PUTUSAN PERKARA NOMOR 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ATAS NAMA TERDAKWA HASTO KRISTIYANTO
MKO, Pengadilan Negeri RI Jakarta, 25 Juli 2025 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto, S.H., M.H., dengan anggota Sunoto, S.H., M.H., dan Dr. H. Sigit Herman Binaji, S.H., M.Hum., memutuskan:
DAKWAAN KESATU (TIDAK TERBUKTI)
•Membebaskan terdakwa dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor)
• Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil
• Pertimbangan utama: perbedaan antara tahap "penyelidikan" dan "penyidikan" serta tidak terbukti adanya akibat konkret
DAKWAAN KEDUA (TERBUKTI)
• Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemberian Suap Secara Bersama-sama dan Berlanjut"
• Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
PIDANA YANG DIJATUHKAN
• Pidana penjara: 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
• Pidana denda: Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair: pidana kurungan 3 (tiga) bulan jika denda tidak dibayar
*Masa Tahanan Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa tetap ditahan
FAKTA YANG TERBUKTI
Berdasarkan pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan:
1. Keterlibatan dalam Skema Suap: Terdakwa terbukti menyediakan dana Rp 400.000.000 dari total Rp 1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU)
2. Koordinasi Strategis: Terbukti melalui komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon yang menunjukkan peran koordinatif terdakwa dalam skema suap
3. Tujuan Suap: Mengupayakan agar KPU mengakomodir permohonan PAW Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Hal-hal yang Memberatkan:
• Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
• Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas
Hal-hal yang Meringankan:
• Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
• Terdakwa belum pernah dihukum
• Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
• Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik
Alat Bukti yang Digunakan:
• Komunikasi elektronik (WhatsApp, rekaman telepon) yang telah diverifikasi secara forensik digital
• Keterangan saksi-saksi di bawah sumpah
• Dokumen dan barang bukti yang sah
Majelis Hakim mengapresiasi masukan substantif melalui Amicus Curiae dari tokoh-tokoh terkemuka termasuk Romo Franz Magnis-Suseno dan 22 akademisi/praktisi hukum lainnya, yang telah menjadi pertimbangan integral dalam pengambilan keputusan.
Tertanda
Ketua Tim Jubir PN Jakpus
Purwanto S Abdullah

Komentar
Posting Komentar