UD.Zigma Abaikan Pembayaran Pajak,Warsita Ditendang Dari Perusahaan
TANGERANG(Mediakotaonline.com
Sosialisasi pemerintahan rupanya tidak sampai ke bawah dan tidak berlaku kepada
pengusaha nakal yang satu ini UD. ZIGMA berada di Kota Tangerang, pasalnya selama UD. ZIGMA berdiri di gang.
Ambon Kota Tangerang belum pernah
menyetorkan pajak kepada Pemerintahan Kota Tangerang sebagai wajib Pajak baik
badan usaha ataupun perorangan, padahal penghitungan secara statistic
perusahaan mempekerjakan karyawan di atas 10 (sepuluh) orang dan mempunyai
pendapatan di atas Rp.600 juta (enam ratus juta rupiah) / tahunnya.
UD. ZIGMA diduga telah
melanggar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2007 Perubahan atas
Undang – ndang Nomor. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. Pada
Pasal 41C yang berbunyi :
“ Setiap orang dengan sengaja
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Aayat 1 dipidana
dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyan 1.000.000.000.00.- (
satu miliar rupiah)”.
Warsita usai wawancara lewat Via
selulernya, keberatan hingga mengeluarkan nada yang sangat kesal dan kotor dengan
adanya pemberitaan Media Bangsa Edisi
416 dengan dasar telah membocorkan kasus Dokumen perpajakan UD.Zigma yang tidak
di setorkan mulai dari tahun 2008-2013 oleh ibu Desi,Padahal ibu Desi selaku
menantu perusahaan UD.ZIGMA yang tidak
menyetorkan uang perpajakan UD.ZIGMA kepada kantor pajak .
Lanjut,warsita
Dan maksudnya apa ini nama baik saya di bawa-bawa begini di Koran dan harus tau
dong narasumber yang membocorkan perusahaan UD.ZIGMA itu harus inisial demi nama baik saya di
perusahaan,biarpun saya tidak senang keberadaan ibu Desi di perusahaan,kalau
mau ekspos-ekspos saja perusahaannya yang sudah menggelapkan sector pajak Negara,
kalau si menantu perusahaan ibu Desi itu baru di ekspos di surat kabar
besar-besar.paling saya tidak lama lagi di tendang oleh pemilik perusahaan dan
keluarga saya mau di kasih makan apa kalau saya dikeluarkan.dengan nada kesal
Kepada pihak dan institusi
terkait serta pihak aparatur Penegakan Hukum dan kantor Pajak Kota Tangerang diminta
untuk dapat menertibkan dan memberlakukan aturan per Undang – Undangan
Khususnya perpajakan kepada pengusaha pengusaha nakal yang telah mengabaikan
kewajiban dan melanggar tatanan aturan perpajakan Negara.
Sampai di turunkan berita
di Media Bangsa pemilik perusahaan Bapak Hery Hartono Setiawan belum
dapat di konfirmasi,guna dapat menjelaskan dalam keterangan tentang terjadinya penggelapan
pajak perusahaan tersebut dari tahun 2008- 2013.(gun)
Komentar
Posting Komentar