Puluhan wartawan demo di tangerang city tuntut pelaku pengeroyokan dipecat dan dihukum Empat Orang Penganiaya Wartawan Diringkus Polisi



TANGERANG-media kota/MK- – Kepolisian Polres Metro Tangerang langsung mengamankan empat orang pelaku penganiayaan wartawan saat meliput aksi kebakaran di bedeng yang berdekatan dengan kawasan Mall Tangerang City, (5/11) lalu. Para pelaku bakal dijerat Pasal 170 Jo Undang-Undang Pers. 
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sukamto mengatakan, pihaknya sudah menahan dan menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum Security Mall Tangerang City. 
Empat orang yang diamankan tersebut berinisial KD, RS, UR dan UN. Mereka terang Sutarmo akan dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Undang-undang Pers. “Mereka sudah ditahan. Kami langsung menangkap para pelaku setelah laporan diterima,” ujarnya Kamis (6/11). 
Menurut Sutarmo penetapan sebagai tersangka setelah  dilakukan pemeriksaan korban, saksi secara marathon di ruang penyidik Polres Metro Tangerang kota. 
Sutarmo mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal melengkapi berkas untuk menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan sidang. “Kami berjanji kasus penganiayaan terhadap wartawan ini akan diusut tuntas,” unkap nya. 
Terpisah, pasca terjadinya penganiayaan terhadap wartawan, puluhan rekan seprofesi melakukan aksi demonstrasi ke kawasan Mall Tangerang City. 
Aksi demo ini sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum dalam peliputan yang dilakukan wartawan. Fahrul Roji, wartawan Metro TV mengatakan aksi demo yang dilakukan merupakan bentuk dukungan moral dan juga desakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. 

Kepada pengelola Tangerang City, aksi ini juga dilakukan sebagai bentuk agar pengelola lebih selektif dan tidak sembarangan menempatkan pekerja yang malah berujung pada aksi anarkis. 
“Manajemen Tangcity juga harus bertanggung jawab atas hal ini. Mereka harus berani memberikan tindakan tegas,” ujarnya. 
Sementara itu, Building Manager Tangcity Mall, Wina Andriyani mengatakan meminta maaf atas tindakan Security yang melakukan aksi penganiayaan saat wartawan melakukan aksi peliputan. 
Wina sendiri menjamin akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku.“Pasti akan kami pecat. Kami meminta maaf atas kasus ini,” kata Wina. 
Untuk diketahui, aksi kekerasan terhadap wartawan di kawasan Tangerang City mall saat melakukan aksi peliputan bukan kali ini saja terjadi. Beberapa waktu lalu saat terjadi kericuhan saat pembukaan slah satu lokasi karaoke di kawasan ruko Mall Tangerang City, beberapa rekan jurnalis juga mengalami penganiayaan dan intimidasi. 
Saat INDOPOS mempertanyakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh Security kawasan Tangcity Mall merupakan bagian dari sistem kerja atau protap yang diberlakukan, Wina membantah. Menurutnya tidak benar pihaknya memberlakukan protap untuk mengusir wartawan setiap ada aksi kericuhan di kawasan tersebut. 
“Tidak benar. Itu bukan sistem. Itu hanya ulah oknum dan kesalahfahaman saja,” ungkapnya.( M.zakaria-zecky/euis.H/

Komentar

Halaman

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

Refleksi Reformasi: Mahasiswa dan Aktivis Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ±1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

Hak Jawab SDN Kadumalati 1: Dana BOS Digunakan Sesuai Skala Prioritas, Sekolah Tegaskan Komitmen Transparansi