OPLOSAN OLI BEKAS DIKAWASAN INDUSTRI JATAKE TERBESAR DI TANGERANG TAK TERSENTUH HUKUM
Lokasi Pabrik Oplosan Oli |
Tangerang, Media Kota Online.com
Peraktek
gelap penyulingan oli bekas tersebut nyaris tak tersentuh oleh aparat penegak hukum,
sampai saat ini perusahaan PT.Sinar Surya Maju Sentosa yang terletak di pergudangan
Fakto kelurahan Bunder kecamatan Cikupa itu hingga kini masih berjalan dengan
aman-aman saja. Padahal jelas-jelas sangat merugikan konsumen karena hasil
produk oplosan tersebut disuplay ke pabrik-pabrik dikawasan Jabotabek dan sekitarnya.
Selama
ini perusahaan PT.Sinar Surya Maju Sentosa diduga tidak mengantongi izin resmi padahal
perusahaan tersebut telah beroperasi sekitar 5 (lima) tahun lebih, tentunya
sudah sekian banyak konsumen yang dirugikan karena penggunaan oli aspal tersebut.
Kasus
ini menunjukkan bahwa pelaku sebagai orang yang mengoplos oli, tentu mempunyai
jaringan pemasaran dengan pelaku usaha lain, contoh agen atau pengguna
langsung, artinya semua pihak yang terlibat dalam jaringan produksi dan
pemasaran produk oli sulingan tersebut haruslah diproses secara hukum, karena dengan
sengaja memproduksi dan tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukumpun terindikasi
terlibat di dalamnya, karena selama ini perusahaan tersebut masih memproduksi,
memperdagangkan, memasarkan produknya, yang mengesankan seolah-olah produk itu
asli karena memakai merk produk terkenal umumnya, hal ini secara jelas
nyata-nyata melanggar ketentuan yang ada didalam Undang-Undang Tentang
Perlindungan Konsumen ( UU No.8 Tahun 1999).
Tinggal
bagaimana aparat penegak hukum mensikapi hal tersebut, yang jelas kasus diatas tidak
perlu menunggu adanya aduan atau laporan dari pengguna oli aspal tersebut (
sebagai korban ). Pelanggaran diatas bukanlah delik aduan, melainkan delik umum
yang artinya aparat Kepolisian bisa langsung memproses tersangka untuk bisa
diadili, bukan malah dijadikan ATM bulanan oleh oknum penegak hukum.
Kasus tersebut juga bukan semata-mata
pelanggaran hak atas merk juga pajak , sehingga Polisi juga tidak perlu meminta
konfirmasi kepada pemilik merk ( kecuali hanya untuk memastikan bahwa isi
kemasan tersebut tidak sesuai dengan kemasannya) dalam hal ini pemilik merk
bisa mengujinya. Maka pelanggaran hukum tersebut sudah cukup memenuhi syarat
untuk diproses lebih lanjut tampa harus ada keberatan dari pemegang hak paten merk,
kasus ini murni pelanggaran hak konsumen yang dilindungi dengan UUPK, demikian
juga dengan mereka yang mendistribusikan dan memasarkannya.( NA/Tim)
Komentar
Posting Komentar