UD.Zigma Abaikan Pembayaran Pajak,Warsita Ditendang Dari Perusahaan


TANGERANG(Mediakotaonline.com
Sosialisasi  pemerintahan rupanya tidak  sampai ke bawah dan tidak berlaku kepada pengusaha nakal yang satu ini UD. ZIGMA  berada di Kota Tangerang,  pasalnya selama UD. ZIGMA berdiri di gang. Ambon  Kota Tangerang belum pernah menyetorkan pajak kepada Pemerintahan Kota Tangerang sebagai wajib Pajak baik badan usaha ataupun perorangan, padahal penghitungan secara statistic perusahaan mempekerjakan karyawan di atas 10 (sepuluh) orang dan mempunyai pendapatan di atas Rp.600 juta (enam ratus juta rupiah) / tahunnya.
UD. ZIGMA diduga telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2007 Perubahan atas Undang – ndang Nomor. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada Pasal 41C yang berbunyi :
“ Setiap orang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Aayat 1 dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyan 1.000.000.000.00.- ( satu miliar rupiah)”.

Warsita usai wawancara lewat Via selulernya, keberatan hingga mengeluarkan nada yang sangat kesal dan kotor dengan adanya pemberitaan Media Bangsa Edisi 416 dengan dasar telah membocorkan kasus Dokumen perpajakan UD.Zigma yang tidak di setorkan mulai dari tahun 2008-2013 oleh ibu Desi,Padahal ibu Desi selaku menantu perusahaan  UD.ZIGMA yang tidak menyetorkan uang perpajakan UD.ZIGMA kepada kantor pajak .
Lanjut,warsita Dan maksudnya apa ini nama baik saya di bawa-bawa begini di Koran dan harus tau dong narasumber yang membocorkan perusahaan UD.ZIGMA itu  harus inisial demi nama baik saya di perusahaan,biarpun saya tidak senang keberadaan ibu Desi di perusahaan,kalau mau ekspos-ekspos saja perusahaannya yang sudah menggelapkan sector pajak Negara, kalau si menantu perusahaan ibu Desi itu baru di ekspos di surat kabar besar-besar.paling saya tidak lama lagi di tendang oleh pemilik perusahaan dan keluarga saya mau di kasih makan apa kalau saya dikeluarkan.dengan nada kesal

Kepada pihak dan institusi terkait serta pihak aparatur Penegakan Hukum dan kantor Pajak Kota Tangerang diminta untuk dapat menertibkan dan memberlakukan aturan per Undang – Undangan Khususnya perpajakan kepada pengusaha pengusaha nakal yang telah mengabaikan kewajiban dan melanggar tatanan aturan perpajakan Negara.

Sampai di turunkan  berita di Media Bangsa  pemilik  perusahaan Bapak Hery Hartono Setiawan belum dapat di konfirmasi,guna dapat menjelaskan dalam keterangan tentang terjadinya penggelapan pajak perusahaan tersebut dari tahun 2008- 2013.(gun)

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam