ANGGOTA DPRD TANGSEL MENGGUNAKAN IJASAH PALSU
Tangsel Mediakota online.com
Dengan di lantikDewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan pada awal agustus lalu sampai saat ini lima anggota dewan yang belum ada anggaran gaji di APBD Tangerang selatan,tetapi ada salah satu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan menggunakan ijasah palsu S1(spdi) sebut saja oknum S salah satu partai.Untuk menjadi orang yang terhormat (DPRD) sangatlah susah harus mengeluarkan uang dan tenaga tetapi belum tentu di sukai masyarakat maupun lingkungannya.Contohnya oknum S Lolosnya dengan menggunakan ijasah palsu sudah di beri tahukan oleh ketua DPD LSM LAKI (Laskar anti Korupsi Indonesia) Banten untuk mudur demi menjaga nama baik partai dan kebesaran hati oknum S untuk mundur dengan terhormat.Malah oknum S memperlihatkan bukti - bukti yang di miliki oknum S kepada ketua DPD LAKI Banten..kemudian Ketua DPD Laki Banten mengklarifikasi kekampus tempat ijasah di keluarkan ,ternyata tidak terdaftar di kampus di mana ijasah yang di pakai untuk persyaratan andinistratif untuk mencalonkan menjadi anggota Dewan( Caleg),bahkan LSM Laki mengecek ke Kampusdan pihak kampus mengeluarkan surat keterangan dengan No: 59/STAI-DQ/III/2014 tentang penjelasan status Masiswa yang isinya nama oknum S tidak terdaftar di kampus tersebu.t
LSM LAKI pun mengecek ke KOPERTAIS di ciputat mengeluarkan surat keterangan No:KP.01.4/201/V/2014 yang juga isinya menyatakan bahwa nama oknum S tidak terdaftar di KOPERTAIS.
Kesimpulan bukti bukti yang di dapat LSM LAKI oknum S tidak layak menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan dan oknum S harus di tuntut dengan undang-undang yang berlaku di Negara kita yaitu pasal 263“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
danal KUHP pasal 266 tentang penggunaan dokumen otentik palsu.Pasal 266
Dengan di lantikDewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan pada awal agustus lalu sampai saat ini lima anggota dewan yang belum ada anggaran gaji di APBD Tangerang selatan,tetapi ada salah satu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan menggunakan ijasah palsu S1(spdi) sebut saja oknum S salah satu partai.Untuk menjadi orang yang terhormat (DPRD) sangatlah susah harus mengeluarkan uang dan tenaga tetapi belum tentu di sukai masyarakat maupun lingkungannya.Contohnya oknum S Lolosnya dengan menggunakan ijasah palsu sudah di beri tahukan oleh ketua DPD LSM LAKI (Laskar anti Korupsi Indonesia) Banten untuk mudur demi menjaga nama baik partai dan kebesaran hati oknum S untuk mundur dengan terhormat.Malah oknum S memperlihatkan bukti - bukti yang di miliki oknum S kepada ketua DPD LAKI Banten..kemudian Ketua DPD Laki Banten mengklarifikasi kekampus tempat ijasah di keluarkan ,ternyata tidak terdaftar di kampus di mana ijasah yang di pakai untuk persyaratan andinistratif untuk mencalonkan menjadi anggota Dewan( Caleg),bahkan LSM Laki mengecek ke Kampusdan pihak kampus mengeluarkan surat keterangan dengan No: 59/STAI-DQ/III/2014 tentang penjelasan status Masiswa yang isinya nama oknum S tidak terdaftar di kampus tersebu.t
LSM LAKI pun mengecek ke KOPERTAIS di ciputat mengeluarkan surat keterangan No:KP.01.4/201/V/2014 yang juga isinya menyatakan bahwa nama oknum S tidak terdaftar di KOPERTAIS.
Kesimpulan bukti bukti yang di dapat LSM LAKI oknum S tidak layak menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan dan oknum S harus di tuntut dengan undang-undang yang berlaku di Negara kita yaitu pasal 263“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
danal KUHP pasal 266 tentang penggunaan dokumen otentik palsu.Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian Negara." Atas mana LSM LAKI dan jurnalis Saya minta kepada mediakota untuk mempublikasikan berita ini supaya anggota Dewan yang di pilih oleh masyarakat tangerang selatan benar-benar bekerja nyata,bersih jujur dan amanah menjadikan Tangerang selatan bebas dari korupsi' Ujar Ketua DPD LAKI BANTEN Totong Sudjafri kepada mediakota,(RED)
Komentar
Posting Komentar