DIDUGA KETUA BPD DESA BANYUMAS KEC.SAKETI MEMUNGUT UANG UNTUK MEMBUAT SERTIPIKAT PRONA DI DESANYA
Pandeglang Mediakota online.com
Warga Desa Banyumas , Kecamatan Saketi, mengeluhkan praktik yang dilakukan oknum aparat desa dalam proses sertifikasi tanah pada program proyek nasional agraria (Prona) pada 2015. Meski dalam peraturan ditetapkan gratis dan sertifikat belum dikeluarkan, panitia yang dibentuk pihak desa memungut Rp 600 ribu kepada warga.
Seorang warga Desa Banyumas yang enggan menyebutkan nama mengatakan, semua warga yang mendapatkan Prona harus membayar terlebih dahulu kepada panitia Rp 600 Ribu. Padahal sertifikat tanah belum dikeluarkan. “Bila warga yang tidak mampu membayar, panitia mengancam mengalihkan kepada warga lain yang mampu membayar,” katanya kepada wartawan MK, Minggu .
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah difasilitasi membuat sertifikat tanah melalui program Prona. Biaya dalam pelaksanaan Prona ini ditanggung oleh APBN.
Masih menurut warga, ada yang mendapatkan Prona, tetapi karena tidak mampu membayar Rp 600 ribu, terpaksa dialihkan kepada saudaranya yang mampu. Ia mengaku tidak tahu bahwa program Prona tidak dipungut biaya atau gratis lantaran pihak desa tidak memberitahukan.
Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan " Ia mengakui ada musyawarah dengan warga yang mendapatkan program Prona, sebelum pungutan dilakukan memang musyawarah sudah dilakukan oleh pihak desa, tetapi warga tidak tahu kalau program gratis,” pungkasnya.
Warga lainnya mengatakan, warga yang mendapatkan Prona ditentukan oleh pihak desa yang untuk membayar Rp 600 ribu dengan cara kontan dalam jangka waktu seminggu. Katanya, bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi, uang Rp 600 ribu sulit didapat dalam sepekan. “Kalau tidak salah, Desa Banyumas mendapatkan jatah prona sebanyak seratus enam puluh (160) sertifikat,” ujarnya.
Ketua LSM DPD LAKI Bantenyang ikut dengan wartawan MK mendatangi rumah Ketua panitia Prona Desa Banyumas juga ketua BPD desa Banyumas ketiaka didangi kerumahnya oleh wartawan dan LSM LAKI " selalu tidak ditempat dan yang terakir sore jam 4 istrinya mengatakan ke kebun jelang berapa menit berubah ucapan bapak tahlillan padahal yang namanya di kampung tahlilan pasti habis magrib ini jelas untuk menghindar dari wartawan MK."ujar ketua DPD LAKI Banten.
Kalau di hitung pungutan oleh oknum BPD Desa Banyumas sebanyak 160 X Rp 600.000 = Rp RP 96.000.000 ( sembilan puluh enam juta ) jelas sekali Panitia telah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 12 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,Ujar ketuaDPD"LAKI kepada mediakota pnline.com
(Lilis - Herlan)
.
Warga Desa Banyumas , Kecamatan Saketi, mengeluhkan praktik yang dilakukan oknum aparat desa dalam proses sertifikasi tanah pada program proyek nasional agraria (Prona) pada 2015. Meski dalam peraturan ditetapkan gratis dan sertifikat belum dikeluarkan, panitia yang dibentuk pihak desa memungut Rp 600 ribu kepada warga.
Seorang warga Desa Banyumas yang enggan menyebutkan nama mengatakan, semua warga yang mendapatkan Prona harus membayar terlebih dahulu kepada panitia Rp 600 Ribu. Padahal sertifikat tanah belum dikeluarkan. “Bila warga yang tidak mampu membayar, panitia mengancam mengalihkan kepada warga lain yang mampu membayar,” katanya kepada wartawan MK, Minggu .
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah difasilitasi membuat sertifikat tanah melalui program Prona. Biaya dalam pelaksanaan Prona ini ditanggung oleh APBN.
Masih menurut warga, ada yang mendapatkan Prona, tetapi karena tidak mampu membayar Rp 600 ribu, terpaksa dialihkan kepada saudaranya yang mampu. Ia mengaku tidak tahu bahwa program Prona tidak dipungut biaya atau gratis lantaran pihak desa tidak memberitahukan.
Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan " Ia mengakui ada musyawarah dengan warga yang mendapatkan program Prona, sebelum pungutan dilakukan memang musyawarah sudah dilakukan oleh pihak desa, tetapi warga tidak tahu kalau program gratis,” pungkasnya.
Warga lainnya mengatakan, warga yang mendapatkan Prona ditentukan oleh pihak desa yang untuk membayar Rp 600 ribu dengan cara kontan dalam jangka waktu seminggu. Katanya, bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi, uang Rp 600 ribu sulit didapat dalam sepekan. “Kalau tidak salah, Desa Banyumas mendapatkan jatah prona sebanyak seratus enam puluh (160) sertifikat,” ujarnya.
Ketua LSM DPD LAKI Bantenyang ikut dengan wartawan MK mendatangi rumah Ketua panitia Prona Desa Banyumas juga ketua BPD desa Banyumas ketiaka didangi kerumahnya oleh wartawan dan LSM LAKI " selalu tidak ditempat dan yang terakir sore jam 4 istrinya mengatakan ke kebun jelang berapa menit berubah ucapan bapak tahlillan padahal yang namanya di kampung tahlilan pasti habis magrib ini jelas untuk menghindar dari wartawan MK."ujar ketua DPD LAKI Banten.
Kalau di hitung pungutan oleh oknum BPD Desa Banyumas sebanyak 160 X Rp 600.000 = Rp RP 96.000.000 ( sembilan puluh enam juta ) jelas sekali Panitia telah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 12 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,Ujar ketuaDPD"LAKI kepada mediakota pnline.com
(Lilis - Herlan)
.
Komentar
Posting Komentar