Yurisprudensi MA terhadap Barang yang Dibeli dengan Harga Tidak Sesuai Harga Pasar
Yurisprudensi MA terhadap Barang yang Dibeli dengan Harga Tidak Sesuai Harga Pasar MKO,Humas MA, Jakarta Kamis,07 Agustus 2025 - Apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar, maka barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana. Dalam praktik umum jual beli, masyarakat selaku pembeli kerap tertarik pada barang yang dijual di bawah harga pasar. Terlebih, apabila pembeli tersebut hendak menjual kembali barang tersebut dengan harga pasaran. Tentunya pembeli akan meraup keuntungan dari selisih harga pembelian pada awalnya. Oleh karenanya, perlu diingat bahwa pembeli harus berhati-hati karena pembeli dapat dijerat dengan hukum pidana yaitu, tuduhan tindak pidana penadahan. Lalu, apa itu tindak pidana penadahan? Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tindak pidana penadahan, yaitu barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,...