KEPALA DINAS KOPERASI & PASAR MELECEHKAN WARTAWAN PANDEGLANG DI LAPORKAN KE POLISI
Pandeglang Mediakota online.com
Pelecehan wartawan oleh pejabat Kepala Dinas Koperasi Perindustrian & Pasar H.M.Olis Solihin telah melecehkan salah satu wartawan mingguan Pandeglang dengan mengatakan "Wartawan yang tidak mempunyai sertifikasi tidak bisa menjadi wartawan kartu PERS bisa di buat di pasar dengan harga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah ) ,Ujar Kepala Dinas Koperasi Industri& Pasar kepada Wartawan tersebut.Padahal Kepala dinas tersebut
Pelecehan wartawan oleh pejabat Kepala Dinas Koperasi Perindustrian & Pasar H.M.Olis Solihin telah melecehkan salah satu wartawan mingguan Pandeglang dengan mengatakan "Wartawan yang tidak mempunyai sertifikasi tidak bisa menjadi wartawan kartu PERS bisa di buat di pasar dengan harga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah ) ,Ujar Kepala Dinas Koperasi Industri& Pasar kepada Wartawan tersebut.Padahal Kepala dinas tersebut
Hari senen kemaren wartawan pandeglang
melakukan aksi demo ke Dinas Koperasi perindustrina dan pasar di pandeglang
yang seluruh wartawan yang kebanyakan dari media mingguan dan beberapa wartawan
harian hadir juga sebagai solideritas.
Tuntutan dari rekan wartawan meminta kepala
dinas koperasi dan Pasar untuk meminta maaf secara tertulis di media yang
beredar di Pandeglang karena telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999
dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang ancanamnya lima tahun penjara atau
denda 500 juta rupiah.
Tuntutan dari wartawan Pandeglang sebagai
berikut :
1.
Saudara Olis untuk segera mundur dari jabatan
sebagai Kepala Dinas karena Perilaku yang tidak pantas sebagai sosok figure Pimpinan
2.
Bertanggung jawab,serta meminta maaf untuk
menarik kembali ucapanya tersebut kepada sejumlah wartawan se Pandeglang
3.
Meminta POLRES Pandeglang memproses secara hukum
oknum Kadis karena jelas-jelas melanggar Undang-undang No.40 tahun 1999 Tentang
Pers
Pada waktu orasi kepala dinas tersebut menyampaikan dihadap
para Wartawan “Saya merasa tidak bersalah apa yang saya katakan kepada wartawan
itu,karena ucapan dari salah satu asosiasi propesi yang berada di pandeglang,
saya sampaikan kepada wartawan tersebut” ujar H.Olis dalam orasi tersebut.
Para wartawan merasa tidak puas terhadap kepala dinas
tersebut segera Longmars kekantor POLRES Pangdeglang untuk melaporkan Kepala
Dinas tersebut segera di periksa karena telah melanggar Undang-undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers
.sesampai di POLRES para wartawan di sambut langsung oleh Kapolres dan perwakilan
di bawa langsung ke ruangnya.
Akan tetapi laporan tersebut sampai sekarang tidak di proses
oleh pihak polres Pandeglang ,para Wartawan akan segera melaporkan ke POLDA Banten esok hari( Rudi-Lilis Aeng)
Komentar
Posting Komentar