Revisi Undang-Undang Kepolisian, Politisi Demokrat Ingatkan Jangan Sampai Ada Perluasan Kewenangan Secara Excessive
Revisi Undang-Undang Kepolisian, Politisi Demokrat Ingatkan Jangan Sampai Ada Perluasan Kewenangan Secara Excessive MKO, Kementerian Keuangan /Setneg Jakarta - Melalui Surat Presiden tanggal 13 Pebruari 2025 Nomor R-13/Pres/02/2025, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Politisi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengingatkan bahwa dalam pembahasannya harus mempertimbangkan beberapa hal yang fundamental, diantaranya pada era modern seperti sekarang ini dan dengan adanya pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000, harus terus diperkuat adanya konsepsi kepolisian sipil, termasuk juga governance dan akuntabilitas penugasan anggota Polri di luar Kepolisian; “Polisi berwatak sipil berko...