DI DUGA JEMBATAN TIMBANGAN BATU CEPER KOTA TANGERANG PROVINSI BANTEN DI JADIKAN AJANG PUNGLI


Tangerang,Mediakota online.com
 Jembatan timbangan adalah satu prasarana untuk mengontrol kapasitas muatan angkutan darat yang mempergunakan pasilitas jalan raya, berdasarkan ketentuan yang  berlaku. Seharusnya kendaraan yang melebihi  muatan dilarang melintasi jalan raya, karena dapat mengakibatkan kerusakan ruas jalan yang tidak mampu menahan kendaraan yang melebihi kapasitas

Ketika ditemui (Red Wartawan) dengan adanya kendaraan yang terkena tilang, seharusnya kendaraan tersebut diberikan surat tilang, bukan sebaliknya, melainkan damai di tempat menurut keterangan salah satu supir kendaraan pengangkut kayu kusen yang enggan menyebutkan identitasnya
Sedangkan Fungsi  jembatan timbangan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan yang berlaku, disinyalir Jembatan timbang bukan lagi menjadi tempat kontrol, tetapi sebagai tempat pungli legal, bila ada kendaraan yang muatannya melebihi tonase hanya dikenakan denda sesuai aturan dan selanjutnya bisa melanjutkan perjalanannya kembali
Seharusnya apa pun barang muatan yang dimuat, bila melebihi tonase harus diturunkan, bukan hanya didenda saja, Selain mengoptimalisasikan kinerja jembatan timbang juga harus direfungsi menjadi restarea. yaitu tempat peristirahatan yang dilengkapi berbagai fasilitas publik. Seperti gudang, dan tempat peristirahatan

Jika langkah itu dilakukan, maka pemerintah provinsi akan mendapatkan pemasukan jauh lebih besar dari sarana tersebut. "Biasanya luas area jembatan timbang minimal 0,5 hektare hingga 2 hektar. Itu lebih dari cukup untuk menyulap jembatan timbang menjadi restarea. (Zoe)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat