Pdl Jo Nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg, disebutkan nama Eka Budiman dkk sebagai pemohon eksekusi dan termohon eksekusi Bupati Pandeglang,Sesuai dengan putusan yang sudah incrah dari Mahkamah Agung, kita dalam rangka lanjutan melakukan upaya sita eksekusi
Pengadilan Negri Pandeglang melakukan sita eksekusi terhadap lahan Karangsari di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Rabu. Dalam surat penetepan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang dengan Nomor: 03/Pen./Pdt.G/Eks/2011/PN.Pdl Jo Nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg, disebutkan nama Eka Budiman dkk sebagai pemohon eksekusi dan termohon eksekusi Bupati Pandeglang,Sesuai dengan putusan yang sudah incrah dari Mahkamah Agung, kita dalam rangka lanjutan melakukan upaya sita eksekusi
Tanah yang berlokasi di pinggir
pantai di Blok Cileuweung Girik C-No 120 Persil 137 seluas 16.200 meter persegi
itu, dilakukan sita eksekusi agar tidak dialihkan kepemilikannya ke pihak lain.
Ketua
PN Pandeglang Mahmuridian SH “Sesuai dengan putusan yang
sudah incrah dari Mahkamah Agung (MA), kami dalam rangka melanjutkan
upaya sita eksekusi besok (hari ini,red). Sita eksekusi belum pada tahap
eksekusi seperti pembongkaran,” kata Mahmuridian, kepada wartawan,
Keputusan
Mahkamah Agungmemenangkan pihak pertama yakni Eka Budiman dinyatakan sebagai
pemilik sah dan berhak atas bidang tanah milik adat Girik C-No120 Persil 137
seluas 16.200 m2 di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, atau biasa disebut dengan
nama Pantai Karangsari. Selanjutnya, dalam putusan itu juga disebutkan jika
sertifikat hak milik No. 690 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Panitera Muda Pidana PN Pandeglang Mulyana menjelaskan," eksekusi ini dilakukan yang berkuatan hukum tetap dengan putusan kasasi bernomor: 2620/K/2014/PN Pandeglang pada 2014. Dengan dasar permohonan dari penggugat yakni pihak pemenang untuk melaksanakan putusan PN Pandeglang,Eksekusi dilakukan atas dasar surat nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg yang telah berkuatan hukum tetap dengan putusan kasasi nomor: 2620/K/2014/PN Pandeglang pada 2014. Atas dasar itu kita akan lakukan eksekusi lahan seluas 16.200 meter persegi yang dimenangkan oleh ahli waris,” Ujar Mulyana SH.
Panitera Muda Pidana PN Pandeglang Mulyana menjelaskan," eksekusi ini dilakukan yang berkuatan hukum tetap dengan putusan kasasi bernomor: 2620/K/2014/PN Pandeglang pada 2014. Dengan dasar permohonan dari penggugat yakni pihak pemenang untuk melaksanakan putusan PN Pandeglang,Eksekusi dilakukan atas dasar surat nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg yang telah berkuatan hukum tetap dengan putusan kasasi nomor: 2620/K/2014/PN Pandeglang pada 2014. Atas dasar itu kita akan lakukan eksekusi lahan seluas 16.200 meter persegi yang dimenangkan oleh ahli waris,” Ujar Mulyana SH.
Kapolres Pandeglang WidiAtmoko Dan Danramil Carita |
Lain Halnya dengan Kasubag Hukum Pemda Pandeglang mengatakan "Ya, kita sedang
melakukan upaya PK. Secara ketentuan Undang-undang, PK memang tidak
mempengaruhi adanya ekseskusi," kata Al Ansori Nur kepada Mediakota online.
Selanjutnya Al Ansori Nur
Mengatakan "Harus optimis menang, karena ada dasar kuat yang diatur dalam
UU ada pertentangan keputusan dimana pada tahun 2009 lalu Pemkab menang dalam
perkara. Mereka mengajukan gugatan lagi tahun 2011 dan diputuskan mereka lah
yang menang. Tapi terhadap putusan kami yang terdahulu (2009) itu tidak pernah
disinggung, diapakan putusan terdahulu itu, apakah dibatalkan? Makanya itu
salah satu yang menjadi arugemen kita mengajukan PK,Pihaknya lanjut Nur, lebih
memfokuskan bangunan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang notabennya
dibangun dari APBD dan APBN yang terletak di lahan yang terkena eksekusi.
Menurutnya, kika Pemkab memenangkan PK, ahli waris harus bertanggung jawab
terkait hal tersebut”ujar Al Ansori Nur.
Bangunan Penda Pandeglang di Eksekusi |
Nur menjelaskan, pengajuan PK
tidak hanya berdasakan novum atau bukti baru, namun jika antara pihak-pihak
yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan
yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu
dengan
yang lain. Pihaknya optimis akan menang dalam PK di MA nanti.
yang lain. Pihaknya optimis akan menang dalam PK di MA nanti.
"Yang
disampaikan pengadilan, bahwa yang bertanggungjawab itu pemohon eksekusi (ahli
waris), mereka sudah membuat surat pernyataan dan disimpan di ketua pengadilan.
Kalau putusan MA, Pemkab yang menang mereka mengembalikan bangunanya dalam keadaan
semula," urainya.(Red)
Komentar
Posting Komentar