Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos 2020: “Saya Diperintah Meteri Sosial Juliari Batubara

Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos 2020: “Saya Diperintah Meteri Sosial Juliari Batubara

MKO, Jakarta, "Saya Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos tahun 2020, saya diperintahkan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020. Jadi yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah Menteri Sosial Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan." Ungkap Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos.


Pernyataan Edi Suharto juga ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Dr. Faizal Hafied, SH., MH. yang menyebut kliennya dikambing hitamkan dalam kasus ini. Edi Suharto Hanya Menjalankan Perintah dari Menteri Sosial Pada Saat itu (tahun 2020)


Edi Suharto Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 (delapan) jam, pada hari Senin, 25 Agustus 2025. 


Edi Suharto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Edi Suharto keluar dari gedung KPK dengan didampingi oleh 7 pengacara Pribadinya


Saat dicecar terkait dengan pemeriksaannya, Edi menyatakan hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Juliari Batubara yang pada saat itu di tahun 2020 merupakan Menteri Sosial (Mensos). Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban, sementara yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah Juliari Batubara Sebagai Mensos Pada Tahun 2020.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pemeriksaan Edi Suharto bertujuan untuk mendalami adanya dugaan penggelembungan harga dalam penyaluran beras bansos, harga barang, serta biaya transportasi yang tidak wajar. 


"Kita dalami adalah adanya perbedaan harga-harga, selisih harga dan lain-lain.


Sehingga kita juga ingin mengetahui sebetulnya dari Dirjen di Kementerian Sosial itu berapa patokan harganya dan lain-lain," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.


Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, dan menjerat dua korporasi sebagai tersangka. 


KPK belum secara resmi membuka identitas para tersangka. Namun menurut informasi yang beredar, salah satu tersangka merupakan Kakak dari Pemilik Media Besar di Indonesia.

Komentar

Halaman

AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Forum Wartawan Banten Harap HPN di Banten Libatkan Seluruh Elemen Pers