Hari Pemberantasan Korupsi 9 Desember DIPERTANYAKAN APA KEMAMFAATAN & KEGUNAANNYA



Pandeglang Mediakota
Hari Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan pada tgl. 9 Desember yang sebentar lagi diperingati, jadi dipertanyakan banyak kalangan tentang kemamfaatan dan kegunaannya, hal tersebut dipertanyakan dikarenakan bukti yang ada dilapangan tindak pidana korupsi bukannya maik berkurang, tapi malah semakin merajalela bahkan virusnya juga telah merasuki alam pedesaan membuat banyak kalangan jadi ikut-ikutan berkorupsi dengan dalih hanya kecil-kecilan atau hanya sekedar agar dapur bias tetap negbul.
Celakanya menurut ketua DPP Lembaga Gerakan Anti Korupsi bidang Investigasi Data Koruptor John Bayanta yang berkantor dikawasan MH. Thamrin Jakarta Pusat dikatakan, banyak ditemukan oknum penegak hukum pemegang pedang keadilan telah terinfeksi virus korupsi yang ditularkan oleh para koruptor, hingga mereka jadi terlena dan lupa diri akan tugasnya selaku penegak hukum pemegang pedang keadilan, membuat banyak dugaan tindak pidana korupsi yang jadi harus sirna seiring berlalunya waktu.
Contoh kasus pinjaman daerah Pemkab Pandeglang sebesar Rp. 200 Milyar dari Bank Jabar-Banten Cabang Kabupaten Pandeglang tahun 2006, hingga kini tidak ada kejelasannya. Sementara pihak kejaksaan Tinggi Banten yang dipercaya untuk menangani kasusnya, tercermin bagaikan ada unsur enggan untuk menindak lajutkannya dengan dalih pihaknya dikatakan menghadapi kendala, untuk menindak lanjutkan dikarenakan barang buktinya berupa badan jalan dan bangunan gedung sekolah menerima dana bantuan dari Bank Jabar sebesar Rp. 200 Milyar tersebut, sudah banyak tertimpa atau tertimbun dengan direhap yang sumber dananya berasal dari sumber dana lainnya.
Terus kasus DAK Pertanian TA 2010 yang diperuntukan buat pengadaan 10 unit kandang domba serta pengadaan bibit coklat, yang oleh John Bayana dilaporkannya langsung ditujukan kepada Presiden RI Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan ditindak lanjutkan hingga oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kementrian Sekretariat Negara Yoseph Indrajaya, telah ditindak lanjutkan dengan melayangkan surat dengan No. B2479/Kemsetneg/D-3/SR.0405/11/2011 tgl. 7 Nopember 2011 ditujukan kepada inspektur Inspektorat Provinsi Banten, dan oleh Inspektur Provinsi Banten Drs. H. Takro Jaka Rooseno. Selanjutnya oleh Inspektur Inspektorat ditindak lanjutkan lagi dengan surat No. 700/270.1/Inspektorat/2012 tgl 30 April 2012 ke Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Tapi sayangnya setelah itu kasusnya malah jadi sirna seiring berlalunya waktu, padahal kasusnya sempat dintindak lanjutkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang yang pada waktu itu dijabat oleh H. Sukran, SH menggantikan penjabat lamanya yaitu Drs. H. Dodo Juanda, sempat dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selanjutnya menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang yang pada waktu itu di jabat oleh DR. Drh. Cahyan Sofiandi, MM mengatakan bahwa, terkait kasus DAK pertanian TA 2010 sudah tidak ada masalah karena pihaknya telah damai dengan Ibu Kajari Kabupaten Pandeglang.
Wajah Bobroknya penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang
Padahal semua kasus yang ada di Kabupaten Pandeglang telah dilaporkan oleh Ketua Front Rakyat Banten Selatan Bersatu (FRBSB) John Bayanta langsung ditujukan Kepada Presiden RI Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 15 Juni 2013 dan ditindak lanjutkan oleh Asisten Deputi Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Setio Sapto Nogroho dengan Surat No. B-712/Kemsetneg/D-3/07/2013 tgl. 10 Juni 2013 ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung-RI yang tembusannya ditujukan kepada John Bayanta Ketua Front Rakyat Banten selatan Bersatu (FRBMB).



Selanjutnya menurut kabar ditindak lanjutkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tinggi Banten, tapi sayangnya kasusnya juga terkesan sirna seiring berlalunya waktu, dengan hanya oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang kendaraan dinas yang dipinjam pakaikan oleh pihak Pemkab Pandeglang sebanyak 3 unit dikembalikan kebagian asset DPKPA Kabupaten Pandeglang karena diperolehnya melalui perbuatan Gratifikasi atau telah terjadi persengkongkolan antar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang dengan pihak Pemkab Pandeglang terkait kasus pinjaman darah Pemkab Pandeglang sebesar Rp. 200 Milyar dari Bank Jabar-Banten Cabang Kabupaten Pandeglang Banten.
Sedangkan terkait rumah dinas Kajari Kabupaten Pandeglang yang direhap dengan menggunakan dana belanja modak PUK Pandeglang TA. 2009 dikerjakan oleh CV. GK berdasarkan kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) No. 600/KPBJ/TB-DPU/2009 tgl. 21 Juli 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 134.345.00,- tapi kasusnya juga sirna seiring berlalunya waktu.
Mimpi Jika Tindak Pidana Korupsi Dapat Diberantas
Berdasarkan seperti apa yang telah diungkapkan diatas, maka oleh John Bayanta dipertanyakan terutama tentang keterkaitan dengan sebentar lagi hari Pemberantasan Korupsi akan diperingati yaitu pada tgl.9 Desember 2014 tentang kemamfaatan dan kegunaannya, karena pada faktanya banyak kasus tindak pidana korupsi setelah dilaporkan kepihak yang berwenang untuk menanganinya, selanjutnya kasusnya malah sirna seiring berlalunya waktu.
Oleh karenanya terkait tentang tekad pemerintah akan memberantas tindak pidana korupsi seperti apa yang pernah dikomandangkan sewaktu akan berdirinya pemerintahan Reformasi yaitu diberantas hingga keakar-akarnya, karena perbuatannya telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara hingga membuat rasa nasionalisme kebangsaan dibanyak kalangan jadi melorot dikalahkan oleh adanya kepentingan pribadi dan kelompok hingga ditetapkan sebagai salah satu musuh besarnya bangsa dan Negara, tapi itu dapat dilakukan hanya dalam mimpi. Demikian John Bayanta Ketua DPP LGAK Bidang investigasi Data Koruptor dan Ketua FRBMB/FRBSB (Rud/JB).

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat