Perintah Pemkot Diabaikan oleh Perusahaan PT Leo Graha yang masih ber oprasi membuang limbah ke kali cisadane


TANGERANG-media kota/MK-
 PT Leo Graha mengabaikan perintah paksaan Pemerintah Kota Tangerang untuk menutup saluran limbahnya di Sungai Cisadane.
Hingga batas akhir yang ditetapkan kemarin (1/10), pabrik kertas itu masih mengoperasikan saluran limbahnya. Kemarin, pabrik kertas yang ber alamat kan di Jalan Raya Imam Bonjol Km 3/265 Karawaci Kota Tangerang itu masih beroperasi seperti biasa.
Saat hendak ditemui tim wartawan, pemilik perusahaan sedang tidak ada di kantor. Akhirnya, tim mencoba untuk melihat saluran limbah yang ramai diperbincangkan setelah dipergoki Walikota Tangerang, Minggu (28/9) lalu. Hasilnya cukup mengejutkan. Saluran air yang mengalirkan limbah itu masih tetap beroperasi,,
Perintah Pemkot untuk menutup saluran pembuangan limbah tetap masih diabaikan oleh pihak perusahaan PT Leo Graha .

Salah satu warga sekitar,mengatakan, yang dia ketahui Pabrik PT Leo Graha memiliki dua saluran air pembuangan limbah ke Sungai Cisadane. Tetapi hanya satu yang aktif dan beroperasi setiap hari. Satu saluran lainnya jarang diaktifkan.ujan warga setempat yang enggan disebutkan nama nya
“Perusahaan tersebut punya dua saluran, tapi hanya satu yang aktif, sedangkan satu lagi tidak aktif. Tetapi sekalinya beroperasi keluarnya sangat deras, bahkan sampai membuat bantaran sungai longsor,” kata nya.
Warga  mengungkapkan limbah yang dikeluarkan melalui saluran di Sungai Cisadane berwarna hijau muda dengan bau sangat menyengat. Menurutnya, pabrik seringkali membuang limbah cair itu pada saat hujan supaya tidak ketahuan karena limbah itu akan dibawa arus sungai.
Warga lain nya, mengatakan, dia sudah tidak aneh dengan saluran pembuangan limbah ke sungai cisadane ini. Menurut nya bukan hanya PT Leo Graha tetapi juga ada pabrik Cisadane Raya Chemicals (CRC) yang membuang limbahnya ke sungai cisadane juga.ujan warga setempat
“Ya kalau pabrik tersebut tidak membuang limbahnya, saya masih dapat ikan. Tapi kalau sudah banyak limbah dan sampah, ikannya jarang,” ujan warga sekitar
Pengamat hukum lingkungan dari ICEL (Indonesia Center for Environmental Law), Reynaldo mengatakan berdasar pasal 76 ayat 2 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka walikota memiliki hak untuk menerapkan sanksi administratif kepada PT Leo Graha. Dalam pasal tersebut dinyatakan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bisa diberi sanksi jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
“Sanksi administratif itu terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan,” jelasnya.
Apabila sudah memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah, seharusnya pemerintah menujukkan dokumen sanksi tersebut dengan cara mengumumkan ke masyarakat umum.
Menurut Reynaldo, masyarakat harus mengetahui jenis paksaan yang diberikan pemerintah kepada PT Leo Graha.
“Menurut saya sih kalau sering terjadi seharusnya pemerintah bisa meningkatkan sanksi administrasinya seperti pembekuan dan pencabutan izin. Apalagi Walikota sendiri yang menemukan pelanggaran tersebut. Seharusnya sanksi tersebut bisa ditingkatkan dan dipublish supaya masyarakat juga bisa mengawasi,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan penutupan saluran limbah belum tentu memiliki efek jera kepada perusahaan. Selain itu, menurut Reynaldo, saran jaksa agar Pemkot Tangerang melaporkan kembali kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Leo Graha tidak akan efektif. Reynaldo menyatakan di dalam hukum pidana, apabila ada satu tuntutan dengan kejadian dan tempat yang sama perkara tersebut tidak dapat diproses penuntutan.
“Untuk efektifitas, saya rasa biarkan proses banding kasus ini berjalan. Tapi untuk kepentingan proses banding bisa dilakukan pemeriksaan dan jaksa mengajukan saksi ahli ke tingkat banding. Nantinya temuan ini bisa lebih memperkuat,” katanya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi menyatakan pihaknya meminta Pemkot Tangerang harus sangat tegas memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan  yang melanggar aturan membuang limbah ke Sungai Cisadane.
“Pemerintah seharusnya bisa tegas. Sungai Cisadane itu sumber air baku untuk PDAM Kota dan Kabupaten Tangerang sebagai sumber air minum dan kehidupan masarakat tangerang, apalagi sekarang musim kering,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang, dr Lisa Angreini belum bisa dimintai komentar terkait masih beroperasinya saluran limbah PT Leo Graha. Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Kota Tangerang, Agus Prasetyo menyatakan akan melakukan penyegelan saluran limbah PT Leo Graha ke Sungai Cisadane. Namun, segel itu tidak terlihat di lokasi kejadian..
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah memergoki kegiatan pembuangan limbah PT Leo Graha ketika sedang melakukan monitoring sepanjang Sungai Cisadane dari Panunggangan Barat hingga Jembatan Lim Sie Liong. Arief memerintahkan BPLH menindaklanjuti temuannya dengan tujuan memberikan sanksi berat kepada perusahaan tersebut. Peristiwa ini menyedot perhatian publik karena pemilik PT Leo Graha, Wisnu Wiguna sudah divonis bersalah oleh PN Tangerang 18 Agustus 2014 karena kasus pencemaran lingkungan dengan membuang limbah melalui saluran yang sama.
Seharus pihak pemkot harus lebih bertindak tegas lagi kepada pihak perusahaan PT Leo Graha yang masih mengabaikan perintah pemkot.    
( M.zakaria/zecky/euis Heryani )

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat