KEKERASAN TERJADI TERHADAP DUA SEORANG WARTAWAN OLEH PIHAK PENGUSAHA PENIMBUN SOLAR
KAB. TANGERANG, mediakota
– Seperti layaknya awan mendung kembali menaungi dalam dunia jurnalistik di Kabupaten Tangerang, Tindakan Kekerasan Terjadi terhadap Profesi wartawan Seharusnya hal ini Jangan sampai terjadi institusi pers pun merasa terinjak-injak, Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, karena pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun
– Seperti layaknya awan mendung kembali menaungi dalam dunia jurnalistik di Kabupaten Tangerang, Tindakan Kekerasan Terjadi terhadap Profesi wartawan Seharusnya hal ini Jangan sampai terjadi institusi pers pun merasa terinjak-injak, Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, karena pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun
Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima
ratus juta rupiah)
Menurut
informasi yang di himpun dari nara sumber, Kejadian kekerasan
terhadap dua orang oknum wartawan yang berinisial maulana dan
M.zakaria hingga mengakibatkan luka memar di jari tangan maulana
dengan mengunakan sebuah potongan bambu, dua oknum wartawanpun sempat
adanya pengeroyokan oleh para pihak pengusaha, sebuah kendaraan
sepeda motor yang di bawa ke dua wartawan pun sempat di tahan oleh
pihak para pengusaha, kejadian terjadi dilokasi tempat penimbunan
solar di kawasan Desa Pasir Gadung Kedaton Kecamatan Cikupa Kabupaten
Tangerang Provinsi Banten, tidak menutup kemungkian sepertinya para
pengusaha ilegal selalu memakai ajang premanisme untuk melancarkan
bisnis usaha ilegalnya
Bahkan
ancamanpun terkadang sering terjadi dari pihak yang tidak bertangung
jawab terhadap wartawan tidak jarang berujung pada tindak kekerasan
yang di alami oleh insan pers tersebut, Sama-sama kita ketahui
bahwasannya wartawan senantiasa menyampaikan segala bentuk
pemberitaan yang bersifat Fakta tanpa mengedepankan nilai
subjektifitas dalam menjalankan tugasnya
Sunguh
ironis melihat fenomena kekerasan yang terjadi terhadap wartawan,
seharusnya para wartawan harus bersatu padu, Semboyan nenek moyang
kita pun sempat menyimpulkan bersatu Kita Teguh Bercerai kita runtuh
Kepada
instansi terkait khususnya pihak kepolisian harus bertindak tegas dan
transparan dalam menangani hal tersebut agar tidak terjadi hal yang
serupa. (edwar bejo)
Komentar
Posting Komentar