MASIH ADAKAH KEADILAN DIMUKA BUMI BANTEN INI?



Dia Yang Tertindas & Terampas

Pandeglang, Media Kota Online.com
Pertanyaan diatas ini terlontar dari hati nurani rakyat yang menjeritakibat hak asasinya selaku manusia merasa ditindasdan dirampas, hingga perpaduan jeritan yang dikumandangkanoleh mereka dating dari berbagai belahan bumimenimbulkan irama yang mengalun dan merayu nurani orang-orang yang peduli akan Hak Asasi Manusia(HAM), untuk mau mengulurkan tangan membantu rakyat yang sedang dilanda “kehausan akan keadilan”, akibat hak asasinyamerasa dirampas dan diinjak-injak oleh sementara oknum yang memiliki kekuasaan dan kekuatan.
Permasalahan ini kiranya bukan hanya dialami oleh rakyat yang kehidupannya masih belum bias terbebas dari belenggu kemiskinan, kebodohan dan “Ketidak adilan”, tapi juga dialami oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banten yang bernama H.Abdul Aziz,SH, Khususnya pada perlakuan atas dirinyaoleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang yang dirasakan tidak adanya kepastian hukum yang adil, dimana dengan hanya didasari tuduhan diduga “telah melakukan korupsi dan menerima suap”, terkait kasus tindak penyelewengan atau korupsi pengadaan Alat Peraga(Alper) Olah-raga TA.2011 senilai Rp. 1,6 Milyar, di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Banten H.Abdul Aziz,SH, terpaksa harus mendekam dibalik tirai besi LP Pandeglang sejak tgl.23 September 2013 hingga masa tahanannya usai yaitu 20 hari ditambah perpanjangannya yaitu 40 hari, tapi apa yang dituduhkan kepadanya ternyata “tidak terbukti”, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik bahwa H.Abdul Aziz,SH telah melakukan tindak korupsi dan menerima suap.
Tapi anehnya H.Abdul Aziz,SH tetap saja ditahan, bahkan masa tahanannya malah diperpanjang selama 20 hari lagi dengan dilengkapi tuduhan baru yaitu H.Abdul Aziz,SH, “telah menyalahgunakan kewenangan”, dan penanganan kasusnya juga dilimpahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, hingga mengundang adanya dugaan yang mencerminkan bahwa, pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam melaksanakan tugasnya selaku penegak hukum pemegang pedang keadilan tidak proposional dan hanya mau kedepankan hak dan kewenangannya, tanpa mau peduli akan hakdari tersangkanya yaitu H.Abdul Aziz,SH, seperti apa yang tertuang pada UUD’45 BAB X.a tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28.d poin(1) menjelaskan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan “kepastian hukum yang adil”, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sedangkan bila menyimak pada kepastian hukum yang adil, jelas apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang terhadap H.Abdul Aziz,SH sudah tidak sesuai, bukti pada tuduhan pertama H.Abdul Aziz,SH dituduh melakukan korupsi dan menerima suap, tapi setelah diselidiki oleh Jaksa Penyidik ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti. Lalu tuduhan barupun dilayangkan kepada H.Abdul Aziz,SH yaitu telahmenyalah-gunakan kewenangan, mencerminkan tuduhan yang dilontarkan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang bagaikan tuduhan yang coba-coba alias asal aja dan tidak proposional dalam melaksanakan tugasnya selaku aparat penegak hukum pemegang pedang keadilan.
Dampak dari perlakuan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang terhadap H.Abdul Aziz,SH tersebut kiranya telah mengundang berbagai tanggapanseperti, apakah perlakuan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang telah diboncengi oleh adanya kepentingan-kepentingan yang menginginkan agar H.Abdul Aziz,SH tetap mendekam terus dibalik tirai besi LP Pandeglang, dengan berbagai tuduhan yang silih berganti hingga mencerminkan kepastian hukum yang adil, telah dikesampingkan khususnya dalam penanganan kasus yang dituduhkan kepada dirinya oleh Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum, membuat masa perpanjangan tahanannya juga bias-bisa hingga 110 hari berakhir.
Berdasarkan hal-hal seperti apa yang telah diungkapkan diatas, maka melalui kesempatan ini penulis menghimbau khususnya kepada aparat penegak hukum pemegang pedang keadilan, agar dalam melaksanakan tugas sebaiknya kepastian hukum yang adil, selalu diutamakan. Hal ini dihimbau penulis demi mengurangi jumlah musuh besarnya Bangsa dan Negara yaitu Korupsi, Teroris dan Kejahatan Narkoba yang kini tercermin bagaikan bersatu merongrong rasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa, dengan membiarkan belenggu kemiskinan ekonomi dan akhlak, kebodohan dan ketidak-adilan, terus menyelimuti kehidupan sebagian besar rakyat hingga membuat rakyat dimaksud, dalam menjalankan roda kehidupannya jadi selalu menyandarkan kehidupannya pada belas kasih dari seseorang, hingga mereka tercermin jadi bagaikan seekor kerbau yang ditusuk hidungnya untuk mengikuti kemana sang gembala membawanya. Lalu bagaimana jika orang yang dijadikan tempat bersandarnya adalah seorang “Provokator”.
Disamping itu perlu untuk diingat bahwa Akar dari Lahirnya gerakan radikal bersenjata seperti Teroris adalah Kemiskinan ekonomi dan akhlak, Kebodohan dan “Ketidak-adilan” hingga mengundang timbulnya rasa apatisme dikalangan rakyat. Serta Kabupaten Pandeglang atau tepatnya diwilayah Kecamatan Cisata pernah dijadikan tempat latihan dan pengkaderan gerakan radikal dimaksud, diantaranya oleh Almarhum Imam Samudra yang telah diexekusi mati karena terlibat Bom bunuh diri di Bali. Oleh karenanya tidaklah mengherankan jika gerakan radikal bersenjata seperti teroris jadi bias terus berkembang, hal tersebut dapat terjadi dikarenakan akar dari lahirnya gerakan dimaksud tercermin bagaikan ada unsure sengaja terus dibiarkan, dan bahkan diciptakan demi kepentingan-kepentingan dari pihak tertentu dalam menggapai tujuannya.
Untuk itu penulis melalui kesempatan ini meminta agar pihak Badan Intelijen Negara mau turun tangan membasmi pihak-pihak yang telah menciptakan adanya kemiskinan ekonomi dan akhlak, kebodohan dan ketidak-adilan hingga mengundang timbulnya rasa apatisme dikalangan rakyat. Dan kepada pihak KPK diminta agar mau mengambil alih kasus pinjaman Daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar sebesar Rp. 200,-Milyar, dimana dalam penanganannya oleh aparat penegak hukum setempat terkesan bagaikan akan disirnakan seiring berlalunya waktu, karena diduga telah terlibat persekongkolan dengan para koruptornya yang ada dilingkungan Pemkab Pandeglang.
Begitu pula dengan kasus tindak penyelewengan atau korupsi lainnya, hingga tercermin bagaikan tiada satu program atau proyekpun yang dapat luput dari diselewengkan atau dikorupsi, membuat Kabupaten Pandeglang jadi tercatat sebagai sebuah Kabupaten yang paling tertinggal di Provinsi Banten khususnya dibidang inprastruktur karena tindak penyelewengan atau korupsinya telah begitu merajalela. Bahkan virusnya juga telah merasuki alam pedesaan membuat banyak kalangan jadi ikut-ikutan  berkorupsi dengan dalih hanya kecil-kecilan atau hanya sekedar agar dapur bias tetap ngebul.
                                                                                                                        Pandeglang Selatan, 29 maret 2014

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat