GEMA Mathla’ul Anwar Apresiasi Kebijakan Mendes PDT Tentang Pendamping Desa, Irwandi : Seharusnya Memang Tidak Rangkap Jabatan

GEMA Mathla’ul Anwar Apresiasi Kebijakan Mendes PDT Tentang Pendamping Desa, Irwandi : Seharusnya Memang Tidak Rangkap Jabatan

MKO, Kota Serang Banten - Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Muda  Mathla’ul Anwar (DPW GEMA MA) Provinsi Banten mengapresiasi Kebijakan yang diambil oleh Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pendamping Desa yang dilarang rangkap jabatan dan diperintahkan fokus pada pekerjaan pokoknya membangun desa. hal tersebut disampaikan ketua GEMA MA apoteker Irwandi seusai tarawih bersama di Masjid Ats Tsauroh Kota serang, Jumat (7/3/2025).

Irwandi mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Mendes PDT Yandri dinilai sangat tepat dan dapat mengembalikan marwah pendamping desa yang begitu mulia, “terutama untuk efektivitas pembangunan di desa sudah seharusnya memang pendamping desa tidak rangkap jabatan, agar lebih fokus dan serius dalam membangun desa”, ungkapnya

Rangkap jabatan kata apt.Irwandi akhirnya membuat mereka (Pendamping Desa-red) tidak fokus dalam kerja-kerjanya di lapangan, hal tersebut mengakibatkan marwah pendamping desa dan nama baik sebagai profesi mulia ini tercoreng, baik yang rangkap jabatan sebagai aparat desa, PNS/P3K, Guru Honorer, apalagi mereka yang rangkap jabatannya masuk di politik praktis, sebagian ada juga yang pernah menjadi caleg, atau pernah menjadikan pendamping desa sebagai kendaraan politik praktisnya di pemilihan kepala desa.

Dengan rangkap jabatan lanjut apt.Irwandi akhirnya pendamping desa tidak mampu memaksimalkan perannya yang seharusnya menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. “Karena pendamping desa yang fokus nantinya diharapkan dapat memaksimalkan ide-ide briliannya dalam berinovasi, baik di sektor ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, pendidikan, dan reformasi administrasi”, harapnya.

“Intinya saya sangat setuju, saya mengapresiasi kebijakan pak menteri, sudah benar itu, rangkap jabatan akan mengakibatkan pendamping desa tidak independen lagi, mengikis integritas dan profesionalitas dalam melakukan kerja-kerjanya sebagai pendamping desa”, tutup apt.Irwandi. ***

Komentar

Halaman

AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen' Dilaporkan KE Polda Banten

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Terbentuk KAHMI Australia-New Zealand, Viva Yoga: KAHMI Harus Mendunia dan Memberi Kontribusi Pada Peradaban dan Kemanusiaan

Mendes Yandri Pastikan Sadar Hukum di Desa Percepat Wujudkan Indonesia Damai