Pembangun Bronjong Talud Turap di kelurahan Tajur Tidak Sesuai Gambar Bestek
Pembangunan turab di Puri kartika baru sepanjang 106 meter lari yang seharusnya dalam atau tinggi 5 meter 5 centi meter ternyata cuma 3 meter 60 centi meter ini setelah di ukur oleh wartawam Mediakota di lapangan
sangatlah tidak sesuai gambar yang terpanpang di gudang proyek.Begitu juga matreal batu di pakai bekas turap yang lama masih ada bekas adukan semen apa bila di pakai kembali pasti semen tidak lengket mengakibatkan bocor.ketika MK mengkorfirmasi kepada pihak pemborong yang ada konsultan mereka tidak bisa memberi jawaban hanya menyuruh ke pihak CV.OPTIMA TEKNIK yang berkantor di bogor "kata konsultan..Proyek yang bernilai Rp 1.390.022.000,- ini tidak sesuai gambar yang terpajang dalam gudang proyek.dari tinggi yang di ukur Wartawan Mediakota di lapangan terdapat selisih 1 meter 45 centi meter ini jelas merugikan negara.ini baru satu proyek mungkin yang lainya masih banyak,terindikasi dinas Pekerjaan umum bermain mata dengan pemborong.MK mendatangi LSM LAKI mengatakan " bawa beritanya kedinas Pekerjaan Umum dan buat laporannya ke kejaksaan kota Tangerang biar mereka di periksa begitu juga dengsn kontraktornya itu yang biss kita perbuat kawal terus proyek yang ada di Tangerang " ujar Totong ketua LSM LAKI DPD Banten kepada Mk.(luchi)
lalai mengontrol proyek
hati-hati sebarkan berita tidak benar pencemaran nama baik
BalasHapusitu benar ada nya saya yang ukur kedalam nya ada mandor sy sudah lapor rw sekarang mau lapor ke dinas terkait dan kejaksaan terkait proyek tersebut
BalasHapusanda bilang yang ukur mari kita buktikan kedalamannya dan kebenarannya ok memang bapak tidak melihat besi untuk tiangnya aja 5 meter masa batunya cuma 3 meter ! memang masih nongol besinya pak?
BalasHapusseseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
BalasHapus