Kejati Segera Periksa Biro Ekbang Provinsi Banten Terindikasi Korupsi Dana Hibah 2014
Serang Merdiakota online.com
Mungkin kita belum lupa dengan kasus yang menyeret beberapa
kepala tinggi daerah yang di akibatkan karena salah dalam pengelolaan dan
penyaluran Dana hibah maupu Dana Bantuan Sosial (Bansos). Dana bantuan sosial
(Bansos) dan hibah sering disalahgunakan oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan
modus dengan berbagai cara.
Seperti halnya yang pernah diungkapkan oleh Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, R Gani Muhammad kepada awak media, diakuinya dana hibah dan bansos sering menjadi bumerang bagi kepala daerah.
“ Banyaknya pemerintah daerah yang tersandung kasus dalam penyalahgunaan dana hibah dan bansos setelah temuan BPK menyeruak kemasyarakat melalui berita dimedia,” terangnya.
Sehingga untuk mengatasi kebocoran dan penyalahgunaan dana hibah dan bansos, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemendagri menerbitkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD.
Namun meskipun pedoman tersebut telah di keluarkan BPK masih menemukan adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah dan bansos.
" LAKI (Laskar Anti Korupsi
Indonesia ) Dewan Pimpinan Daerah Banten menemukan bantuan hibah
yang tidak dipertanggung jawabkan oleh penggunaan dana yang diterimanya.
Besaran dana cukup mengiurkan, tidak tangung-tanggung nilainya dana
sebesar Rp 6.713.500.000 milyar di bagi dua tahap yang pertama nomer
:978.3/kep.123-Huk/2014 tertanggal 6 may 2014 penerima 25 kelompok ,16 kelompok
fiktif total hibah untuk 25 kelompok Rp 2.475.000.000 milyar. yang 9 penerima hibah mendapatkan dananya tidak sesuai dengan NPHD/proposal yang mereka ajukan.
Sedangkan surat Nomer: 978.3/Kep.124-Huk/2014 tertanggal 6 may 2014 dengan
penerima hibah sebanyak 38 kelompok masyarakat dengan nilai Rp 4.238.500.000. ini juga terjadi banyak yang fiktif juga
Berdasarkan Hasil pemantauan LAKI atas dokumen proposal pengajuan dana hibah dan laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah yang telah yang terdaftar penerima hibah uang kepada 25 kelompok:dengan nomer: 978.3/kep.123-Huk/2014 tertanggal 6 may 2014 masyarakat di Provinsi Banten terindikasi diselewengkan oknum,maka dari itu saya minta pihak media untuk publikasikan temuan ini kami dari LSM LAKI akan membawa temuan ke pihak yang berwajib menindak lanjuti temuan ini supaya menjadi pelajaran kepada pejabat yang lain tidak terjadi korupsi lagi di Banten ini "ujar Asmana Korlap Laki DPD Banten kepada awak media baru - baru ini di Tangerang( RED)
Berdasarkan Hasil pemantauan LAKI atas dokumen proposal pengajuan dana hibah dan laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah yang telah yang terdaftar penerima hibah uang kepada 25 kelompok:dengan nomer: 978.3/kep.123-Huk/2014 tertanggal 6 may 2014 masyarakat di Provinsi Banten terindikasi diselewengkan oknum,maka dari itu saya minta pihak media untuk publikasikan temuan ini kami dari LSM LAKI akan membawa temuan ke pihak yang berwajib menindak lanjuti temuan ini supaya menjadi pelajaran kepada pejabat yang lain tidak terjadi korupsi lagi di Banten ini "ujar Asmana Korlap Laki DPD Banten kepada awak media baru - baru ini di Tangerang( RED)
Komentar
Posting Komentar