Pelaksanaan program PTSL di Desa Sirnagalih Kec. Tamansari Kab. Bogor

Mediakota online 3maret 2021.Pelaksanaan program PTSL di Desa Sirnagalih Kec. Tamansari Kab. Bogor, menuai banyak wacana dan polemik di masyarakat.

Hal ini terbukti pada hari ini, Selasa, 02 - 03 - 2021. Perwakilan warga dari RW 07 didampingi oleh LSM LPKNI menyambangi kantor desa Sirnagalih untuk meminta kejelasan tarif yang berlaku saat ini.



Karena tarif yang berlaku di masyarakat sebesar Rp. 500.000,00 ditambah lagi ada biaya pengukuran dan pendaftaran yang dipungut oleh Rt dan pokja saat akan melakukan pengukuran dengan bervariasi, berkisar antara Rp. 20.000,00 s/d Rp. 100.000,00. Dimana tarif resminya berdasarkan SKB 3 menteri dan SK Bupati Bogor sebesar Rp. 150.000,00.



Menurut salah satu perwakilan dari warga yg bernama Mulya mengatakan ," jadi awalnya tarifnya Rp. 750.000,00, ada yg komplain diturunkan jadi Rp. 500.000,00. Masalahnya disaat pandemi seperti ini, kami minta kebijaksanaan karena warga kami berat klw harus bayar segitu."  Dan dia pun mengatan, " jadi keputusannya utk warga saya membayar Rp. 150.000,00 dulu sesuai harga resminya dan sisanya yg Rp. 350.000,00 nanti setelah sertifikat jadi dan bisa di cicil, kalau yang tidak mampu cukup membayar Rp. 150.000,00 aja." Dengan kata lain tarif PTSL tetap sebesar Rp. 500.000,00 namun bisa dicicil.



Sedangkan dari pihak Desa yang diwakilkan oleh bp. Andri Taruna selaku ketua Panitia PTSL ( Ketua POKJA tk.Desa ), menjelaskan " dengan anggaran Rp. 150.000,00 kami sangat kesulitan, karena banyaknya pemberkasan yang belum lengkap, ditambah lagi biaya operasional di lapangan yang cukup besar. Jadi, kami musyawarahkan dengan seluruh ketua Rw dan Rt serta beberapa tokoh masyarakat, dan disepakati tarif PTSL Desa Sirnagalih sebesar Rp. 500.000,00. Sedangkan untuk biaya diluar itu kebijakan dari RW dan RT setempat".

Demikian yang disampaikannya dan diperkuat juga oleh Kades Sirnagalih, Bp. Amat Suparta dengan menyampaikan bahwa banyaknya berkas yg diajukan hanya memiliki sppt bahkan girik saja, sehingga membuat pihak harus kerja keras dan ekstra. Begitulah pernyataan yg disampaikan oleh pihak PemDes Sirnagalih.

Dengan kata lain tarif resmi di Desa Sirnagalih tergantung pada pemegang kebijakan bukan berdasarkan pada SKB 3 Menteri dan SK Bupati. Hal seperti ini, disinyalir banyak terjadi di berbagai wilayah desa - desa yang saat ini sedang melaksanakan program tersebut dan di duga menjadi ajang pungli. Mohon kiranya dari instansi - instansi atau dinas - dinas terkait melakukan pengawasan dan SIDAK agar program - program pemerintah dapat berjalan sesuai aturan dan tidak dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. 


( tim )

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam