Bea Cukai, Gagalkan Penyelundupan Shabu
TangerangMediakotaonline.com
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan dua kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.096 gram dan ketamine 960 gram.
Dari pengungkapan tersebut petugas menangkap tiga warga negara Cina, yakni seorang perempuan berinisial ZC,( 29) serta dua laki-laki berinisial SM, (29) dan HL, (24). Kasus pertama terjadi pada (25/4) April , tersangka wanita ZC yang menumpangi pesawat China Southern Airlines (CZ-387) rute China-Jakarta, menyembunyikan sabu di dalam dasar koper yang dibawanya.
Saat ZC tiba di Terminal 2D sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigainya."Berdasarkan hasil analisa intelejen dan profiling penumpang, tersangka dicurigai membawa barang terlarang. Lalu kita periksa bawaannya, ternyata terdapat 2.096 gram sabu yang ditempelkan pada dasar koper. Kita tahu dia karena dia tak bisa berbahasa Inggris," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, Kamis (2/5)kemrin.
Sementara kasus kedua pada (30/4) April. Petugaspun menerima informasi analisis intelegen dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bandara Bea Cukai, mengenai upaya pemasukan barang larangan dari Hongkong. Dari info tersebut, pihaknya bekerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk memanggilnya melalui pengeras suara . Karena memang sudah ada kecurigaan dari kantor pusat terhadap tiga laki-laki warga negara China yakni PZ, SM, HL."Setelah dipanggil dengan pengeras suara. Ketiganya datang, dan kami amankan. Ketiganya menumpangi pesawat China Airlines (CI-679) Rute Hongkong-Jakarta, yang mendarat di Terminal 2D, pukul 22.00 WIB," imbuh Okto
Dari tiga orang itu, petugas hanya menemukan dua paket ketamine yang disembunyikan SM dan HL di sandalnya. Sementara PZ tidak membawa barang tersebut."SM membawa 488 gram ketamine dan HL 452 gram. Tapi PZ yang dicurigai ternyata tidak ada. Kami tetap memeriksanya, karena diduga mereka saling kenal dan berkaitan," papar Okto.
Barang bukti sabu seberat 2096 gram tersebut, memiliki nilai estimasi Rp 2,8 miliar sementara 940 ketamine senilai Rp 940 juta. Sementara tiga tersangka tersebut diamankan guna pengembangan lebih lanjut. (IwanGondrong)
Komentar
Posting Komentar