MAUNG KALBAR : "INTIMIDASI JURNALIS DI KALBAR ADALAH KEJAHATAN KONSTITUSI

MAUNG KALBAR : "INTIMIDASI JURNALIS DI KALBAR ADALAH KEJAHATAN KONSTITUSI"

MKO, Kalimantan Barat Pontianak, 4 Juni 2025 - Negara Jangan Tutup Mata !..Demokrasi Sedang Terancam! ..Dewan PImpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat  Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas terhadap meningkatnya kasus intimidasi terhadap jurnalis di Kalimantan Barat. Wartawan yang seharusnya dilindungi, justru menjadi sasaran ancaman, tekanan verbal, pelarangan liputan, bahkan kriminalisasi karena menyuarakan kebenaran.


 “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik. Ini sudah masuk ranah kejahatan konstitusi. Menakut-nakuti jurnalis sama saja menakut-nakuti rakyat,” tegas Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar.


Wartawan Adalah Jembatan Suara Rakyat


Pers bukan musuh negara. Jurnalis bekerja demi kepentingan publik, menyampaikan fakta, membongkar kebobrokan, dan menjaga transparansi. Jika wartawan dibungkam, maka rakyat kehilangan akses terhadap kebenaran.


“Mereka yang menyerang wartawan, sebenarnya sedang mencoba memutus aliran informasi yang penting bagi masyarakat luas,” tambah Andri.


Negara Wajib Hadir — Diam Adalah Pelanggaran


Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin kemerdekaan pers. Negara yang membiarkan intimidasi terjadi adalah negara yang melanggar konstitusi dan mengkhianati rakyatnya sendiri.



TUNTUTAN RESMI DPD LSM MAUNG KALBAR:


1. Presiden RI: Segera menyatakan sikap tegas membela kebebasan pers.


2. Kapolri & Jaksa Agung: Bentuk tim investigasi khusus atas kasus intimidasi terhadap jurnalis di Kalbar.


3. Komnas HAM & Dewan Pers: Dirikan Posko Darurat untuk menerima laporan wartawan terancam.


4. Komisi III DPR RI: Gelar RDP terbuka dan panggil pihak terkait untuk klarifikasi publik.


AJAKAN UNTUK JURNALIS: TINGKATKAN PROFESIONALISME & INTEGRITAS


Dalam situasi tekanan dan ancaman, kualitas wartawan diuji. DPD LSM MAUNG Kalbar menyerukan kepada seluruh jurnalis agar:


✅ Menjaga profesionalisme dalam setiap peliputan

✅ Menegakkan kode etik jurnalistik dengan penuh tanggung jawab

✅ Tidak terprovokasi, tapi tetap kritis dan independen

✅ Menguatkan solidaritas antarjurnalis dan organisasi media


> “Wartawan adalah cahaya. Ketika tekanan datang dari segala arah, hanya integritas dan profesionalisme yang akan membuatmu tetap berdiri tegak,” seru Andri.


 KESIMPULAN: PERS DIBUNGKAM, DEMOKRASI TERANCAM


“Kami tidak akan diam. Ketika jurnalis diteror, rakyat kehilangan harapan. Kami akan lawan intimidasi bukan dengan kekerasan, tapi dengan hukum, dengan keberanian, dan dengan suara yang tak bisa dibungkam,” tutup Andri Mayudi.

(TIM/RED)

Sumber : Divisi Humas DPD LSM MAUNG Kalbar

 

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam