Baleg Catat Masukan Akademisi Terkait Penguatan Perlindungan Guru

 


Baleg Catat Masukan Akademisi Terkait Penguatan Perlindungan Guru

MKO, PARLEMENTARIA, Selasa,03 Feb 2026, Bandung - Sivitas akademika di Bandung menilai pentingnya penguatan regulasi terkait perlindungan guru dan dosen, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi dalam praktik pendidikan. 


Dosen Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Sandey Tantra Paramitha, menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi yang menimpa guru dan dosen, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Mereka berpandangan bahwa hingga saat ini belum regulasi yang secara spesifik memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para tenaga pendidik.


"Dengan banyaknya kasus kriminalisasi, kita sepertinya belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan guru dan dosen. Dalam implementasinya, masih banyak persoalan yang dihadapi guru atau dosen ketika berhadapan dengan masalah hukum, baik perdata maupun pidana,” ungkap Sandey dalam Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).


Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa masukan dari civitas akademika merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi. Ia menjelaskan bahwa DPR RI sebenarnya telah memiliki Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang dibentuk oleh Komisi X, namun masih dimungkinkan adanya penguatan melalui revisi.


“Masukan-masukan ini sangat berarti dan tentu kami catat. Terkait perlindungan guru dan dosen, kita sudah memiliki Undang-Undang Guru dan Dosen. Ke depan, bisa saja dilakukan revisi untuk memasukkan pengaturan yang lebih kuat terkait perlindungan guru dan dosen,” ujar Andreas. 


Baleg menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika, guna mewujudkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan dunia pendidikan.

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

Ketidakhadiran Ketua BPD dalam Audiensi Picu Kekecewaan, Komando HAM Desak Penindakan Tegas

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen' Dilaporkan KE Polda Banten