Breaking News! MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Jadi 13 Tahun Bui

Breaking News! MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Jadi 13 Tahun Bui

MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi. Karen sebelumnya dihukum 9 tahun penjara dan kini diperberat jadi 13 tahun penjara.

“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).

Karen diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. 

Untuk diketahui, Dwiarso sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan Sinintha adalah hakim ad hoc tingkat kasasi.

“Denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis pagi ini.

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena terbukti korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. 

Hakim mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG itu sebesar USD 113.839.186,60. Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu adalah tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam