Polsek Walantaka Diduga Lakukan Kriminalisasi Kasus Alek Ala Novel Bhawasdan


Serang ,Mediakota.online.com
Akhir –akhir ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus diterpa isu kriminalisasi. Yang terbaru, Polri dituduh melakukan kriminalisasi terhadap para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk para pimpinan yang kini sudah nonaktif, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan di susul dengan kasus Novel Bhawasdan.
Demikian juga Tak cuma sekali, beberapa kali Polri membantah tuduhan kriminalisasi tersebut baik melalui bidang hubungan masyarakat maupun pucuk pimpinannya langsung. Namun nyatanya isu kriminalisasi tak surut menerpa Kepolisian Republik Indonesia.
LSM Aliansi Indonesia PAC Padarincang Serang  selaku lembaga pemerhati masyarakat menilai, kriminalisasi ditemukan juga terjadi terhadap Masyarakat Kecil yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Walantaka terhadap Supardi Alek,Supardi Alek  di sangkakan selaku tersangka melakukan Pencurian Motor roda dua ( Dua ).Sementara itu Menurut Ketua PAC LSM ALIANSI INDONESIA “ Yani   Berdasarkan temuan timsus intelijen LSM  aliansi indonesia dilapangan tentang dugaan adanya tindakan rekayasa hukum yang  dilakukan Kepolisian Sektor Walantaka Serang dengan cara merekayasa kasus Supardi Alek dengan berbagai Cara,diantarnya menganti Nama Supardi Alek menjadi Rio Alek dan memindah kan Agama Supardi Alek menjadi Islam,Kristen Protestan,padahal sebenarnya Supardi Alek menghanut Agama Katholik dan ditambah lagi alek menajdi DPO sejak tahun 2011 sesuai dengan gambar Tatto yang dimiliki Supardi Alek.”Tambahnya.
Hasil ivestigasi intelinjen Aliansi Indonesia  dengan data yang ada diduga Kepolisian Sektor Walantaka melakukan Kriminalisasi Terhadap kasus Supardi Alek Warga Kalimantan Barat ,berdasarkan Surat Printah  Penangkapan Nomor :SP –Han/5/IV/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2015 Atas Nama Tersangka ALEK Umur 28 Tahun  Agama Islam,Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kp.Kiara Kel Kiara Kec.Walantaka Kota Serang  dengan  Laporan Polisi : LP /29/VI/2011/SekWalantaka,Tertangal 03 Juli 2011 atas nama Pelapor Mantan Camat Walantaka.

Ironisnya lagi Pada tanggal 14 April terbit kembali Surat  Printah Penangkapan dan  Surat Printah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/36/IV/2015/Sektor Walantaka ,Tertangal  13 April 2015 Atas Nama Tersangka RIO ALEK BIN SAHADAN dengan Alamat dan Agama,umur yang berbeda.
 Pelanggaran yang mendominasi, yaitu tidak adanya trasparasi Pihak Penyidik Kepolisian Sektor Walantaka dalam melakukan tugasnya selaku Pelayan masyarakat dan to itu Supardi Alek benar menjadi DPO tentunya telah memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mungkin pihak Polsek walantaka salah tangkap karena yang namanya DPO ciri-ciri maupun Agama Alamat telah tertera dalam Surat Printah DPO dari Pengadilan Negeri Serang, Diduga adanya Konspirasi antara  penyidik Polsek Walantaka Kota serang  dengan Sahlani ( Pelaku Utama ) yang kini menjadi Saksi dan patut diduga berkerja sama merekayasa hukum  untuk kepentingan Pribadi dan ironisnya lagi Saksi kini bertambah diduga Saksi Bayaran demi untuk menutupi Borok oknum Penyidik .
"Banyak beredar sekarang kriminalisasj kepada para pimpinan dan tokoh yang mendukung KPK tapi bagi kami Masyarakat biasa polisi telah melakukan rekayasa dan mereka sudah biasa melakukan hal tersebut," ujar Ketua PAC LSM ALIANSI INDONESIA.
Bukan tanpa alasan, dimata masyarakat jika kepolisian memang sering melakukan kriminalisasi dalam sebuah kasus. Menurutnya banyak sekali kebohongan, penipuan, dan penyesatan yang dilakukan kepolisian dengan berbagai cara.
Sehingga kami menilai masyarkat sudah engan berurusan dengan kepolisian karena terkesan kerap putar balik fakta bahkan dalam melakukan kriminalisasi, kepolisian menggunakan cara-cara khusus untuk bisa membuat tersangka mengakui perbuatan yang sebenarnya tak mereka lakukan. Tidak menutup kemungkinan hal itu tak hanya terjadi di satuan Polsek Walantaka Serang.
Pimred mediakota & Ketua umum AWDI
 
Menurut  Kami selaku pemerhati Masyarkat , semakin tinggi satuan, maka semakin canggih pula manipulasi yang dilakukan para anggota kepolisian tersebut. "Di Polsek itu kriminalisasinya dengan melakukan pemukulan serta , tapi di Polres Bisa saja mengintimidasi Supardi Alek agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan,bahkan Kapolres Serang terkesan melindungi Penyidik Polsek Walntaka yang sudah merekayasa kasus Supardi Alek" ujarnya.

Menagngapi kasus Supardi Alek "KH.M,Yusuf Prianadi salah satu Tokoh Ulama Banten dan juga selaku Pemimpin Ponpes AL-MUBAROK Cinangka Serang angkat Bicara" Demi tegaknya Kebenaran dan Keadilan yang saat ini dirindukan oleh Rakyat  dan Demi Tegaknya Supremasi Hukum disaat Rakyat sedang mengalami krisis kepercayaan kepada Pelaku Penegak Hukum "Maka terkait Kasus Supardi Alek ini sebaiknya pihak keluarga harus menempuh jalan Peradilan agar semua pihak Puas dan jelas."Harapnya.
 
Kasat Polres Serang
Ketika Pimpinan Redaksi mediakota,Anggota AWDI ( Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ) dan Wartawan Radar Nusantara yang turun langsung mengenai kasus Alek yang sangat menarik untuk diliput sengaja datang dari Tangerang ke serang mencari kebenaran dari kasus Alek sangat menarik untuk di ketahui publik terutama Masyarakat Banten kebenaran harus di tegakan di bumi jawara ini dan menemui Kasat Reskrim Polres Serang mengatakan " Bahwa kasus Alek sudah diserahkan ke Jaksaan Serang ternyata tidak kembali berarti ini sudah P21 kita menunggu dari Kejaksan untuk sidang dan apa bila pihak Alek keluarga cs mengajukan Prapradilan kepengadilan serang pihak Polres Serang siap,tapi apabila kalah kami akan menuntut balik secara persenal karena telah merusak nama baik kami " Ujar Kasat Reskrim Polres Serang kepada pimpinan Redaksi SKU mediakota & www.mediakota online.com
Pimpinan Redaksi mediakota yang juga Ketua Kordinator AWDI Provinsi Baten "siap memberi bantuan Hukum kepada Alek ( wong cilik yang terniaya ) demi tegaknya hukum di bumi Jawara ini".(Red)
 
 
 
 
 








Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat