Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina


MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Selasa 18 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

NQ selaku VP Refinary & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

SLK selaku VP Supply Chain Planning & Optimization - ISC.

PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.

SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023/Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021.

MFN selaku Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing & Distribution Pte. LTd. (PMD) tahun 2021.

NBL selaku Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak.

SDTH selaku Pth. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

BRI selaku Manager Keuangan/Mgt. Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


Jakarta, 18 Maret 2025

KEPALA PUSAT

 PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot