DIDUGA KETUA BPD DESA BANYUMAS KEC.SAKETI MEMUNGUT UANG UNTUK MEMBUAT SERTIPIKAT PRONA DI DESANYA

Pandeglang Mediakota online.com

Warga Desa Banyumas , Keca­matan Saketi, mengeluhkan prak­tik yang dilakukan ok­num aparat desa dalam proses sertifikasi ta­nah pada program proyek nasional agraria (Prona) pada 2015. Meski dalam peraturan di­tetapkan gratis dan sertifikat belum di­keluarkan, panitia yang dibentuk pihak desa memungut Rp 600 ribu kepada warga.
Seorang warga Desa Banyumas yang eng­gan menyebutkan nama mengatakan, se­mua warga yang mendapatkan Prona ha­rus membayar terlebih dahulu kepada pa­nitia Rp 600 Ribu. Padahal sertifikat tan­ah belum dikeluarkan. “Bila warga yang tidak mampu membayar, panitia mengancam mengalihkan kepada warga lain yang mam­pu membayar,” katanya kepada wartawan MK, Minggu .
Se­kadar diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Ba­dan Pertanahan Nasional, masyarakat go­longan ekonomi lemah sampai menengah dif­asilitasi membuat sertifikat tanah melalui program Prona. Biaya dalam pelaksanaan Prona ini ditanggung oleh APBN.
Masih menurut warga, ada yang men­da­patkan Prona, tetapi karena tidak mampu membayar Rp 600 ribu, terpaksa dialihkan kepada saudaranya yang mampu. Ia me­nga­ku tidak tahu bahwa program Prona ti­dak dipungut biaya atau gratis lantaran pi­hak desa tidak memberitahukan.
Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan " Ia mengakui ada musyawarah dengan war­ga yang mendapatkan program Prona, se­belum pungutan dilakukan memang musyawarah sudah dilakukan oleh pihak desa, tetapi warga tidak tahu kalau program gratis,” pungkasnya.

Warga lainnya mengatakan, warga yang men­dapatkan Prona ditentukan oleh pihak desa yang untuk membayar Rp 600 ribu dengan cara kontan dalam jangka waktu seminggu. Katanya, bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi, uang Rp 600 ribu sulit didapat dalam sepekan. “Kalau tidak salah, Desa Banyumas mendapatkan jatah prona sebanyak seratus enam puluh (160) sertifikat,” ujarnya.

Ketua LSM DPD LAKI Bantenyang ikut dengan wartawan MK mendatangi rumah Ketua panitia Prona Desa Banyumas juga  ketua BPD desa Banyumas  ketiaka didangi kerumahnya oleh wartawan dan LSM LAKI " selalu tidak ditempat dan yang terakir sore jam 4 istrinya mengatakan ke kebun jelang berapa menit berubah ucapan bapak tahlillan padahal yang namanya di kampung tahlilan pasti habis magrib ini jelas untuk menghindar dari wartawan MK."ujar ketua DPD LAKI Banten.
Kalau di hitung pungutan oleh oknum BPD Desa Banyumas sebanyak 160 X Rp 600.000 = Rp RP 96.000.000 ( sembilan puluh enam juta ) jelas sekali Panitia telah melanggar  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 12 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,Ujar ketuaDPD"LAKI kepada mediakota pnline.com
(Lilis - Herlan)
.








Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat