Postingan

Menampilkan postingan dengan label MAHKAMAH AGUNG

Penertiban Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo Riau Seluas 81.793 Ha

Gambar
Penertiban Kawasan Hutan Konservasi  Taman Nasional Tesso Nilo Riau  Seluas 81.793 Ha MKO, Kejaksaan Agung RI Riau - Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri telah melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau pada Selasa 10 Juni 2025. Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahan seluas ± 81.793 Ha. Adapun hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah tanah negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, atau membakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum. Selama ini, di kawasan TNTN ditemukan berbagai masalah seperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik antara manusia dengan satwa...

Jabatan Hakim, Bekerja dalam Kesunyian

Gambar
Jabatan Hakim, Bekerja dalam Kesunyian MKO, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri RI Jakarta , Heru Setiawan-Hakim PN Takengon Jumat, 30 Mei 2025 - Hakim merupakan profesi yang mulia atau bisa disebut Officium Nobile, merupakan wakil Tuhan di dunia yang diberikan beberapa kewenangan Tuhan diketokan palu Hakim. Menjadi Hakim tidak ubahnya menjadi pemuka agama, tidak untuk mencari ketenaran, tidak untuk mencari kekayaan dan tidak untuk mencari hal-hal yang berbau keduniawian. Itulah gambaran Hakim ideal. Hakim selalu memilih jalan sunyi, tidak boleh bergaul terlalu dekat dengan orang luar ditakutkan akan mempengaruhi independensi Hakim.  Dibangku kuliah penulis sering mendengarkan dosen yang menceritakan seorang Hakim dalam kehidupan sehari-harinya harus membaca minimal 80 (delapan puluh) halaman buku apapun itu, kalau makan tidak boleh dekat kantor agar untuk menjaga konflik kepentingan, menjaga pergaulan dengan siapapun.  Hal yang paling diingat penulis adalah seorang Hakim tidak ...

Kronologi Kejadian Viral di PTSP Pengadilan Negeri Baubau

Gambar
Kronologi Kejadian Viral di PTSP Pengadilan Negeri Baubau MKO, Pengadilan Negeri RI Kota Baubau, Sulawesi Tenggara- Menyikapi kejadian viral yang melibatkan salah seorang rekan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 2 hari lalu, Humas PN Baubau menyampaikan kronologi lengkap kejadian tersebut ke DANDAPALA sebagai berikut ini. Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, sekitar Jam 08.00 WITA, petugas PTSP seperti biasa bersiap untuk melakukan briefing sebelum waktu pelayanan dimulai yaitu jam 08.30 WITA. Kemudian datang seorang Advokat yang bernama Muh. Agussalim bersama dengan istrinya sekaligus kliennya bernama “Nisye Sawanawadu De Silva”, pemilik restoran terkenal di Baubau yaitu Silvana, serta sekitar kurang lebih 5 (lima) orang yang mengaku Wartawan menyelonong masuk tanpa izin dan tanpa mengisi buku tamu terlebih dahulu karena ingin langsung mendatangi petugas PTSP. Kemudian, petugas PTSP bagian Pidana menanyakan keperluan dari Advokat tersebu...

Tok! Putusan Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Gambar
Tok! Putusan Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum MKO,  Humas MA, Jakarta Selasa,20 Mei 2025 -;Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama. Pengadilan Negeri (PN) Tual menerima tiga berkas perkara (split), dari Kejaksaan Negeri (KN) Tual dengan terdakwa Salasa Rumatiga Alias Salasa dengan nomor perkara 14/Pid.B/2025/PN Tul, terdakwa Abdul Rumatiga Alias Abdul dengan nomor perkara 15/Pid.B/2025/PN Tul, dan terdakwa Moksen Mafinanik Alias Moksen dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Tul, dan atas ketiga perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pada Jumat (16/5) terhadap ketiga perkara tersebut. Ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum, didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, pertama melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selama di persidangan, ketig...

Kejaksaan Agung Memeriksa 18 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Gambar
Kejaksaan Agung Memeriksa 18 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Rabu 14 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 18 (delapan belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial: ABP selaku Manager PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2022. MP selaku BP Berau Ltd. AW selaku Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). AT selaku Karyawan PT JMN (Fungsi Operasi/Tender). MR selaku Direktur PT Pertamina International Shipping (PIS). AS selaku Tonnage Management PT PIS. AAHP selaku Price and Forecasiting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) November 2016 s.d. Agustus 2019 saat ini sebagai Manager Key Account Customer PT PIS. TB se...

Sumpah/Janji Advokat, WKPT Jateng Berpesan Patuhi Kode Etik Advokat Sebagai Landasan Moral dan Profesional

Gambar
Sumpah/Janji Advokat, WKPT Jateng Berpesan Patuhi Kode Etik Advokat Sebagai Landasan Moral dan Profesional MKO, Pengadilan Tinggi RI Jateng Semarang,Rabu 30 April 2025 - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dari 9 organisasi. Giat tersebut dilakukan pada tanggal 29 April 2025 bertempat di Ruang Aula PT Jateng. Kesembilan organisasi advokat tersebut terdiri dari Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah, Kongres Advokat Indonesia, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Peradi Bersatu, Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI), Persaudaraan Indonesia Utama (Peradi Utama), Peradi Nusantara, Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR), Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Yapi memimpin langsung prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Advokat terhadap para calon advokat yang telah memenuh...

Persentase Keberhasilan Mediasi di PN Jakarta Timur hingga April 2025 Lebih Baik dari April 2024

Gambar
Persentase Keberhasilan Mediasi di PN Jakarta Timur hingga April 2025 Lebih Baik dari April 2024 MKO, Pengadilan RI Jakarta - Secara persentase, keberhasilan mediasi di PN Jakarta Timur selama periode Januari hingga April 2025, relatif lebih baik dari pada periode yang sama pada 2024. Secara keseluruhan, selama periode Januari hingga April  2025, tercatat sebanyak 216 kasus yang menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, mayoritas gagal berhasil mencapai kesepakatan damai, dengan angka keberhasilan mencapai 22 kasus. Sementara, sejumlah 102 kasus berakhir dengan kegagalan mediasi.  Jika dilihat secara persentase, maka angka keberhasilan mediasi di PN Jakarta Timur selama periode Januari hingga April 2025 adalah sekitar 10,19% sedangkan kegagalan mencapai 47,22%. Capaian itu, jauh lebih rendahnya kegagalan mediasi dibandingkan dengan angka keberhasilan. Sekaligus mengindikasikan, mediasi menjadi instrumen yang belum cukup efektif dal...

Karo Humas MA RI: Penguatan Mediator Nonhakim, Solusi Penyelesaian Sengketa Berkeadilan

Gambar
Karo Humas MA RI: Penguatan Mediator Nonhakim, Solusi Penyelesaian Sengketa Berkeadilan MKO, Humas MA RI Selasa 29 April 2025 - Mediasi di pengadilan masih didominasi mediator berlatar belakang hakim, karena belum ada aturan teknis atau fasilitas yang mendukung keterlibatan dan penguatan mediator nonhakim. Mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata adalah sebuah kepastian, terkecuali perkara yang bersifat sederhana dan khusus karena sebelum melalui jalur litigasi telah menempuh alternatif penyelesaian sengketa, serta terbatas waktu penyelesaiannya. Secara spesifik pelaksanaan mediasi di pengadilan diatur Perman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat 7 dan Pasal 20 Ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016, para pihak bersengketa dapat menggunakan jasa mediator non hakim sebagai fasilitator penyelesaian sengketa di mediasi. Namun secara praktik, para pihak lebih me...

Pusdiklat Menpim MA dan PP IKAHI Tanamkan Nilai Antikorupsi melalui Film Pendek “Titik Balik

Gambar
Pusdiklat Menpim MA dan PP IKAHI Tanamkan Nilai Antikorupsi melalui Film Pendek “Titik Balik MKO Jakarta,Minggu 20 April 2025 - Film ini dapat menjadi inspirasi bagi para aparat penegak hukum, khususnya para hakim serta aparatur peradilan untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) diperingati pada 20 Maret 2025. Sebagaimana diketahui, IKAHI merupakan organisasi profesi hakim dari 4 lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara (TUN) dan peradilan militer di seluruh Indonesia, yang secara resmi didirikan pada 20 Maret 1953. Salah satu agenda menarik dalam rangka Puncak HUT IKAHI ke-72 tersebut, adalah pemutaran perdana Film Pendek “Titik Balik” yang dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025, pukul 10.00 WIB melalui siaran langsung (live streaming) YouTube PP IKAHI. Film yang dipersembahkan oleh Pusdiklat Menpim MA bekerja sama dengan PP IKAHI terse...

Operasi Kikis, Ini 7 Langkah Ketua MA Mudjono Kurangi Tunggakan Perkara

Gambar
  Operasi Kikis, Ini 7 Langkah Ketua MA Mudjono Kurangi Tunggakan Perkara MKO, Mahkamah Agung RI - Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam laporan tahunan 2025 melaporkan bahwa dari jumlah keseluruhan perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju yaitu 31.162 perkara, sebanyak 30.070 perkara diantaranya diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari 3 bulan atau 96,50%.  Ketepatan waktu minutasi perkara tahun 2024 meningkat 6,18% dari tahun 2023 yang berjumlah 90,32%. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung. Keberhasilan Mahkamah Agung saat ini merupakan buah dari jalan panjang upaya Mahkamah Agung dalam menyelesaikan tunggakan perkara. Bila kembali ke sejarah, sebenarnya pada awal tahun 1980an, Mahkamah Agung mengalami tunggakan perkara sebesar 10.425 perkara.  Menurut catatan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dalam bukunya Pembatasan Perkara: Strategi Mendorong Peradilan Cepat, Murah,...

Breaking News! MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Jadi 13 Tahun Bui

Gambar
Breaking News! MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Jadi 13 Tahun Bui MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi. Karen sebelumnya dihukum 9 tahun penjara dan kini diperberat jadi 13 tahun penjara. “Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025). Karen diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.  Untuk diketahui, Dwiarso sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan Sinintha adalah hakim ad hoc tingkat kasasi. “Denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis pagi ini. Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)...

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Kalimantan Tengah

Gambar
JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Kalimantan Tengah MKO, Kejaksaan Agung RI Kalimantan Tengah - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 27 Februari 2025. Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ramlan bin Sunarso dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian  Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekira pukul 14.05 WIB, Tersangka Ramlan bin Suarso datang ke Bengkel Mobil SKJ Las dan Deco yang beralamat di Jl. Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Tersangka menggunakan mobil pick up Suzuki New Ca...

PERATIN Mampu Cetak Total 148 Advokat Baru, Setelah SUKSES Gelar Pengangkatan Ke-IV

Gambar
PERATIN Mampu Cetak Total 148 Advokat Baru, Setelah SUKSES Gelar Pengangkatan Ke-IV MKO, Jakarta - Eksistensi Pekumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) sebagai satu-satunya organisasi advokat di bidang teknologi dan informasi (IT) terus berkembang pesat. Baru setahun berdiri PERATIN lagi-lagi sukses melaksanakan Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat Angkatan ke-IV di PERATIN Office, Gedung The Mansion Bougenville Fontana Tower, Kemayoran, Jakarta Pudat pada hari Minggu 23 Februari 2025, lalu. Seperti rilis yang dikirimkan ke Redaksi pada, Kamis (27/02/2025). Tak tanggung-tanggung PERATIN kembali mengangkat 28 Advokat melalui Sidang Terbuka yang dipimpin langsung Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH., dan didampingi Sekretaris Jenderal Ir. Soegiharto Santoso, SH., bersama Dewan Pengawas Jemy tommy, S.H., S.E., M.M., P.hD (c)., Ketua DPD Provinsi Jakarta Ir. Hj. Mariana Harahap, SH., MBA., dan Ketua DPD Provinsi Banten Dr. H. Heriyanto, S.H., S.E., M.M. Pengangkatan ...

Meneladani Kusumah Atmadja, Pahlawan Nasional dan Ketua Mahkamah Agung RI Pertama

Gambar
Meneladani Kusumah Atmadja, Pahlawan Nasional dan Ketua Mahkamah Agung RI Pertama MKO, Mahkamah Agung RI - Mahkamah Agung RI mengabadikan namanya menjadi ruangan utama pada lantai 14, Gedung Mahkamah Agung RI. Bagi para praktisi hukum, akademisi atau pengunjung pengadilan, nama Prof. Dr Kusumah Atmadja, S.H. tidaklah asing. Karena namanya diabadikan menjadi nama ruang sidang utama di berbagai pengadilan, antara lain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan beberapa pengadilan lainnya.  Bahkan untuk menghormati jasanya, sebagai salah satu peletak pondasi pembentukan Mahkamah Agung RI dan juga Ketua pertama Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI mengabadikan namanya menjadi ruangan utama pada lantai 14, Gedung Mahkamah Agung RI. Beberapa kegiatan utama Mahkamah Agung RI seperti pengambilan sumpah pimpinan lembaga/instansi pemerintah, pelantikan Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, rapat pleno Mahkamah Agung RI, ...

Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara 2 Terdakwa Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016

Gambar
Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara 2 Terdakwa Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 2 (dua) Terdakwa pada Rabu 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara 2 Terdakwa Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar atas nama: Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B- 1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025. Terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025. Kasus posisi terhadap kedua terdakwa yakni sebagai berikut: Pada bulan...

Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Gambar
Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Rabu 26 Februari 2025 - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu: Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/202...

Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite : BPKN RI Akan Panggil Dirut PT. Pertamina

Gambar
Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite : BPKN RI Akan Panggil Dirut PT. Pertamina MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah serta kerugian konsumen yang cukup besar diduga akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.   Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok mengatakan Apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terpinggirkan, yakni hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dimana konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu ...

Kali Pertama Ditjen Badilum Gelar Bimtek Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dengan Blended Learning (BLC)

Gambar
Kali Pertama Ditjen Badilum Gelar Bimtek Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dengan Blended Learning (BLC) MKO, Mahkamah Agung RI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) menggelar Bimtek Perempuan  Berhadapan dengan Hukum, Bimtek ini di awali dengan Blended Learning pada Badilum Learning Center (BLC). Bimtek ini merupakan Program Nasional Pemerintah tahun 2025. "Yang menjadi komponen penilaian bimtek, yaitu quiz, kedisiplinan, keaktifan, tes kompetensi," kata Dirjen Badilum, Bambang Myanto kepada DANDAPALA,  Senin (24/2/2025). Bimtek kali ini digelar pada 24-26 Februari 2025 di Semarang. Pesertanya adalah hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dan PT Yogyakarta.  Total peserta sebanyak 107 orang. "Program BLC menjadi relevan dengan adanya efisiensi anggaran 2025," ujarnya. Hadir dalam forum tersebut Dirbinganis Ditjen Badilum Hasanuddin. Juga Ketua PT Jateng, M Hatta. "Ke depan bimtek akan diadakan full...

Hakim di Era AI: Menuju Badan Peradilan Yang Agung dan Modern Indonesia

Gambar
Hakim di Era AI: Menuju Badan Peradilan Yang Agung dan Modern Indonesia MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta - Teknologi Artificial Intelligence (AI) atau dalam KBBI disebut sebagai Akal Imitasi, kini telah merambah sistem peradilan global.  Sebagai seorang Hakim di lingkungan Badan Peradilan Umum Indonesia, kami mengamati bagaimana Estonia telah menerapkan inovasi berupa "AI Judge" untuk menangani perkara-perkara perdata kecil, sementara itu Tiongkok juga berhasil mengimplementasikan "Smart Court" dalam membantu proses pengambilan keputusan di pengadilannya. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu teknologi domestik, melainkan telah menjadi realitas yang mengubah paradigma cara kerja sistem peradilan modern secara global. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam pidato Laporan Tahunan 2024 Ketua Mahkamah Agung RI, YM Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mencatat lebih dari 30.000 perkara yang harus ditangani setiap tahunnya. Beban kerja yang tinggi ini belum termasuk juml...