OPLOSAN OLI BEKAS DIKAWASAN INDUSTRI JATAKE TERBESAR DI TANGERANG TAK TERSENTUH HUKUM


Lokasi Pabrik Oplosan Oli

Tangerang, Media Kota Online.com
Peraktek gelap penyulingan oli bekas tersebut nyaris tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, sampai saat ini perusahaan PT.Sinar Surya Maju Sentosa yang terletak di pergudangan Fakto kelurahan Bunder kecamatan Cikupa itu hingga kini masih berjalan dengan aman-aman saja. Padahal jelas-jelas sangat merugikan konsumen karena hasil produk oplosan tersebut disuplay ke pabrik-pabrik dikawasan Jabotabek dan sekitarnya.
Selama ini perusahaan PT.Sinar Surya Maju Sentosa diduga tidak mengantongi izin resmi padahal perusahaan tersebut telah beroperasi sekitar 5 (lima) tahun lebih, tentunya sudah sekian banyak konsumen yang dirugikan karena penggunaan oli aspal tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku sebagai orang yang mengoplos oli, tentu mempunyai jaringan pemasaran dengan pelaku usaha lain, contoh agen atau pengguna langsung, artinya semua pihak yang terlibat dalam jaringan produksi dan pemasaran produk oli sulingan tersebut haruslah diproses secara hukum, karena dengan sengaja memproduksi dan tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukumpun terindikasi terlibat di dalamnya, karena selama ini perusahaan tersebut masih memproduksi, memperdagangkan, memasarkan produknya, yang mengesankan seolah-olah produk itu asli karena memakai merk produk terkenal umumnya, hal ini secara jelas nyata-nyata melanggar ketentuan yang ada didalam Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen ( UU No.8 Tahun 1999).
Tinggal bagaimana aparat penegak hukum mensikapi hal tersebut, yang jelas kasus diatas tidak perlu menunggu adanya aduan atau laporan dari pengguna oli aspal tersebut ( sebagai korban ). Pelanggaran diatas bukanlah delik aduan, melainkan delik umum yang artinya aparat Kepolisian bisa langsung memproses tersangka untuk bisa diadili, bukan malah dijadikan ATM bulanan oleh oknum penegak hukum.

 Kasus tersebut juga bukan semata-mata pelanggaran hak atas merk juga pajak , sehingga Polisi juga tidak perlu meminta konfirmasi kepada pemilik merk ( kecuali hanya untuk memastikan bahwa isi kemasan tersebut tidak sesuai dengan kemasannya) dalam hal ini pemilik merk bisa mengujinya. Maka pelanggaran hukum tersebut sudah cukup memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut tampa harus ada keberatan dari pemegang hak paten merk, kasus ini murni pelanggaran hak konsumen yang dilindungi dengan UUPK, demikian juga dengan mereka yang mendistribusikan dan memasarkannya.( NA/Tim)

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

Hak Jawab SDN Kadumalati 1: Dana BOS Digunakan Sesuai Skala Prioritas, Sekolah Tegaskan Komitmen Transparansi