KEPSEK SDN KEMBANGAN UTARA 10 PAGI PUNGLI Rp.220 RIBU/MURID, DI DUGA KORUPSI BOS DAN BOP




Kembangan JAK-BAR (MEDIAKOTA)
-Harapan masyarakat dengan adanya perubahan didunia pendidikan di negeri tercinta ini semakin harus terbuka dan jujur terhadap peraturan yang telah di buat, dalam mengelola, baik SDM maupun dalam anggaran BOS dan BOP, namun sayang sekali ketika wartawan mediakota memantau sekolahan SDN 10 pagi kembangan utara terkesan KEPSEK SDN 10 pagi melakukan pungutan terhadap murid kelas 6 sebesar Rp. 220 ribu dengan delik jalan-jalan dan di duga KORUPSI dana BOS dan BOP, saya memang benar mengakui adanya pungutan uang sebesar Rp. 220 ribu untuk jalan-jalan ke taman matahari BOGOR jawa-barat  dan juga gubernur DKI Jakarta telah  membuat peraturan baru untuk pendidikan, bahwa guru dan KEPALA SEKOLAH boleh meminta uang untuk keperluan jalan-jalan berapa saja besarnya uang tersebut” ungkapan kepala sekolah SDN kembangan utara 10 pagi ( 25/06),  dan ketika meminta keterangan tentang anggaran BOP dan BOS kepala sekolah langsung berselit lidah dan tidak menjawab pertanyaan wartawan,ketika MK diminta keterangan ke orang tua wali murid mengenai jalan-jalan dan BOP / BOS,  sebut saja ibu Y.L “  untuk masalah jalan-jalan itu guru yang mengadakan katanya satu tahun sekali, untuk uang sebesar  Rp. 220 ribu katanya untuk mobil, kalau masalah BOP dan BOS saya tidak pernah tahu tentang anggaran seperti itu karena tidak pernah ada penjelasan kepada wali murid.
-Ketika wartawan MEDIAKOTA menghubungi Wakil ketua K.P.K ( M. Jasin ) menegaskan, praktek pungutan liar yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah dan guru termasuk bagian dari tindakan KORUPSI menurutnya setiap sekolahan terutama yang berstatus NEGERI sudah mendapatkan dana BOS     ( bantuan operasional  sekolah ) Dan BOP ( bantuan operasional pendidikan ) jika ada praktek pungutan liar dengan alasan untuk kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oleh dana BOS, besar kemungkinan ada permainan penyelewengan dana BOS dan BOP, jelas JASIN.
-Dia menjelaskan, berdasarkan aturan pasal 12 c UU nomor 31 tahun 1999 sebagian telah di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana KORUPSI ( Tipikor ) dan bila terbukti kepala sekolah terbukti, k.P.K, kata Jasin akan berkoordinasi dengan pihak kementrian pendidikan nasional (kemendiknas) dan akan melanjuti ujar pimpinan K.P.K yang disebut-sebut M. Nazaruddin,( Ubay)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat