Dewan Soroti Uang Hasil Penjualan Batang Penebangan Pohon di Kota Probolinggo, Begini Jawaban DLH
Mediakotaonline, Probolinggo - Tidak hanya luas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bestari Kota Probolinggo yang menjadi sorotan Komisi III DPRD kota setempat.
Komisi III juga menyoroti uang penjualan batang pohon hasil penebangan pohon selama tahun 2024.
Untuk memastikan hal itu, Komisi III pun sidak ke TPA Bestari kemarin (30/12).
Saat itu Komisi III menemukan batang pohon hasil penebangan pohon yang ditumpuk di TPA Bestari hanya sedikit. Diperkirakan berasal dari dua pohon saja. “Kami sidak untuk memastikan batang pohon hasil penebangan milik DLH yang dikumpulkan di TPA Bestari. Ternyata, jumlahnya hanya sedikit. Diperkirakan hanya dari penebangan dua pohon saja. Yang lain ke mana?” terang Eko Purwanto, anggota Komisi III.
Eko menjelaskan, hampir tiap hari DLH Kota Probolinggo melakukan pengendalian pohon tepi jalan. Baik itu berupa pemaprasan atau penebangan.
Lalu, batang-batang pohon hasil pengendalian pohon itu ditumpuk di TPA Bestari.
Terutama batang-batang pohon hasil penebangan. Setelah enam bulan, baru batang pohon itu dijual. Selanjutnya, hasil penjualan disetor ke kas daerah.
“Nah, ini kan sudah akhir tahun, batang pohon yang tersisa di TPA Bestari hanya sedikit. Kemungkinan yang lain sudah dijual kan. Lalu berapa hasil penjualan dari batang pohon yang disetor ke kas daerah?” tanyanya.
Saat rapat dengar pendapat, menurut Eko, DLH tidak memiliki data jelas tentang hasil penjualan batang pohon. Termasuk berapa uang hasil penjualan batang pohon yang sudah disetor ke kas daerah.
Tidak hanya itu, dalam proses pengajuan penebangan pohon tepi jalan Kota Probolinggo, DLH harus mengganti dengan bibit pohon lain. Bahkan, tiap satu pohon harus mengganti 100 bibit pohon.
Kenyataannya, memang ada bibit pohon di TPA. Namun, jumlahnya tidak mencapai ribuan seperti yang disebut DLH.
Komentar
Posting Komentar