Terkait Sistem Penerimaan Siswa Baru, Pemkot Serang Dituding Hambat Program Pemerintah 'Wajib Belajar 9 Tahun

Terkait Sistem Penerimaan Siswa Baru, Pemkot Serang Dituding Hambat Program Pemerintah 'Wajib Belajar 9 Tahun'

MKO, Serang Banten - Sistem Penerimaan Siswa Baru di kota serang terbukti sulit untuk di jalankan. Ini terbukti setelah beberapa orangtua yang ingin anaknya bersekolah di lokasi yang memang bisa dapat masuk ternyata hanya pepesan kosong.

"Ini adalah bentuk kedholiman Pemkot Serang dan Dinas Pendidikannya untuk anak-anak kami tidak bisa bersekolah pak, jalur domisili (tempat tinggal) tapi menggunakan alamatnya berdasarkan KK bukan berdasarkan domisili tempat tinggal kami saat ini,..!, ungkap orangtua calon murid baru Emis.


Ungkapan jengkel itu terucap oleh Emis, salah satu orang tua siswa yang berasal dari kabupaten serang yang saat ini usaha dagang dan tinggal mengontrak rumah di wilayah kota serang bersama keluarganya, Kamis (26/6/2025).


Kata Emis, dia dan keluarganya kini berdagang di Pasar Rau, dan saat ini bersama keluarganya mengontrak rumah bedengan agar dekat dengan tempat usahanya di pasar Rau. Nah anak saya yang baru lulus SD sekarang ikut dengannya bukan dengan neneknya lagi. "Makanya saya minta surat domisili ke kelurahan Dalung agar anak saya yang kini ikut dengan saya bisa sekolah juga di SMP yang dekat dengan kontrakan rumah tinggal saat ini. Tapi akhirnya, serba salah disarankan baik oleh operator sekolah dan panitia dinas pendidikan kota serang untuk cara pengisian jalur domisili, tapi alamat isian form onlinenya harus alamat sesuai KK. "Ini aneh dan tidak bakal nyambung sampai kiamat juga bila isiannya seperti itu," ujarnya heran.


Bila gunakan jalur domisili kenapa seperti gunakan campur seperti jalur zonasi? "Ini yang kami sebut sebagai rakyat kecil adalah sebuah kedholiman dari pemerintah di kota serang ini tentang dunia pendidikan untuk anak-anak kami !," ungkapnya.


Ini aturan yang membingungkan dan pembodohan masyarakat dalam dunia pendidikan. "Buat apa ada surat domisili dari kelurahan bila yang digunakan seperti jalur zonasi jarak sekian ratus meter atau kilometer,' herannya.


Lanjut Emis bila jalur domisili berarti ya gunakan jalur domisili berdasarkan tempat tinggal yang saat ini. " Ini ko daftar domisili tapi alamatnya harus di isi sesuai KK dan kami harus mendaftarkan lewat jalur luar kota, aneh sistem pendaftaran siswa baru di kota serang ini," katanya sambil menghela nafas panjang karena rasa frustasi untuk anaknya bisa bersekolah lanjutan.


Saya anggap ini adalah pemimpin dan pejabat diwilayah Banten ini tidak peka terhadap kehidupan rakyatnya. "Mustinya mereka turun ke lapangan diluar acara kedinasannya, lihat kesusahan hidup kami untuk mengais rejeki dan demi anak kami bisa bersekolah. Tapi itupun seperti harapan semu, susah pak hidup kami ini, mau anak sekolah saja begitu sulit masuknya inilah itulah," curhatannya sambil berlalu arah pulang setelah dari dinas pendidikan kota serang dan ke sekolah pun jawabnya sama bahwa itu adalah sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui lembaga dinas pendidikan pusat dan daerah. (*/Red)

Komentar

Halaman

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Masjid Karang Anyar