BANGUNAN TANPA IMB DAN MELANGGAR GSS
Tangerang Selatan Mediakotaonline.com
Bangunan besar (rumah
tinggal) berdiri disisi sungai tak jauh dari pom bensin,sekolah Al-Mubarok
jalan raya Jombang,tepat dibelakang kurang lebih 300 meter arah jalan diwilayah
pondok kacang timur-Pondok Aren.
Bangunan tersebut terindikasi
telah melanggar garis spadan sungai (GSS) 3 meter dari badan sungai,selain
tidak memiliki (IMB)izin mendirikan Bangunan dari BP2T kota Tangerang Selatan.
Afdal sang pemilik bangunan
yang sempat ditemui membenarkan bahwa dengan kondisi 60% bangunan yang ada, dan
2 lantai yang kondisinya belum rampung,niatnya akan dibuat untuk kantor dan
mess karyawananya.sebagai pengelola potong ayam yang digelutinya selama
ini.Memang sama belum mengurus IMB,seperti umumnya orang akan membangun,begitu
juga dengan badan bangunan yang terindikasi
garis sepadan sungai(GSS)tapi segala sesuatu sebelum membangun sudah
berkoordinasi dengan ketua rt ini tutur afdal si pengusaha potong ayam.saat
dhoho widiar ketua umum LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat)Pena mas menanggapi hal ini,berharap
kepada instansi terkait wilayah kota Tangerang Selatan untuk lebih tertib,baik
tertib dari regulasi peraturan baik perwal atau perda yang sudah ada,sudah
semestinya melakukan tindakan tegas.Kepada warganya yang bila terindikasi tadi
tertulis tidak berIMB dan melanggar (GSS)juga bagian-bagian untuk melakukan
eksiden sesuai peraturan yang berlaku.Dengan demikian Tangerang Selatan sebagai
kota baru bisa memberikan contoh positif yang bisa ditiru daerah lain,bukan
hanya selogan tapi juga keseriusan untuk menata sebagai tuan rumah yang baik
ujar Dhodo yang juga merangkap sebagai ketua laskar anti korupsi(LAKI)untuk
wilayah Tangerang raya . (Dho)
Komentar
Posting Komentar