KPK TANGKAP DINAS KESEHATAN TANGERANG SELATA,PERIKSA SEGERA PERUSAHAAN PEMENANG TENDER DINKES
Tangerang Selatan Mediakta online.com
Dewan Pimpinan Daerah Banten Laskar Anti Korupsi Indonesia
(LAKI) Totong Sudjafri mengatakan
kepada Mediakota" Beberapa hal menyangkut tender pengadaan alat
kesehatan yang dimenangkan oleh PT.Dini Usaha Mandiri Dan PT. Adca Mandiri
yang terindikasiKorupsi dan Monopoli dalam pengadaan alat kesehatan Di Tangerang Selatan
1 : Pemanangan Tender alat-alat parmasi senilai Rp.1.947.523.000.00
2: Pemenangan Tender alat-alat radiologi senilai Rp.3.792.298.000.00
3: Pemenangan Tender alat-alat Kedokteran (ICU) senilai Rp.8.639.298.000.00
4: Pemenangan Tender alat-alat Kedokteran (PICU) senilai Rp.3.814.530.000.00
5: Pemenangan Tender alat-alat Kedokteran (HEMODIALIZA) senilai Rp.2.911.315.000.00
6: Pemenangan Tender alat-alat Kedokteran (UGD) senilai Rp.3.595.863.000.00
7: Pemenangan Tender alat-alat Kedokteran Laboratorium senilai Rp.4.928.002.000.00
dalam proses Tender yang dimenangkan Oleh 2 perusahaan dengan jabatan Direktur Dan Komisaris Orang yang sama Hal tersebut sangat ganjil ada indikasi Korupsi antara kepala dinas kesehatan dan dinas terkait dengan perusahaan pengadaan alat kesehatan tersebut.
yang mana dengan data-data terlampir.
kepada Mediakota" Beberapa hal menyangkut tender pengadaan alat
kesehatan yang dimenangkan oleh PT.Dini Usaha Mandiri Dan PT. Adca Mandiri
yang terindikasiKorupsi dan Monopoli dalam pengadaan alat kesehatan Di Tangerang Selatan
1 : Pemanangan Tender alat-alat parmasi senilai Rp.1.947.523.000.00
2: Pemenangan Tender alat-alat radiologi senilai Rp.3.792.298.000.00
3: Pemenangan Tender alat-alat Kedokteran (ICU) senilai Rp.8.639.298.000.00
4: Pemenangan Tender alat-alat Kedokteran (PICU) senilai Rp.3.814.530.000.00
5: Pemenangan Tender alat-alat Kedokteran (HEMODIALIZA) senilai Rp.2.911.315.000.00
6: Pemenangan Tender alat-alat Kedokteran (UGD) senilai Rp.3.595.863.000.00
7: Pemenangan Tender alat-alat Kedokteran Laboratorium senilai Rp.4.928.002.000.00
dalam proses Tender yang dimenangkan Oleh 2 perusahaan dengan jabatan Direktur Dan Komisaris Orang yang sama Hal tersebut sangat ganjil ada indikasi Korupsi antara kepala dinas kesehatan dan dinas terkait dengan perusahaan pengadaan alat kesehatan tersebut.
yang mana dengan data-data terlampir.
Dalam pemenangan tender tersebut dinas kesehatan dan perusahaan
telah melanggar Undang – Undang No 5 tahun 1999 Tentang LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Undang-undang yang dilanggar sebagai berikut :
1: Pasal 17 ayat 2 : pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa atau jasa
sebagaimana dmaksud dalam ayat 1
2: pasal 22 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lian untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
3: langkap jabatan pasal 26 seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain , apabila perusahaam-perusahaan tersebut
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidangdan atau jenis usaha; atau
2: pasal 22 pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lian untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
3: langkap jabatan pasal 26 seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain , apabila perusahaam-perusahaan tersebut
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidangdan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat mengusai pangsa pasar barang dan atau persaingan usaha
tidak sehat .
4: pasal 27 pelaku usaha dilarang memilki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
b.dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% ( tujuh puluh lima persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jenis tertentu .KPK juga periksa dua perusahaan yang terkait ,ujar Ketua DPD LAKI Banten kepada Mediakota.(Lucha)
4: pasal 27 pelaku usaha dilarang memilki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
b.dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% ( tujuh puluh lima persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jenis tertentu .KPK juga periksa dua perusahaan yang terkait ,ujar Ketua DPD LAKI Banten kepada Mediakota.(Lucha)
Komentar
Posting Komentar