DI DUGA JEMBATAN TIMBANGAN BATU CEPER KOTA TANGERANG PROVINSI BANTEN DI JADIKAN AJANG PUNGLI
Tangerang,Mediakota online.com
Jembatan timbangan adalah
satu prasarana untuk mengontrol kapasitas muatan angkutan darat yang
mempergunakan pasilitas jalan raya, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Seharusnya kendaraan yang
melebihi muatan dilarang melintasi jalan
raya, karena dapat mengakibatkan kerusakan ruas jalan yang tidak mampu menahan
kendaraan yang melebihi kapasitas
Ketika ditemui (Red Wartawan) dengan adanya
kendaraan yang terkena tilang, seharusnya kendaraan tersebut diberikan surat
tilang, bukan sebaliknya, melainkan damai di tempat menurut keterangan salah
satu supir kendaraan pengangkut kayu kusen yang enggan menyebutkan identitasnya
Sedangkan Fungsi jembatan timbangan untuk menindak kendaraan
yang melanggar ketentuan yang berlaku, disinyalir Jembatan timbang bukan lagi menjadi tempat
kontrol, tetapi sebagai tempat pungli legal, bila ada kendaraan yang muatannya
melebihi tonase hanya dikenakan denda sesuai aturan dan selanjutnya bisa
melanjutkan perjalanannya kembali
Seharusnya apa
pun barang muatan yang dimuat, bila melebihi tonase harus diturunkan, bukan
hanya didenda saja, Selain mengoptimalisasikan kinerja jembatan timbang juga
harus direfungsi menjadi restarea.
yaitu tempat peristirahatan yang dilengkapi berbagai fasilitas publik. Seperti
gudang, dan tempat peristirahatan
Jika langkah itu
dilakukan, maka pemerintah provinsi akan mendapatkan pemasukan jauh lebih besar
dari sarana tersebut. "Biasanya luas area jembatan timbang minimal 0,5 hektare hingga 2 hektar. Itu lebih dari
cukup untuk menyulap jembatan timbang menjadi restarea.
(Zoe)
Komentar
Posting Komentar