"Saya juga pernah djanjikan Wawan jatah proyek di Tangsel"
Monday, 14 October 2013 | 17:45 WIB
Panwaslu Provinsi Banten pada Pilgub 2011. Dari kiri ke kanan: Sabihis (anggota), Haer Bustomei (ketua), Multa Fidrus (anggota) dan Anitawati, sekrrtaris.
Trias Politikalisti | The Banten Journal | Democracy | Tangerang | Banten
Trias Politikalisti | The Banten Journal | Democracy | Tangerang | Banten
Praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan dinasti politik keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seperti diberitakan media massa menyusul pemeriksaan Ratu Atut sebagai saksi terkait kasus suap yang dilakukan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Gdung KPK Jumat memang terjadi dimana-mana.Multa Fidrus, wartawan harian The Jakarta Post untuk Banten saat menjadi anggota Panwaslukada Provinsi Banten pada Pilgub 2011 lalu juga pernah ditawari iming-iming jatah proyek di Kota Tangerang Selatan jika bersedia memenuhi permintaan Wawan untuk membantu Ratu Atut yang maju sebagai calon gubernur Banten .
“Iya, betul. Wawan memang mengutus orangnya bernama Drajat Soemarsono untuk menemui saya ketika itu. Permintaannya ada tiga tapi hanya dua yang saya ingat,” kata Multa kepada The Banten Journal Senin.
Permintaan Wawan antara lain: meminimalisir jumlah laporan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Atut dan memaksimalkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh dua pasangan calon lainnya Wahidin Halim – Irna Narulita dan Jazuli Juwani – Makun Muzakki.
“Sebagai kompensasi, saya ditawari kendaraan dan jatah sejumlah proyek di Kota Tangerang Selatan. Tapi, terus terang saya menolak permintaan tesebut dan tidak menjanjikan apa-apa kepada utusan Wawan,” kata Multa.Alasan Multa menolak ketika itu adalah karena dirinya sudah disumpah untuk melaksanakan tugas Panwaslu dengan jujur, menjaga integritas dan netralitas terhadap semua pasangan calon saat dirinya dilantik menjadi anggota Panwaslu Provinsi oleh Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya di Gedung Bawaslu RI Jakarta, 17 Oktober 2011.
“Padahal saat itu, saya naik bus setiap hari berangkat kerja dari Tangerang ke kantor Panwaslu Provinsi di daerah Ciceri, Kota Serang,” kenang Multa.
Multa pun sempat diprotes Ketua Panwaslu Haer Bustomi ketika itu karena secara tegas memberikan pernyataan kepada pers tentang rekomendasi Panwaslu Provinsi Banten kepada Bawaslu RI untuk memecat semua anggota KPU Provinsi Banten yang dinilai telah melakukan pelanggaran Kode Etik Peneyelenggara Pemilikada.
Kasus sengketa hasil pemilihan gubnerur Banten yang dimenangkan oleh Ratu Atut Chosiyah pun sempat digugat oleh kedua pasngan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi, namun gugatan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.
Komentar
Posting Komentar