ALTTAR (ALIANSI RAKRAT TANGERANG RAYA) MENUNTUT AKSI TUNTUTAN UNTUK UMK
KAB.TANGERANG,Mediakotaonline.com
MPP
– Dengan adanya mengelar Aksi Demo Ratusan buruh yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tangerang
Raya (ALTTAR), Pada Tanggal (13/11/2012), Dengan membawa berbagai atribut
dan bendera, Yang Intinya untuk Menghapus Sistem Kerja Kontrak Dan
OUTSOURCHING, yang menurut tuntutan para aksi Buruh Karena Sebentar lagi kita
dihadapkan pada momentum pergantian upah, Namun pada Sampai hari ini pihak
dewan pengupahan, baik dewan pengupahan propinsi, Maupun Dewan pengupahan di
Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan),
Diindikasikan belum menyampaikan sosialisasi atas perkembangan kenaikan upah
pada tahun 2013, sementara ini sudah memasuki bulan November yang Sebentar lagi
akan diadakan pengumuman pergantian UMK yang menurutnya tidak layak bagi kaum
buruh, sehingga inilah yang mengakibatkan Para kaum buruh melakukan aksi turun
kejalan, sementara di antara unsur anggota Dewan Pengupahan ada keterwakilan
dari unsur serikat buruh Sesuai Kepres NO. 107 Tahun 2004, yang berbunyi Dewan
Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit;Serikat
Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Tetapi mengapa Para pekerja buruh yang telah bepuluh-puluh Tahun bekerja
kehidupan buruh masih miskin dan selalu rendah ?” kemiskinan kaum buruh
bukanlah takdir, upah rendahpun bukanlah suratan nasib, di sinyarir ini memang
sudah dikondisikan Oleh Para oknum pemilik Modal atau Pengusaha.
Negara sebagai insitusi pengambil
kebijakan, menurut peraturan menteri NO. 13 Tahun 2012, bahwa komponen dan
pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 17/MEN/VIII/2005
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
di lapangan sehingga perlu disempurnakan.
bahwa perubahan, penyesuaian, dan
peningkatan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah
memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga
Kerjasama Tripartit Nasional.
Untuk itu Aliansi Rakyat (ALTTAR)
Di Tengah kondisi kehiduoan yang miskin
kaum buruh Indonesia saat ini di gelisahkan pada hokum perburuhan di Indonesia
yang sangat buruk, disalah satunya adalah UUK NO>13 Tahun 2003, yang di
dalamnya mengatur tentang sitem kerja kontrak dan OUTSOURCHING, Dimana dengan
aturan ini mengakibatkan tidak adanya kepastian kerja bagi kaum buruh, adapun
sebagian buruh ada saja yang mengalami di PHK, jika kita anilasa lebih dalam,
system kerja kontrak dan outsourching adalah satu kebilakan Negara yang
merupakan pesanan dari imperialisme global, agar para pemodal asing dapat
menanamkan modal lebih leluasa di Indonesia, agar kaom pemodal mampu mengeruk
keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sistem kerja kontrak dan
outsourching merupakan agenda NEOLIBERALISME yang di terapkan oleh kaun
kapitalis, Mogok nasional pada tangal 3 Oktober 2012 adalah bentuk kekecewaan
dan satu kegelisahan yang memuncak pada kaum buruh Indonesia atas system keja
ini, akan tetapi Negara ini Tidak bergeming, maka penolakan system kerja ini akan
terus di lakukan oleh para kaum buruh Indonesia sampai di hapuskan. ( Edward
Zoe )
Komentar
Posting Komentar