MASIH ADAKAH KEADILAN DIMUKA BUMI BANTEN INI?
Dia
Yang Tertindas & Terampas
Pandeglang,
Media Kota Online.com
Pertanyaan diatas ini terlontar dari hati nurani
rakyat yang menjeritakibat hak asasinya selaku manusia merasa ditindasdan
dirampas, hingga perpaduan jeritan yang dikumandangkanoleh mereka dating dari
berbagai belahan bumimenimbulkan irama yang mengalun dan merayu nurani
orang-orang yang peduli akan Hak Asasi Manusia(HAM), untuk mau mengulurkan
tangan membantu rakyat yang sedang dilanda “kehausan
akan keadilan”, akibat hak asasinyamerasa dirampas dan diinjak-injak
oleh sementara oknum yang memiliki kekuasaan dan kekuatan.
Permasalahan ini kiranya bukan hanya dialami oleh
rakyat yang kehidupannya masih belum bias terbebas dari belenggu kemiskinan,
kebodohan dan “Ketidak adilan”,
tapi juga dialami oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banten yang
bernama H.Abdul Aziz,SH, Khususnya pada perlakuan atas dirinyaoleh pihak
Kejaksaan Negeri Pandeglang yang dirasakan tidak adanya kepastian hukum yang adil, dimana dengan hanya didasari
tuduhan diduga “telah melakukan
korupsi dan menerima suap”, terkait kasus tindak penyelewengan atau
korupsi pengadaan Alat Peraga(Alper) Olah-raga TA.2011 senilai Rp. 1,6 Milyar,
di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Banten H.Abdul Aziz,SH, terpaksa harus
mendekam dibalik tirai besi LP Pandeglang sejak tgl.23 September 2013 hingga
masa tahanannya usai yaitu 20 hari ditambah perpanjangannya yaitu 40 hari, tapi
apa yang dituduhkan kepadanya ternyata “tidak
terbukti”, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik
bahwa H.Abdul Aziz,SH telah melakukan tindak korupsi dan menerima suap.
Tapi anehnya H.Abdul Aziz,SH tetap saja ditahan,
bahkan masa tahanannya malah diperpanjang selama 20 hari lagi dengan dilengkapi
tuduhan baru yaitu H.Abdul Aziz,SH, “telah
menyalahgunakan kewenangan”, dan penanganan kasusnya juga dilimpahkan
dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, hingga mengundang adanya dugaan
yang mencerminkan bahwa, pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melaksanakan
tugasnya selaku penegak hukum pemegang pedang keadilan tidak proposional dan
hanya mau kedepankan hak dan kewenangannya, tanpa mau peduli akan hakdari
tersangkanya yaitu H.Abdul Aziz,SH, seperti apa yang tertuang pada UUD’45 BAB
X.a tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28.d poin(1) menjelaskan bahwa, setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan “kepastian hukum yang adil”, serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Sedangkan bila menyimak pada kepastian hukum yang
adil, jelas apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang terhadap
H.Abdul Aziz,SH sudah tidak sesuai, bukti pada tuduhan pertama H.Abdul Aziz,SH
dituduh melakukan korupsi dan menerima suap, tapi setelah diselidiki oleh Jaksa
Penyidik ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti. Lalu tuduhan barupun
dilayangkan kepada H.Abdul Aziz,SH yaitu telahmenyalah-gunakan kewenangan,
mencerminkan tuduhan yang dilontarkan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang
bagaikan tuduhan yang coba-coba alias
asal aja dan tidak proposional dalam melaksanakan tugasnya selaku
aparat penegak hukum pemegang pedang keadilan.
Dampak dari perlakuan pihak Kejaksaan Negeri
Pandeglang terhadap H.Abdul Aziz,SH tersebut kiranya telah mengundang berbagai
tanggapanseperti, apakah perlakuan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang telah
diboncengi oleh adanya kepentingan-kepentingan yang menginginkan agar H.Abdul
Aziz,SH tetap mendekam terus dibalik tirai besi LP Pandeglang, dengan berbagai
tuduhan yang silih berganti hingga mencerminkan kepastian hukum yang adil,
telah dikesampingkan khususnya dalam penanganan kasus yang dituduhkan kepada
dirinya oleh Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum, membuat masa perpanjangan
tahanannya juga bias-bisa hingga 110 hari berakhir.
Berdasarkan hal-hal seperti apa yang telah
diungkapkan diatas, maka melalui kesempatan ini penulis menghimbau khususnya
kepada aparat penegak hukum pemegang pedang keadilan, agar dalam melaksanakan
tugas sebaiknya kepastian hukum yang
adil, selalu diutamakan. Hal ini dihimbau penulis demi mengurangi
jumlah musuh besarnya Bangsa dan Negara yaitu Korupsi, Teroris dan Kejahatan Narkoba yang kini tercermin
bagaikan bersatu merongrong rasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa, dengan
membiarkan belenggu kemiskinan ekonomi dan akhlak, kebodohan dan ketidak-adilan, terus
menyelimuti kehidupan sebagian besar rakyat hingga membuat rakyat dimaksud,
dalam menjalankan roda kehidupannya jadi selalu menyandarkan kehidupannya pada
belas kasih dari seseorang, hingga mereka tercermin jadi bagaikan seekor kerbau
yang ditusuk hidungnya untuk mengikuti kemana sang gembala membawanya. Lalu
bagaimana jika orang yang dijadikan tempat bersandarnya adalah seorang “Provokator”.
Disamping itu perlu untuk diingat bahwa Akar dari Lahirnya gerakan radikal
bersenjata seperti Teroris adalah Kemiskinan ekonomi dan akhlak, Kebodohan dan
“Ketidak-adilan” hingga mengundang timbulnya rasa apatisme dikalangan rakyat.
Serta Kabupaten Pandeglang atau tepatnya diwilayah Kecamatan Cisata pernah
dijadikan tempat latihan dan pengkaderan gerakan radikal dimaksud, diantaranya
oleh Almarhum Imam Samudra yang telah diexekusi mati karena terlibat Bom bunuh
diri di Bali. Oleh karenanya tidaklah mengherankan jika gerakan radikal
bersenjata seperti teroris jadi bias terus berkembang, hal tersebut dapat
terjadi dikarenakan akar dari lahirnya gerakan dimaksud tercermin bagaikan ada
unsure sengaja terus dibiarkan, dan bahkan diciptakan demi
kepentingan-kepentingan dari pihak tertentu dalam menggapai tujuannya.
Untuk itu penulis melalui kesempatan ini meminta
agar pihak Badan Intelijen Negara mau turun tangan membasmi pihak-pihak yang
telah menciptakan adanya kemiskinan ekonomi dan akhlak, kebodohan dan ketidak-adilan hingga mengundang
timbulnya rasa apatisme dikalangan rakyat. Dan kepada pihak KPK diminta agar
mau mengambil alih kasus pinjaman Daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar
sebesar Rp. 200,-Milyar, dimana dalam penanganannya oleh aparat penegak hukum
setempat terkesan bagaikan akan disirnakan seiring berlalunya waktu, karena
diduga telah terlibat persekongkolan dengan para koruptornya yang ada
dilingkungan Pemkab Pandeglang.
Begitu pula dengan kasus tindak penyelewengan atau
korupsi lainnya, hingga tercermin bagaikan tiada satu program atau proyekpun
yang dapat luput dari diselewengkan atau dikorupsi, membuat Kabupaten
Pandeglang jadi tercatat sebagai sebuah Kabupaten yang paling tertinggal di
Provinsi Banten khususnya dibidang inprastruktur karena tindak penyelewengan
atau korupsinya telah begitu merajalela. Bahkan virusnya juga telah merasuki
alam pedesaan membuat banyak kalangan jadi ikut-ikutan berkorupsi dengan dalih hanya kecil-kecilan
atau hanya sekedar agar dapur bias tetap ngebul.
Pandeglang
Selatan, 29 maret 2014
Komentar
Posting Komentar