Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGADILAN RI

Prof. Herri Swantoro, Putra Asli Wonosobo Ukir Prestasi di Dunia Peradilan Indonesia

Gambar
Prof. Herri Swantoro, Putra Asli Wonosobo Ukir Prestasi di Dunia Peradilan Indonesia MKO, Pengadilan RI Jakarta — Sosok Prof. Dr. Herri Swantoro kembali mencuri perhatian publik hukum nasional. Putra asli Wonosobo, Jawa Tengah yang dikenal sebagai “Negeri di Atas Awan” ini dinilai telah menorehkan berbagai prestasi penting dalam reformasi peradilan Indonesia. Meski terdampak rotasi penyegaran internal Mahkamah Agung (MA) dan kini ditugaskan ke Daerah Istimewa Yogyakarta, kiprah dan pengaruh Prof. Herri dalam pengembangan sistem peradilan tetap diakui luas. Salah satu bentuk apresiasi tertinggi datang dari Universitas Negeri Makassar (UNM) yang resmi menganugerahkan gelar Guru Besar Kehormatan kepada Prof. Herri. “Beliau adalah Guru Besar Kehormatan keenam di UNM dan ke-24 di Indonesia,” ujar Prof. Karta, perwakilan UNM dalam seremoni pengangkatan. Kontribusi Prof. Herri tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam pembaruan sistem hukum. Beberapa karya monumental be...

Selamat! PA Kendal Raih Penghargaan Sebagai Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik

Gambar
Selamat! PA Kendal Raih Penghargaan Sebagai Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik MKO, Pengadilan RI - Ketua Pengadilan Agama Kendal mengaku, sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian yang telah diraih Pengadilan Agama Kendal. Penyelenggara Pelayanan Publik RamahPengadilan Agama (PA) Kendal telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Desember 2021. Hal itu, sebagai buah manis dari hasil perjuangan Pengadilan Agama Kendal sejak 2019. Kemudian lima tahun berselang, tepat pada Selasa (6/5), menjadi salah satu hari yang bersejarah bagi Pengadilan Agama Kendal karena berhasil mengukir pencapaian baru. Pada hari yang istimewa tersebut, Pengadilan Agama Kendal menerima penganugerahan piagam penghargaan sebagai Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan terbaik di Balairung Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Kendal merupakan satu dari 30 unit kerja yang menerima penghargaan unit kerja berprestasi pada kegiatan Penyeraha...

Karo Humas MA RI: Penguatan Mediator Nonhakim, Solusi Penyelesaian Sengketa Berkeadilan

Gambar
Karo Humas MA RI: Penguatan Mediator Nonhakim, Solusi Penyelesaian Sengketa Berkeadilan MKO, Humas MA RI Selasa 29 April 2025 - Mediasi di pengadilan masih didominasi mediator berlatar belakang hakim, karena belum ada aturan teknis atau fasilitas yang mendukung keterlibatan dan penguatan mediator nonhakim. Mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata adalah sebuah kepastian, terkecuali perkara yang bersifat sederhana dan khusus karena sebelum melalui jalur litigasi telah menempuh alternatif penyelesaian sengketa, serta terbatas waktu penyelesaiannya. Secara spesifik pelaksanaan mediasi di pengadilan diatur Perman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat 7 dan Pasal 20 Ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016, para pihak bersengketa dapat menggunakan jasa mediator non hakim sebagai fasilitator penyelesaian sengketa di mediasi. Namun secara praktik, para pihak lebih me...

Dukung Peningkatan Kapasitas Hakim-Tenaga Teknis, Dirbinganis Rombak Anggaran

Gambar
Dukung Peningkatan Kapasitas Hakim-Tenaga Teknis, Dirbinganis Rombak Anggaran MKO, Pengadilan RI Jakarta, Sabtu 19 April 2025 - Akibat kebijakan efisiensi anggaran, mengakibatkan pengurangan pagu anggaran 50% dari perjalanan dinas. Namun tidak menyurutkan semangat Dirbinganis untuk tetap melaksanakan berbagai program prioritas 2025. Outputnya berupa peningkatan kapasitas tenaga teknis baik hakim, tenaga kepaniteraan dan jurusita.  Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, Jumat (18/4/2025), sebelum adanya kebijakan pemerintah di atas, lebih dari 70% anggaran Ditganis berupa akun perjalanan dinas. Hal ini menjadi tantangan bagi para pengelola keuangan Ditganis untuk tetap mendukung program prioritas pimpinan Ditganis Badilum dengan sisa anggaran yang ada dengan merevisi berbagai kegiatan dari offline menjadi hybrid (online). Yaitu :  1. Fit dan Propertest Para Calon Pimpinan 2. Program Diskusi Rutin Sarasehan (Perisai) 3. Badilum Learning Center (BLC) 4. Uji Kompetensi Hakim da...

*Electronic Track Record (e-TR), Upaya Badilag Menjaga Integritas Tenaga Teknis

Gambar
Electronic Track Record (e-TR), Upaya Badilag Menjaga Integritas Tenaga Teknis MKO, Pengadilan RI Jakarta, Sabtu 19 April 2025 - e-TR merupakan aplikasi berbasis website yang bertujuan untuk menilai kompetensi dan perilaku tenaga teknis di lingkungan peradilan agama yaitu hakim, tenaga kepaniteraan, dan kejurusitaan. Integritas merupakan salah satu nilai utama yang dipegang oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam rangka merawat integritas Badan Peradilan Agama (Badilag), melalui direktorat pembinaan tenaga teknis meluncurkan inovasi baru yaitu Electronic Track Record (e-TR). e-TR merupakan aplikasi berbasis website yang bertujuan untuk menilai kompetensi dan perilaku tenaga teknis di lingkungan peradilan agama yaitu hakim, tenaga kepaniteraan, dan kejurusitaan. Inovasi ini berlaku efektif sejak 21 Maret 2025 melalui Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor: 724/DJA.2/TI1.1.1/III/2025 Tanggal: 21 Maret 2024 yang diterapkan di satuan kerja tingkat pertama dan tingk...

Landmark Decision: Bussines Judgement Rule Kasus Direktur Utama Pertamina

Gambar
Landmark Decision: Bussines Judgement Rule Kasus Direktur Utama Pertamina MKO, Pengadilan RI Jakarta,Sabtu 19 April 2025 - Kerugian akibat pelaksanaan bussines judgement rule bukan merupakan tindak pidana sepanjang tidak terdapat kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja. Dunia bisnis dan hukum sebenarnya tidak asing dengan pelaksanaan bussines judgement rule, karena tindakan tersebut sering dilakukan oleh para petinggi perusahaan untuk mengambil langkah-langkah berupa keputusan atau kebijakan untuk kepentingan terbaik bagi perusahaan itu sendiri dan keputusan atau kebijakan tersebut bebas dari konflik kepentingan, agar walaupun keputusan yang diambil petinggi tersebut dapat merugikan perusahaan (korporasi). Terkait pelaksanaan bussines judgement rule, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 memberikan kaidah hukum yang termuat dalam Laporan Tahunan 2020 sebagai landmark decision. Perkara nomor 121 K/Pid.Sus/2020 merupakan pe...

Unpopular Opinion Terkait Gaji Hakim dan Konsekuensi yang Mengintainya

Gambar
Unpopular Opinion Terkait Gaji Hakim dan Konsekuensi yang Mengintainya MKO, Jakarta, Jum'at 18 April 2025 - Selain melayani masyarakat, hakim juga harus tegas menolak berbagai "tawaran" yang skala nilainya tidak lagi berkutat juta-jutaan, melainkan miliar, hingga triliunan. Peristiwa hakim turun ke jalan yang menuntut kenaikan haknya pada beberapa waktu lalu, memicu respons dari berbagai kalangan, baik yang well-educated hingga yang unwell-educated. Hal ini membuat warganet penasaran dan beramai-ramai memanfaatkan Google atau bahkan ChatGPT untuk mengetahui berapa sebenarnya jumlah total income seorang hakim dalam satu bulan. Ya! Bukan gaji pokok saja yang dikejar informasinya, melainkan hingga tunjangan-tunjangan lainnya. Untuk detailnya, gaji pokok hakim beserta tunjangan-tunjangan lainnya termuat dalam PP No. 44 Tahun 2024 yang telah disahkan Oktober 2024 oleh Presiden RI periode 2019-2024, Joko Widodo. Dalam PP tersebut, dengan pangkat dan golongan yang paling rendah,...

MA Lipatgandakan Vonis Korupsi Berjamaah Bendungan Paselloreng Sulsel

Gambar
MA Lipatgandakan Vonis Korupsi Berjamaah Bendungan Paselloreng Sulsel MKO, Pengadilan RI Jakarta,Sabtu 12 April 2025, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman para terdakwa korupsi dalam proyek Bendungan Paselloreng, Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Modusnya mereka mengubah peta lahan sehingga APBN mengucur hingga negara dirugikan hingga Rp 75 miliar. Kasus bermula saat akan dilaksanakan proyek Bendungan Paselloreng pada 2020. Sejumlah petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo lalu melakukan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Caranya dengan memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Alhasil, negara harus mengucurkan uang untuk membebaskan ‘lahan’ tersebut. Belakangan kasus ini terendus aparat dan komplotan itu diproses ke pengadilan. Mereka diadili dengan berkas terpisah. Pada 17 Oktober 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman kepada Anggot...

Ketum Ingatkan Semua Forum Diskusi Hakim Harus di Bawah IKAHI

Gambar
Ketum Ingatkan Semua Forum Diskusi Hakim Harus di Bawah IKAHI MKO, Pengadilan RI Jakarta,Sabtu 12 April 2025, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin mengingatkan agar seluruh hakim bersatu berorganisasi di bawah IKAHI. Termasuk juga forum diskusi yang dilaksanakan para hakim. “Jadi bukan berdiri sendiri tapi di bawah IKAHI,” kata Yasardin dalam podcast MARI ke Monas yang dikutip DANDAPALA, Jumat (11/4/2025). Menurut Yasardin, IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim, sesuai Pasal 1 ayat 2 AD/ART IKAHI. “Oleh sebab itu, tidak ada organisasi profesi lain bagi para hakim di seluruh Indonesia,” ucap Yasardin. Sesuai Pasal 6 ayat 2 AD/ART IKAHI, maka IKAHI dapat membentuk badan-badan. Saat ini ada tiga badan yaitu Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia, Badan Pengelola Mess dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim. “Jadi apabila ingin membentuk forum diskusi, semuanya tetap harus di bawah naungan IKAHI?” tanya host MARI ke Monas. “Tetap di bawah nau...

Ketua IKAHI Puji Jurnalis Forsimema Bekerja Sangat Baik, Berita Berimbang: Bukan Berita Negatif Hakim Saja Yang Keluar di Media

Gambar
Ketua IKAHI Puji Jurnalis Forsimema Bekerja Sangat Baik, Berita Berimbang: Bukan Berita Negatif Hakim Saja Yang Keluar di Media MKO, Pengadilan RI, Jakarta,Jum'at 11 April 2025", IKAHI adalah satu-satunya organisasi resmi para hakim. Perannya sangat strategis dalam mendukung visi Mahkamah Agung," ujar Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, Ketua Umum IKAHI periode 2022–2025, dalam sebuah perbincangan hangat di lantai 7 Gedung Mahkamah Agung. Pria kelahiran Kaur, 10 November 1959 ini menyambut kunjungan Ketua Forsimema Syamsul Bahri dan Ketua Asosiasi Media Digital Indonesia S.S Budi Raharjo dengan mata yang bersinar tenang, seperti sedang menceritakan sesuatu yang tumbuh dari kedalaman nurani. Obrolan itu mengalir, memotong batas formalitas. Banyak yang diceritakan Hakim Agung Yasardin, hingga harus disetop stafnya karena atrian waktu tamu lain. Cerita bagaimana human interest hakim-hakim di daerah, di kawasan perbatasan dalam menjalankan tugasnya menarik untuk disimak. Hakim Yasa...

IKAHI Dorong Penguatan Advokasi Hakim Guna Menjaga Independensi Hakim

Gambar
IKAHI Dorong Penguatan Advokasi Hakim Guna Menjaga Independensi Hakim MKO, Pengadilan RI Jakarta,Kamis 10 April 2025 - Menyambut Hari Ulang Tahun Ikatan Keluarga Hakim Indonesia (IKAHI-72 Thn ), pengurus pusat organisasi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat porsi advokasi hakim dalam mendukung independensi dan integritas para hakim di seluruh Indonesia.  Dr Djuyamto SH MH selaku Sekretaris Bidang Advokasi Hakim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia ( IKAHI ) mengungkapkan bahwa organisasi IKAHI perlu terus menjaga soliditas internal sebagai fondasi utama dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, baik dari luar maupun dari dalam tubuh institusi peradilan itu sendiri. “Soliditas dalam tubuh IKAHI harus terus dipupuk dan diperkuat. Dari soliditas itulah kekuatan organisasi terbentuk, dan dari situ pula kita bisa maju bersama menghadapi berbagai tantangan yang ada,” ujar Dr. Djuyamto SH.,MH yang disampaikan kepada Ketum FORSIMEMA-RI, Kamis (10/4/2025).  Ia menyampai...

Restoratif Justice dalam Suasana Idul Fitri

Gambar
Restoratif Justice dalam Suasana Idul Fitri  MKO, Pengadilan RI - Memasuki hari kerja pertama pasca perayaan Idul Fitri, Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh langsung menggelar persidangan dalam perkara pidana, Selasa (8/4/2025). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak bertepatan di momen lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dalam perkara penganiayaan yang terdaftar dalam perkara Nomor 25/Pid.B/2025/PN Lsm. Duduk sebagai Majelis Hakim yang dipimpin Budi Sunanda, serta masing-masing anggota majelis Khalid dan Fitriani. "Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Saksi, Majelis Hakim menasihati pihak yang berkonflik, baik pihak Saksi korban atas nama Dinda Azura dan pihak Terdakwa yaitu Melinia Febrina Binti Fitriadi dan Yuslinar Binti Nurdin untuk saling berdamai, hingga para pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan di ruang persidangan dan langsung menandatangani surat perdamaian yang dibuat oleh para pihak dihadapan Majelis Hakim,” berdas...

Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Gambar
Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP MKO, Pengadilan RI, Senin, 07 Apr 2025 - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht/KUHP) yang berlaku di Republik Indonesia selama ini merupakan warisan kolonial Belanda dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Wetboek Van Strafrecht dilandasi oleh aliran klasik yang terfokus pada perbuatan atau tindak pidana terjadi, sehingga dalam perkembangannya sudah tertinggal jauh dan tidak lagi mengakomodir kepentingan pelaku. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), mendasarkan pada pemikiran Neo Klasik yang terfokus menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan) dan faktor subjektif (sikap batin), dimana tidak hanya tertuju pada perbuatan atau tindak pidana namun tertuju pada aspek individual pelaku. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin meningkat m...

Perma Restorative Justice: Jalan Moderat Di Tengah Kekosongan Hukum

Gambar
Perma Restorative Justice: Jalan Moderat Di Tengah Kekosongan Hukum MKO, Pengadilan RI,Minggu, 06 Apr 2025 - Restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, yang merupakan anti tesis dari sistem pemidanaan yang hanya befokus pada Terdakwa. Dalam konteks negara hukum penyelesaian perkara pidan melalui pendekatan restorative justice memerlukan legimitasi yuridis agar pemberlakuannya mempunyai daya ikat, menciptakan kesatuan hukum, kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam pelaksanaannya, selain itu dasar hukum juga diperlukan untuk memberi batasan pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif. Sejalan dengan itu Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) pada tanggal 02 Mei 2024 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tenta...

Pengadilan, Rule of Law, dan Kesejahteraan

Gambar
Pengadilan, Rule of Law, dan Kesejahteraan MKO, Pengadilan RI - Di tahun 2024 panitia hadiah nobel ekonomi memberikan hadiah nobel ekonomi kepada Daron Acemoglu, Simon Johnson, dan James A. Robinson atas kontribusinya yang menjelaskan bagaimana peran institusi terhadap kesejahteraan di suatu negara. Penjelasan mengenai hubungan institusi terhadap kesejahteraan dibahas dengan lugas di dalam buku Why Nations Fail yang ditulis oleh Daron Acemoglu dan James A. Robinson.  Pada intinya, buku ini mencoba mematahkan anggapan umum bahwa kesejahteraan suatu negara ditentukan oleh posisi geografis (berhubungan dengan sumber daya alam) dan kultur (berhubungan dengan agama atau etos kerja) negara tersebut.  Di dalam bukunya, Acemoglu dan Robinson berpandangan bahwa institusi yang inklusif mendorong terciptanya kesejahteraan di dalam suatu negara (lead to prosperity) dibandingkan dengan institusi yang ekstraktif yang hanya menciptakan kesejahteraan di kalangan para elit dan tersentralisasin...

PERATIN Sukses Terbitkan 1.017 Sertifikat PKPA Dalam Setahun

Gambar
PERATIN Sukses Terbitkan 1.017 Sertifikat PKPA Dalam Setahun MKO, Jakarta - Baru genap satu tahun berdiri, Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) berhasil menerbitkan 1.017 Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Ketua Panitia PKPA, Rahmi Cayani, S.H. dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/3/2025), mengatakan, dalam rentang waktu setahun PERATIN telah menggelar 5 kali PKPA bekerjasama dengan 10 Kampus. Di antaranya Universitas Kuningan, Universitas Mitra Bangsa, Universitas Djuanda, Universitas Sam Ratulangi Manado, Universitas Andalas, Universitas Bengkulu, UIN Ar Raniry Banda Aceh, Universitas Sriwijaya, Universitas Riau Kepulauan, dan Universitas Riau. “Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Dari ribuan orang yang mengikuti PKPA hanya 1.017 yang berhasil lulus. Hal tersebut membuktikan bahwa PERATIN sangat mengedepankan kualitas Pendidikan bagi calon Advokat bukan hanya sekadar kuantitas saja.” Ujar Ridwan Pasorong, S.H. selaku Wakil Ket...

Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Gambar
Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi MKO, Pengadilan RI Jakarta - Eksekusi terhadap putusan perdata yang tidak dilaksanakan secara sukarela merupakan titik paling akhir dan penting dalam proses penyelesaian perkara perdata. Terdapat indikator keberhasilan dalam pelaksanaan eksekusi. Pertama, adanya kepastian dan prediktabilitas atas prosedur. Kedua, adanya pelaksana eksekusi yang memiliki pemahaman dan kompetensi. Ketiga, adanya akses data bagi petugas eksekusi. Keempat, adanya sistem memonitor dan evaluasi pelaksanaan eksekusi secara transparan. Kelima, adanya kepastian waktu dan biaya. Keenam, adanya informasi yang kredibel dan dapat diakses oleh pencari keadilan dalam proses eksekusi. Namun demikian, terdapat beberapa kendala dalam proses pelaksanaan eksekusi sebagaimana hasil penelitian Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang berjudul Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata di Indonesia. Dari hasil penelitian tersebut di...