Hari Pemberantasan Korupsi 9 Desember DIPERTANYAKAN APA KEMAMFAATAN & KEGUNAANNYA
Pandeglang Mediakota
Hari Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan pada tgl. 9 Desember
yang sebentar lagi diperingati, jadi dipertanyakan banyak kalangan tentang
kemamfaatan dan kegunaannya, hal tersebut dipertanyakan dikarenakan bukti yang
ada dilapangan tindak pidana korupsi bukannya maik berkurang, tapi malah
semakin merajalela bahkan virusnya juga telah merasuki alam pedesaan membuat
banyak kalangan jadi ikut-ikutan berkorupsi dengan dalih hanya kecil-kecilan
atau hanya sekedar agar dapur bias tetap negbul.
Celakanya menurut ketua DPP Lembaga Gerakan Anti Korupsi bidang
Investigasi Data Koruptor John Bayanta yang berkantor dikawasan MH. Thamrin
Jakarta Pusat dikatakan, banyak ditemukan oknum penegak hukum pemegang pedang
keadilan telah terinfeksi virus korupsi yang ditularkan oleh para koruptor,
hingga mereka jadi terlena dan lupa diri akan tugasnya selaku penegak hukum
pemegang pedang keadilan, membuat banyak dugaan tindak pidana korupsi yang jadi
harus sirna seiring berlalunya waktu.
Contoh kasus pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp. 200
Milyar dari Bank Jabar-Banten Cabang Kabupaten Pandeglang tahun 2006, hingga
kini tidak ada kejelasannya. Sementara pihak kejaksaan Tinggi Banten yang
dipercaya untuk menangani kasusnya, tercermin bagaikan ada unsur enggan untuk
menindak lajutkannya dengan dalih pihaknya dikatakan menghadapi kendala, untuk
menindak lanjutkan dikarenakan barang buktinya berupa badan jalan dan bangunan
gedung sekolah menerima dana bantuan dari Bank Jabar sebesar Rp. 200 Milyar
tersebut, sudah banyak tertimpa atau tertimbun dengan direhap yang sumber
dananya berasal dari sumber dana lainnya.
Terus kasus DAK Pertanian TA 2010 yang diperuntukan buat pengadaan
10 unit kandang domba serta pengadaan bibit coklat, yang oleh John Bayana
dilaporkannya langsung ditujukan kepada Presiden RI Bapak DR. H. Susilo Bambang
Yudhoyono dan ditindak lanjutkan hingga oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
dan Masyarakat Kementrian Sekretariat Negara Yoseph Indrajaya, telah ditindak
lanjutkan dengan melayangkan surat dengan No. B2479/Kemsetneg/D-3/SR.0405/11/2011
tgl. 7 Nopember 2011 ditujukan kepada inspektur Inspektorat Provinsi Banten,
dan oleh Inspektur Provinsi Banten Drs. H. Takro Jaka Rooseno. Selanjutnya oleh
Inspektur Inspektorat ditindak lanjutkan lagi dengan surat No.
700/270.1/Inspektorat/2012 tgl 30 April 2012 ke Inspektur Inspektorat Kabupaten
Pandeglang.
Tapi sayangnya setelah itu kasusnya malah jadi sirna seiring
berlalunya waktu, padahal kasusnya sempat dintindak lanjutkan oleh Inspektur
Inspektorat Kabupaten Pandeglang yang pada waktu itu dijabat oleh H. Sukran, SH
menggantikan penjabat lamanya yaitu Drs. H. Dodo Juanda, sempat dilaporkan ke
pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selanjutnya menurut Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Pandeglang yang pada waktu itu di jabat oleh DR. Drh. Cahyan Sofiandi,
MM mengatakan bahwa, terkait kasus DAK pertanian TA 2010 sudah tidak ada
masalah karena pihaknya telah damai dengan Ibu Kajari Kabupaten Pandeglang.
Wajah Bobroknya penegakan hukum di
Kabupaten Pandeglang
Padahal semua kasus yang ada di Kabupaten Pandeglang telah
dilaporkan oleh Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) John Bayanta
langsung ditujukan Kepada Presiden RI Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
tertanggal 15 Juni 2013 dan ditindak lanjutkan oleh Asisten Deputi Hubungan
Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Setio Sapto Nogroho
dengan Surat No. B-712/Kemsetneg/D-3/07/2013 tgl. 10 Juni 2013 ditujukan kepada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung-RI yang tembusannya
ditujukan kepada John Bayanta Ketua Front Rakyat Banten selatan Bersatu
(FRBMB).
Selanjutnya menurut kabar ditindak lanjutkan oleh Jampidsus
Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tinggi Banten, tapi sayangnya kasusnya juga terkesan
sirna seiring berlalunya waktu, dengan hanya oleh Pihak Kejaksaan Negeri
Kabupaten Pandeglang kendaraan dinas yang dipinjam pakaikan oleh pihak Pemkab
Pandeglang sebanyak 3 unit dikembalikan kebagian asset DPKPA Kabupaten
Pandeglang karena diperolehnya melalui perbuatan Gratifikasi atau telah terjadi
persengkongkolan antar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang dengan pihak
Pemkab Pandeglang terkait kasus pinjaman darah Pemkab Pandeglang sebesar Rp.
200 Milyar dari Bank Jabar-Banten Cabang Kabupaten Pandeglang Banten.
Sedangkan terkait rumah dinas Kajari Kabupaten Pandeglang yang
direhap dengan menggunakan dana belanja modak PUK Pandeglang TA. 2009
dikerjakan oleh CV. GK berdasarkan kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) No.
600/KPBJ/TB-DPU/2009 tgl. 21 Juli 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp.
134.345.00,- tapi kasusnya juga sirna seiring berlalunya waktu.
Mimpi Jika Tindak Pidana Korupsi Dapat Diberantas
Berdasarkan seperti apa yang telah diungkapkan diatas, maka oleh
John Bayanta dipertanyakan terutama tentang keterkaitan dengan sebentar lagi
hari Pemberantasan Korupsi akan diperingati yaitu pada tgl.9 Desember 2014
tentang kemamfaatan dan kegunaannya, karena pada faktanya banyak kasus tindak
pidana korupsi setelah dilaporkan kepihak yang berwenang untuk menanganinya,
selanjutnya kasusnya malah sirna seiring berlalunya waktu.
Oleh karenanya terkait tentang tekad pemerintah akan memberantas
tindak pidana korupsi seperti apa yang pernah dikomandangkan sewaktu akan
berdirinya pemerintahan Reformasi yaitu diberantas hingga keakar-akarnya,
karena perbuatannya telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
hingga membuat rasa nasionalisme kebangsaan dibanyak kalangan jadi melorot
dikalahkan oleh adanya kepentingan pribadi dan kelompok hingga ditetapkan
sebagai salah satu musuh besarnya bangsa dan Negara, tapi itu dapat dilakukan
hanya dalam mimpi. Demikian John Bayanta Ketua DPP LGAK Bidang investigasi Data
Koruptor dan Ketua FRBMB/FRBSB (Rud/JB).
Komentar
Posting Komentar