SPBU 3442306 di kecamatan Bayah kabupaten Lebak permainkan BBM bersubsidi kepada tengkulak Lebak


SPBU 3442306 di kecamatan Bayah kabupaten Lebak permainkan BBM bersubsidi kepada tengkulak Lebak


Lebak Banten, Pemerintah memiliki berbagai program untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, salah satunya adalah program Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, sayangnya program ini sebagian besar hanya dimanfaatkan sebagai ajang bisnis oleh oknum pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan para tengkulak BBM.


Kejadian yang mencengangkan terjadi di SPBU yang berlokasi di kec Bayah kabupaten Lebak provinsi Banten dengan nomor SPBU 3442306, pada hari Selasa tanggal 16 januari 2024 sekitar jam 12 : 30 WIB, awak media yang berkunjung ke SPBU tersebut melihat bahwa bahan bakar minyak jenis Pertalite dijual kepada kepada oknum pemain pertalit masyarakat yang berkendara baik itu roda dua atau roda empat merasa geram melainkan di jual kepada oknum tengkulak melalui puluhan jerigen berkapasitas 30 liter yang kemudian diangkut oleh kendaraan pick-up dan kendaraan carry box untuk dijual belikan ke pom mini.

Saat awak media mempertanyakan kepada kepada pengawas SPBU 3442306 lewat via telpon yg bernama Abdul Rohman iya mengatakan ada surat rekom nya oleh dinas bersangkutan, ujarnya 

Namun sungguh di sayangkan setelah kami telusuri ternyata di rekom tersebut di batasi pengisian nya hanya sekekian liter, tapi pada kenyataannya lebih dari surat rekom yg ada.

bahwa kejadian ini merupakan contoh nyata dari penyalahgunaan program BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Namun, oknum pengawas SPBU dan para tengkulak BBM justru menggunakan kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program BBM bersubsidi. Banyak masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan roda dua atau roda empat.

Pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah:

Meningkatkan pengawasan terhadap SPBU, terutama dalam hal penyaluran BBM bersubsidi.
Mengadakan pelatihan dan peningkatan kesadaran bagi pengawas SPBU mengenai pentingnya menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab.
Menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan razia dan penindakan terhadap oknum pengawas SPBU dan para tengkulak BBM.
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menggunakan BBM bersubsidi.
Mendorong penggunaan energi alternatif yang ramah lingkungan, sehingga ketergantungan terhadap BBM bersubsidi dapat berkurang.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah penyalahgunaan program BBM bersubsidi dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga perlu memberikan sanksi yang tegas kepada oknum pengawas SPBU dan para tengkulak BBM yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.

Sebagai masyarakat, kita juga perlu ikut berperan aktif dalam melaporkan kejadian-kejadian penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kita temui. Dengan demikian, kita dapat berkontribusi dalam memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Program BBM bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat yang kurang mampu, bukan menjadi sumber masalah baru. Melalui langkah-langkah yang telah disebutkan di atas, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat