RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai di 2025, Pembahasan Paralel dengan RUU KUHAP


RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai di 2025, Pembahasan Paralel dengan RUU KUHAP

MKO, PARLEMENTARIA, Jakarta,Rabu 10 September 2025, DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun 2025. Meski ditarget, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan beleid.


Kata Bob Hasan, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya. “Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).


Sebelumnya, Dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset bersama dua RUU lainnya: yaitu RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri, disepakati oleh seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas 2025.


Atas dasar itu, Legislator asal Fraksi P-Gerindra ini memastikan bahwa seluruh pembahasan beleid nantinya akan mengedepankan keterbukaan. DPR memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan. Penyusunan naskah akademik hingga draf RUU akan dibuka melalui berbagai saluran.


“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya.


Lebih lanjut, DPR pun menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi. Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.


Perlu diketahui, DPR mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.


“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” jelas legislator dari dapil Lampung II ini.


Rencananya, RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah masuk tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. DPR memastikan pembahasan dilakukan secara bertahap mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.

Komentar

Halaman

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Pimpinan Redaksi Staf Wartawan mediakotaonline Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

LSM, Wartawan, RT serta Lurah Kertasana Diduga Backingi PT. Tengfei Energi Indonesia

Ketua Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek!

Semarakkan Malam Takbiran, Anggota DPRD Sergai Beri Dukungan Penuh Pawai Mobil Hias Remaja Masjid Karang Anyar