ALTTAR (ALIANSI RAKRAT TANGERANG RAYA) MENUNTUT AKSI TUNTUTAN UNTUK UMK


KAB.TANGERANG,Mediakotaonline.com
MPP – Dengan adanya mengelar Aksi Demo Ratusan buruh yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR), Pada Tanggal (13/11/2012), Dengan membawa berbagai atribut dan bendera, Yang Intinya untuk Menghapus Sistem Kerja Kontrak Dan OUTSOURCHING, yang menurut tuntutan para aksi Buruh Karena Sebentar lagi kita dihadapkan pada momentum pergantian upah, Namun pada Sampai hari ini pihak dewan pengupahan, baik dewan pengupahan propinsi, Maupun Dewan pengupahan di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan), Diindikasikan belum menyampaikan sosialisasi atas perkembangan kenaikan upah pada tahun 2013, sementara ini sudah memasuki bulan November yang Sebentar lagi akan diadakan pengumuman pergantian UMK yang menurutnya tidak layak bagi kaum buruh, sehingga inilah yang mengakibatkan Para kaum buruh melakukan aksi turun kejalan, sementara di antara unsur anggota Dewan Pengupahan ada keterwakilan dari unsur serikat buruh Sesuai Kepres NO. 107 Tahun 2004, yang berbunyi Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit;Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Tetapi mengapa Para pekerja  buruh yang telah bepuluh-puluh Tahun bekerja kehidupan buruh masih miskin dan selalu rendah ?” kemiskinan kaum buruh bukanlah takdir, upah rendahpun bukanlah suratan nasib, di sinyarir ini memang sudah dikondisikan Oleh Para oknum pemilik Modal atau Pengusaha.
Negara sebagai insitusi pengambil kebijakan, menurut peraturan menteri NO. 13 Tahun 2012, bahwa komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan sehingga perlu disempurnakan.
bahwa perubahan, penyesuaian, dan peningkatan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.
Untuk itu Aliansi Rakyat (ALTTAR) Di Tengah kondisi kehiduoan  yang miskin kaum buruh Indonesia saat ini di gelisahkan pada hokum perburuhan di Indonesia yang sangat buruk, disalah satunya adalah UUK NO>13 Tahun 2003, yang di dalamnya mengatur tentang sitem kerja kontrak dan OUTSOURCHING, Dimana dengan aturan ini mengakibatkan tidak adanya kepastian kerja bagi kaum buruh, adapun sebagian buruh ada saja yang mengalami di PHK, jika kita anilasa lebih dalam, system kerja kontrak dan outsourching adalah satu kebilakan Negara yang merupakan pesanan dari imperialisme global, agar para pemodal asing dapat menanamkan modal lebih leluasa di Indonesia, agar kaom pemodal mampu mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sistem kerja kontrak dan outsourching merupakan agenda NEOLIBERALISME yang di terapkan oleh kaun kapitalis, Mogok nasional pada tangal 3 Oktober 2012 adalah bentuk kekecewaan dan satu kegelisahan yang memuncak pada kaum buruh Indonesia atas system keja ini, akan tetapi Negara ini Tidak bergeming, maka penolakan system kerja ini akan terus di lakukan oleh para kaum buruh Indonesia sampai di hapuskan. ( Edward Zoe )

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat