Soal Ujian Tengah Semester Diduga Dijualbelikan Oknum Kepsek Sebesar Rp 80 Ribu/Siswa

GLOBALMEDIAIN.ONLINE | Pandeglang, Banten ~ Asmui.S. Si, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Hidayatul Mubtadiin Sobang, Diduga jualbelikan soal ujian tengah semester tahun pelajaran (tapel) 2018-2019 dengan cara memungut iuran kepada siswa sebesar Rp 80 ribu/siswa, Padahal biaya tersebut sudah dianggarkan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah RKAS dana Bantuan Operasional Sekolah BOS, Senin (3/12).

MAS Hidayatul Mubtadiin yang beralamat di JL. Raya KH. Abdullah No 25, Desa/Kelurahan, Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pada tingkat MA siswa/siswi berjumlah sebanyak 129 orang

Salah seorang siswi yang enggan dipublikasikan namanya di media mengatakan pungutan untuk Soal Ujian Tengah Semester di Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Hidayatul Mubtadiin Sebesar Rp 80 ribu/siswa," ucap siswi ketika ditanya sepulangnya sekolah.

Siswi Madrasah Aliyah tersebut menceritakan setiap siswa dipungut sebesar Rp 80 Ribu untuk pembayaran Soal Ujian  Tengah Semester di sekolahnya," ujarnya.

Aktivis JAM~P Banten 'Sujana, menyayangkan jika terjadi pungutan yang diperuntukkan pembayaran soal ujian, Ia mengatakan, didalam RAPBS dana Bos untuk biaya Ujian Tengah Semester sudah dialokasikan jika terjadi pungutan itu sangat bertentangan dengan salah satu program pemerintah, yakni program sekolah gratis atau sekolah tanpa pungutan karena pihak sekolah telah didukung dana (BOS) Bantuan Operasional Sekolah," ucap Sujana.

Sujana meminta, pihak sekolah jangan menganggap semua siswa, berasal dari keluarga mampu. Siswa ini beragam, ada yang mampu maupun yang kurang mampu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid untuk kesejahteraan pihak sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012," ujarnya.

"Bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung," tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan sekolah dapat memungut pungutan kepada wali murid jika telah terbit payung hukumnya baik dalam bentuk Peraturan maupun bentuk peraturan perundang-undangan, Jika belum diatur sifat suatu pungutan tidak bisa disebut Penerimaan dan ancaman sanksi bagi yang melanggarnya maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," jelasnya

Ebah Muhibah yang menjabat TU (tata usaha) Madrasah Aliah Hidayatul Mubtadi-ien dan sekaligus sekertaris Panitia Ujian  Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018-2019 menerangkan, pungutan soal ujian sebesar Rp 80 Ribu dilakukan oleh 'munawaroh sebagai bendahara ujian dan A. Royani selaku Ketua Panitia.

Sementara itu, Asmui.S. Si selaku Kepala Sekolah MAS Hidayatul Mubtadien sulit untuk ditemui di sekolah bahkan dihubungi lewat telepon seluler di Luar Jangkauan.

[Kasman/Korwil]▪

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat