PUTUSAN PERKARA NOMOR 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ATAS NAMA TERDAKWA HASTO KRISTIYANTO
PUTUSAN PERKARA NOMOR 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ATAS NAMA TERDAKWA HASTO KRISTIYANTO MKO, Pengadilan Negeri RI Jakarta, 25 Juli 2025 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Majelis Hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto, S.H., M.H., dengan anggota Sunoto, S.H., M.H., dan Dr. H. Sigit Herman Binaji, S.H., M.Hum., memutuskan: DAKWAAN KESATU (TIDAK TERBUKTI) •Membebaskan terdakwa dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor) • Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil • Pertimbangan utama: perbedaan antara tahap "penyelidikan" dan "penyidikan" serta tidak terbukti adanya akibat konkret DAKWAAN KEDUA (TERBUKTI) • Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Tindak Pida...