Pengadilan Negri Pandeglang Eksekusi Bangunan Dan tanah Pemda di Pantai Karang Sari Carita

Pandeglang Mediakota Online.com
Pengadilan Negri Pandeglang melakukan sita eksekusi terhadap lahan Karangsari di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Rabu. Dalam surat penetepan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang dengan Nomor: 03/Pen./Pdt.G/Eks/2011/PN.Pdl  Jo Nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg, disebutkan nama Eka Budiman dkk sebagai pemohon eksekusi dan termohon eksekusi Bupati Pandeglang,Sesuai dengan putusan yang sudah incrah dari Mahkamah Agung, kita dalam rangka lanjutan melakukan upaya sita eksekusi 
PN & BPN Memasang Patok Tanah
Tanah yang berlokasi di pinggir pantai di Blok Cileuweung Girik C-No 120 Persil 137 seluas 16.200 meter persegi itu, dilakukan sita eksekusi agar tidak dialihkan kepemilikannya ke pihak lain.
Ketua PN Pandeglang Mahmuridian SH “Sesuai dengan putusan yang sudah incrah dari Mahkamah Agung (MA), kami dalam rangka melanjutkan upaya sita eksekusi besok (hari ini,red). Sita eksekusi belum pada tahap eksekusi seperti pembongkaran,” kata Mahmuridian, kepada wartawan,
Keputusan Mahkamah Agungmemenangkan pihak pertama yakni Eka Budiman dinyatakan sebagai pemilik sah dan berhak atas bidang tanah milik adat Girik C-No120 Persil 137 seluas 16.200 m2 di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, atau biasa disebut dengan nama Pantai Karangsari. Selanjutnya, dalam putusan itu juga disebutkan jika sertifikat hak milik No. 690 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Panitera Muda Pidana PN Pandeglang Mulyana menjelaskan," eksekusi ini dilakukan yang berkuatan hukum tetap dengan putusan kasasi bernomor: 2620/K/2014/PN Pandeglang pada 2014. Dengan dasar permohonan dari penggugat yakni pihak pemenang untuk melaksanakan putusan PN Pandeglang,Eksekusi dilakukan atas dasar surat nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.Pdg yang telah berkuatan hukum tetap dengan putusan kasasi nomor: 2620/K/2014/PN Pandeglang pada 2014. Atas dasar itu kita akan lakukan eksekusi lahan seluas 16.200 meter persegi yang dimenangkan oleh ahli waris,” Ujar Mulyana SH.
Kapolres Pandeglang WidiAtmoko Dan Danramil Carita
Lain Halnya dengan Kasubag Hukum Pemda Pandeglang mengatakan "Ya, kita sedang melakukan upaya PK. Secara ketentuan Undang-undang, PK memang tidak mempengaruhi adanya ekseskusi," kata  Al Ansori Nur kepada Mediakota online.
Selanjutnya Al Ansori Nur Mengatakan "Harus optimis menang, karena ada dasar kuat yang diatur dalam UU ada pertentangan keputusan dimana pada tahun 2009 lalu Pemkab menang dalam perkara. Mereka mengajukan gugatan lagi tahun 2011 dan diputuskan mereka lah yang menang. Tapi terhadap putusan kami yang terdahulu (2009) itu tidak pernah disinggung, diapakan putusan terdahulu itu, apakah dibatalkan? Makanya itu salah satu yang menjadi arugemen kita mengajukan PK,Pihaknya lanjut Nur, lebih memfokuskan bangunan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang notabennya dibangun dari APBD dan APBN yang terletak di lahan yang terkena eksekusi. Menurutnya, kika Pemkab memenangkan PK, ahli waris harus bertanggung jawab terkait hal tersebut”ujar Al Ansori Nur.
Bangunan Penda Pandeglang di Eksekusi
Nur menjelaskan, pengajuan PK tidak hanya berdasakan novum atau bukti baru, namun jika antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan
yang lain. Pihaknya optimis akan menang dalam PK di MA nanti.
 "Yang disampaikan pengadilan, bahwa yang bertanggungjawab itu pemohon eksekusi (ahli waris), mereka sudah membuat surat pernyataan dan disimpan di ketua pengadilan. Kalau putusan MA, Pemkab yang menang mereka mengembalikan bangunanya dalam keadaan semula," urainya.(Red)


Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat