KEPSEK SDN KEMBANGAN UTARA 10 PAGI PUNGLI Rp.220 RIBU/MURID, DI DUGA KORUPSI BOS DAN BOP
Kembangan JAK-BAR (MEDIAKOTA)
-Harapan masyarakat
dengan adanya perubahan didunia pendidikan di negeri tercinta ini semakin harus
terbuka dan jujur terhadap peraturan yang telah di buat, dalam mengelola, baik
SDM maupun dalam anggaran BOS dan BOP, namun sayang sekali ketika wartawan
mediakota memantau sekolahan SDN 10 pagi kembangan utara terkesan KEPSEK SDN 10
pagi melakukan pungutan terhadap murid kelas 6 sebesar Rp. 220 ribu dengan
delik jalan-jalan dan di duga KORUPSI dana BOS dan BOP, ” saya memang benar mengakui adanya
pungutan uang sebesar Rp. 220 ribu untuk jalan-jalan ke taman matahari BOGOR
jawa-barat dan juga gubernur DKI Jakarta
telah membuat peraturan baru untuk
pendidikan, bahwa guru dan KEPALA SEKOLAH boleh meminta uang untuk keperluan
jalan-jalan berapa saja besarnya uang tersebut” ungkapan kepala sekolah SDN
kembangan utara 10 pagi ( 25/06), dan
ketika meminta keterangan tentang anggaran BOP dan BOS kepala sekolah langsung
berselit lidah dan tidak menjawab pertanyaan wartawan,ketika MK diminta
keterangan ke orang tua wali murid mengenai jalan-jalan dan BOP / BOS, sebut saja ibu Y.L “ untuk masalah jalan-jalan itu guru yang
mengadakan katanya satu tahun sekali, untuk uang sebesar Rp. 220 ribu katanya untuk mobil, kalau
masalah BOP dan BOS saya tidak pernah tahu tentang anggaran seperti itu karena
tidak pernah ada penjelasan kepada wali murid.
-Ketika wartawan MEDIAKOTA menghubungi Wakil ketua K.P.K ( M. Jasin ) menegaskan, praktek
pungutan liar yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah dan guru termasuk
bagian dari tindakan KORUPSI menurutnya setiap sekolahan terutama yang berstatus
NEGERI sudah mendapatkan dana BOS ( bantuan operasional sekolah )
Dan BOP ( bantuan operasional pendidikan ) jika ada praktek pungutan liar dengan alasan untuk kegiatan operasional
sekolah yang tidak dicukupi oleh dana BOS, besar kemungkinan ada permainan
penyelewengan dana BOS dan BOP, jelas JASIN.
-Dia menjelaskan, berdasarkan aturan pasal 12 c UU nomor 31 tahun 1999 sebagian telah di rubah dengan
UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana KORUPSI ( Tipikor
) dan bila terbukti kepala sekolah terbukti, k.P.K, kata Jasin akan berkoordinasi
dengan pihak kementrian pendidikan nasional (kemendiknas) dan akan melanjuti ujar pimpinan K.P.K yang disebut-sebut M. Nazaruddin,( Ubay)
Komentar
Posting Komentar