10 HARI MENJELANG PELAKSANAAN PILKADES SECARA SERENTAK DI 33 DESA, PLT. SEKDA H. TEDDY RUSFENDI SUTISNA KUMPULKAN PARA CALON KEPALA DESA DAN JAJARAN BPD
Karawang,Mediakota
Pemerintah Kabupaten
Karawang mengadakan pilkades di berbagai desa secara serentak di 33 desa,
pelaksanaan pilkades tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2013.
Pada proses awal, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) telah menggelar pertemuan di Aula
Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, hari Jumat ( 21/6) dengan para calon Kepala
Desa, pertemuan tersebut di pimpin oleh Plt. Sekda H. Teddy Rusfendi Sutisna
mewakili Bupati Karawang H. Ade Swara yang berhalangan hadir.
Dalam sambutan
tertulisnya Bupati Karawang yang dibacakan oleh Plt. Sekda H. Teddy Rusfendi
Sutisna, menurut Bupati “sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pemilihan
Kepala Desa merupakan proses suksesi/pergantian kepemimpinan di tingkat
Pemerintahan Desa karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan
Kepala Desa diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus
ada pergantian kepemimpinan” Ujarnya
Bupati juga berkata
bahwa “berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 tahun 2013 tentang “Petunjuk
Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang” dan
Surat Bupati Karawang nomor : 141.1/1607/BPMPD tanggal 15 April tentang “Jadwal
dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang berakhir Masa Jabatan pada
bulan Juli tahun 2013”, masa jabatan Kepala Desa adalah enam tahun
terhitung tanggal pelantikan, sehingga pemilihan Kepala Desa merupakan
rutinitas enam tahunan yang seharusnya disikapi secara wajar, tetapi harus
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa bukanlah tujuan akhir, melainkan merupakan sebuah proses untuk
menghasilkan Pemimpin Desa yang berkualitas dan sesuai harapan masyarakat,
untuk masa enam tahun Pemerintahan Desa kedepan.” Tutur Bupati
Bupati berpesan bahwa
pemilihan Kepala Desa hendaknya dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat, dan
bukan untuk memecah belah maupun mengkotak-kotakkan masyarakat terhadap Calon
Kepala Desa tertentu. Dalam pemilihan Kepala Desa, masyarakat merupakan subyek
untuk menentukan figur pemimpin di desa dan bukan obyek untuk dipengaruhi. Untuk
itu, pada kesempatan ini saya menekankan kembali pentingnya untuk menghindari
adanya politik uang dalam proses pemilihan Kepala Desa, dan senantiasa
membimbing dan membina masyarakat untuk melaksanakan demokrasi yang baik dan
memilih sesuai hati serta nurani masing-masing, sebagai bagian dari pendidikan
politik bagi masyarakat.” Pesannya
Terakhir Bupati
menghimbau kepada para Calon Kepada Desa bersainglah secara sehat, di dalam
pemilihan ada terdapat pemenang dan ada yang kalah, kepada yang menang memang itulah
pemimpin yang dominan di percaya masyarakat, bagi yang kalah harus siap kalah
dan mendukung Kades yang terpilih. Pada intinya tidak hanya siap menang
melainkan harus siap kalah” Ungkapnya. Pada kesempatan tersebut hadir
Asisten Pemerintahan H. E Soemantri, Kepala BPMPD Drs. Akhmad
Hidayat.(Amunajat)
Komentar
Posting Komentar