Diminta Kepada Kejati Banten Usut Tuntas Penyelewengan Dana Hibah
Tangerang Media Kota online
- Yayasan Al-Bahren yang berlokasi di Kampung Munjul RT 03/03 Desa Kalebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang-Banten merupakan salah satu penerima dana Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 978.3/Kep.7-Huk/2012 tanggal 2 Januari 2012.
Yayasan ini menerima dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,. Penerimaan dana hibah tersebut menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat, karena dana yang diterima Yayasan Al-Bahren disinyalir tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan oleh Pemprov Banten.
Diduga kuat dana yang diterima oleh yayasan tersebut lebih dari 50% telah dipotong oknum, yakni sebesar Rp. 110.000.000,- sementara yayasan hanya terima Rp. 90.000.000,-.
Menurut keterangan H. Zainal, “semula persoalan dana hibah ini ketika belum mencuat ke permukaan, oknum caleg tersebut telah memotong senilai Rp. 110.000.000,- namun ketika geger oknum caleg tersebut telah mengembalikan dana tersebut kepada yayasan sebesar Rp. 75.000.000,- yang sekarang hanya tersisa Rp. 35.000.000,-. Katanya pada MK.
Ditanya lebih lanjut, H. Zainal mengakui dirinya telah pasrah apabila dikemudian hari ada pengauditan dari pihak-pihak tertentu. “Kepalang basah pak, biar semua terungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam permasalahan ini dan saya siap diperiksa,” ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu oknum anggota partai politik di Kecamatan “R” berinisial “MSD” yang tinggal di Desa “S” Kabupaten Tangerang mengakui dengan alasan pemotongan dana hibah tersebut untuk mengurus administrasi karena proses pencairannya melalui pengajuan proposal agak sulit, jadi harus ada kontribusinya, kilah “MSD” pada MK belum lama ini.
Lebih jauh ia menjelaskan, terkait dana Hibah Yayasan Al-Bahren, “memang dana tersebut dipotong sebesar Rp. 110.000.000,- tapi dana itu bukan untuk kami pribadi, melainkan untuk oknum anggota DPC dari salah satu Partai di wilayah Kabupaten Tangerang yang berinisial “IMMT” dan kini statusnya sudah mendaftar ke KPU untuk mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD Kab. Tangerang pada Pemilu 2014 mendatang“, ungkapnya pada MK.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Nasional Indonesia (GNI), Bah Dowi mengatakan terkait penyaluran dana hibah yang marak diselewengkan di Provinsi Banten dia akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. “Saya menghimbau kepada Instansi terkait, baik Kejari maupun Kejati untuk sigap dalam menyikapi dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dimana hal ini sudah termasuk tindak kejahatan berat yang merugikan Keuangan Negara.” Katanya pada MK.
Masih meurutnya, bukan hanya Yayasan Al-Bahren saja, Yayasan Al-Mukarobah yang berlokasi di Jl. hasanudin No 27 Desa Sodong kecamatan tiga raksa juga penyalurannya disinyalir tidak tepat sasaran dan masih banyak yayasan serta lembaga bahkan ironisnya, Rumah Makanpun ikut menikmati kucuran dana hibah tersebut.
Hal ini terkesan adanya kongkalikong antara Ketua Yayasan dengan Oknum Caleg maupun anggota dewan menggrogoti dana Hibah, pasalnya dana hibah yang dicairkan untuk Yayasan Al-Bahren rencananya ditujukan untuk pembangunan ruang kelas baru, namun dari hasil investigasi tim MK dilapangan, pembangunannya tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan. (Tim)
- Yayasan Al-Bahren yang berlokasi di Kampung Munjul RT 03/03 Desa Kalebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang-Banten merupakan salah satu penerima dana Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 978.3/Kep.7-Huk/2012 tanggal 2 Januari 2012.
Yayasan ini menerima dana hibah sebesar Rp. 200.000.000,. Penerimaan dana hibah tersebut menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat, karena dana yang diterima Yayasan Al-Bahren disinyalir tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan oleh Pemprov Banten.
Diduga kuat dana yang diterima oleh yayasan tersebut lebih dari 50% telah dipotong oknum, yakni sebesar Rp. 110.000.000,- sementara yayasan hanya terima Rp. 90.000.000,-.
Menurut keterangan H. Zainal, “semula persoalan dana hibah ini ketika belum mencuat ke permukaan, oknum caleg tersebut telah memotong senilai Rp. 110.000.000,- namun ketika geger oknum caleg tersebut telah mengembalikan dana tersebut kepada yayasan sebesar Rp. 75.000.000,- yang sekarang hanya tersisa Rp. 35.000.000,-. Katanya pada MK.
Ditanya lebih lanjut, H. Zainal mengakui dirinya telah pasrah apabila dikemudian hari ada pengauditan dari pihak-pihak tertentu. “Kepalang basah pak, biar semua terungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam permasalahan ini dan saya siap diperiksa,” ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu oknum anggota partai politik di Kecamatan “R” berinisial “MSD” yang tinggal di Desa “S” Kabupaten Tangerang mengakui dengan alasan pemotongan dana hibah tersebut untuk mengurus administrasi karena proses pencairannya melalui pengajuan proposal agak sulit, jadi harus ada kontribusinya, kilah “MSD” pada MK belum lama ini.
Lebih jauh ia menjelaskan, terkait dana Hibah Yayasan Al-Bahren, “memang dana tersebut dipotong sebesar Rp. 110.000.000,- tapi dana itu bukan untuk kami pribadi, melainkan untuk oknum anggota DPC dari salah satu Partai di wilayah Kabupaten Tangerang yang berinisial “IMMT” dan kini statusnya sudah mendaftar ke KPU untuk mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD Kab. Tangerang pada Pemilu 2014 mendatang“, ungkapnya pada MK.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Nasional Indonesia (GNI), Bah Dowi mengatakan terkait penyaluran dana hibah yang marak diselewengkan di Provinsi Banten dia akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. “Saya menghimbau kepada Instansi terkait, baik Kejari maupun Kejati untuk sigap dalam menyikapi dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dimana hal ini sudah termasuk tindak kejahatan berat yang merugikan Keuangan Negara.” Katanya pada MK.
Masih meurutnya, bukan hanya Yayasan Al-Bahren saja, Yayasan Al-Mukarobah yang berlokasi di Jl. hasanudin No 27 Desa Sodong kecamatan tiga raksa juga penyalurannya disinyalir tidak tepat sasaran dan masih banyak yayasan serta lembaga bahkan ironisnya, Rumah Makanpun ikut menikmati kucuran dana hibah tersebut.
Hal ini terkesan adanya kongkalikong antara Ketua Yayasan dengan Oknum Caleg maupun anggota dewan menggrogoti dana Hibah, pasalnya dana hibah yang dicairkan untuk Yayasan Al-Bahren rencananya ditujukan untuk pembangunan ruang kelas baru, namun dari hasil investigasi tim MK dilapangan, pembangunannya tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan. (Tim)
Komentar
Posting Komentar