KEKERASAN TERJADI TERHADAP DUA SEORANG WARTAWAN OLEH PIHAK PENGUSAHA PENIMBUN SOLAR



KAB. TANGERANG, mediakota
 – Seperti layaknya awan mendung kembali menaungi dalam dunia jurnalistik di Kabupaten Tangerang, Tindakan Kekerasan Terjadi terhadap Profesi wartawan Seharusnya hal ini Jangan sampai terjadi institusi pers pun merasa terinjak-injak, Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, karena pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Menurut informasi yang di himpun dari nara sumber, Kejadian kekerasan terhadap dua orang oknum wartawan yang berinisial maulana dan M.zakaria hingga mengakibatkan luka memar di jari tangan maulana dengan mengunakan sebuah potongan bambu, dua oknum wartawanpun sempat adanya pengeroyokan oleh para pihak pengusaha, sebuah kendaraan sepeda motor yang di bawa ke dua wartawan pun sempat di tahan oleh pihak para pengusaha, kejadian terjadi dilokasi tempat penimbunan solar di kawasan Desa Pasir Gadung Kedaton Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, tidak menutup kemungkian sepertinya para pengusaha ilegal selalu memakai ajang premanisme untuk melancarkan bisnis usaha ilegalnya
Bahkan ancamanpun terkadang sering terjadi dari pihak yang tidak bertangung jawab terhadap wartawan tidak jarang berujung pada tindak kekerasan yang di alami oleh insan pers tersebut, Sama-sama kita ketahui bahwasannya wartawan senantiasa menyampaikan segala bentuk pemberitaan yang bersifat Fakta tanpa mengedepankan nilai subjektifitas dalam menjalankan tugasnya
Sunguh ironis melihat fenomena kekerasan yang terjadi terhadap wartawan, seharusnya para wartawan harus bersatu padu, Semboyan nenek moyang kita pun sempat menyimpulkan bersatu Kita Teguh Bercerai kita runtuh
Kepada instansi terkait khususnya pihak kepolisian harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani hal tersebut agar tidak terjadi hal yang serupa. (edwar bejo)

Komentar

Halaman

Hj. Euis Camat Mancak Serta Sekmat Udin Saifudin Terima 200 Ekor Bibit Ikan Nila Dari Kiki Penyuluh Perikanan Mancak

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

PSKBI Raih Dua Emas dan Tiga Perak di Kejuaraan Nasional Pencak Silat

BBM Jenis Solar Ilegal Diduga di Tampung Setiap Malam Tampa Adanya Tindakan APH Cilegon

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya