Polsek Walantaka Diduga Lakukan Kriminalisasi Kasus Alek Ala Novel Bhawasdan
Serang ,Mediakota.online.com
Akhir –akhir ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus diterpa isu
kriminalisasi. Yang terbaru, Polri dituduh melakukan kriminalisasi terhadap
para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk para pimpinan yang
kini sudah nonaktif, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan di susul
dengan kasus Novel Bhawasdan.
Demikian juga Tak cuma
sekali, beberapa kali Polri membantah tuduhan kriminalisasi tersebut baik
melalui bidang hubungan masyarakat maupun pucuk pimpinannya langsung. Namun
nyatanya isu kriminalisasi tak surut menerpa Kepolisian Republik Indonesia.
LSM
Aliansi Indonesia
PAC Padarincang Serang selaku lembaga
pemerhati masyarakat menilai, kriminalisasi ditemukan juga terjadi
terhadap
Masyarakat Kecil yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Walantaka terhadap
Supardi
Alek,Supardi Alek di sangkakan selaku
tersangka melakukan Pencurian Motor roda dua ( Dua ).Sementara itu
Menurut
Ketua PAC LSM ALIANSI INDONESIA “ Yani Berdasarkan temuan timsus
intelijen LSM aliansi indonesia dilapangan tentang dugaan
adanya tindakan rekayasa hukum yang
dilakukan Kepolisian Sektor Walantaka Serang dengan cara merekayasa
kasus Supardi Alek dengan berbagai Cara,diantarnya menganti Nama Supardi
Alek
menjadi Rio Alek dan memindah kan Agama Supardi Alek menjadi
Islam,Kristen
Protestan,padahal sebenarnya Supardi Alek menghanut Agama Katholik dan
ditambah lagi alek menajdi DPO sejak tahun 2011 sesuai dengan gambar
Tatto yang dimiliki Supardi Alek.”Tambahnya.
Hasil ivestigasi
intelinjen Aliansi Indonesia dengan data
yang ada diduga Kepolisian Sektor Walantaka melakukan Kriminalisasi Terhadap
kasus Supardi Alek Warga Kalimantan Barat ,berdasarkan Surat Printah Penangkapan Nomor :SP –Han/5/IV/2015 yang
dikeluarkan pada tanggal 13 April 2015 Atas Nama Tersangka ALEK Umur 28
Tahun Agama Islam,Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Kp.Kiara Kel Kiara Kec.Walantaka Kota Serang dengan Laporan Polisi : LP /29/VI/2011/SekWalantaka,Tertangal
03 Juli 2011 atas nama Pelapor Mantan Camat Walantaka.
Ironisnya lagi Pada
tanggal 14 April terbit kembali Surat
Printah Penangkapan dan Surat
Printah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/36/IV/2015/Sektor Walantaka ,Tertangal 13 April 2015 Atas Nama Tersangka RIO ALEK
BIN SAHADAN dengan Alamat dan Agama,umur yang berbeda.
Pelanggaran
yang mendominasi, yaitu tidak
adanya trasparasi Pihak Penyidik Kepolisian Sektor Walantaka dalam
melakukan
tugasnya selaku Pelayan masyarakat dan to itu Supardi Alek benar menjadi
DPO tentunya telah memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mungkin
pihak Polsek walantaka salah tangkap karena yang namanya DPO ciri-ciri
maupun Agama Alamat telah tertera dalam Surat Printah DPO dari
Pengadilan Negeri Serang, Diduga
adanya
Konspirasi antara penyidik Polsek
Walantaka Kota serang dengan Sahlani (
Pelaku Utama ) yang kini menjadi Saksi dan patut diduga berkerja sama
merekayasa
hukum untuk kepentingan Pribadi dan ironisnya lagi Saksi kini bertambah
diduga Saksi Bayaran demi untuk menutupi Borok oknum Penyidik .
"Banyak beredar
sekarang kriminalisasj kepada para pimpinan dan tokoh yang mendukung KPK tapi
bagi kami Masyarakat biasa polisi telah melakukan rekayasa dan mereka sudah
biasa melakukan hal tersebut," ujar Ketua PAC LSM ALIANSI INDONESIA.
Bukan tanpa alasan,
dimata masyarakat jika kepolisian memang sering melakukan kriminalisasi dalam
sebuah kasus. Menurutnya banyak sekali kebohongan, penipuan, dan penyesatan
yang dilakukan kepolisian dengan berbagai cara.
Sehingga kami menilai
masyarkat sudah engan berurusan dengan kepolisian karena terkesan kerap putar
balik fakta bahkan dalam melakukan kriminalisasi, kepolisian menggunakan
cara-cara khusus untuk bisa membuat tersangka mengakui perbuatan yang sebenarnya
tak mereka lakukan. Tidak menutup kemungkinan hal itu tak
hanya terjadi di satuan Polsek Walantaka Serang.
Pimred mediakota & Ketua umum AWDI |
Menurut Kami selaku pemerhati Masyarkat , semakin
tinggi satuan, maka semakin canggih pula manipulasi yang dilakukan para anggota
kepolisian tersebut. "Di Polsek itu kriminalisasinya dengan melakukan pemukulan serta ,
tapi di Polres Bisa saja mengintimidasi Supardi Alek agar mengakui perbuatan
yang tidak ia lakukan,bahkan Kapolres Serang terkesan melindungi Penyidik Polsek
Walntaka yang sudah merekayasa kasus Supardi Alek" ujarnya.
Menagngapi
kasus Supardi Alek "KH.M,Yusuf Prianadi salah satu Tokoh Ulama Banten
dan juga selaku Pemimpin Ponpes AL-MUBAROK Cinangka Serang angkat
Bicara" Demi tegaknya Kebenaran dan Keadilan yang saat ini dirindukan
oleh Rakyat dan Demi Tegaknya Supremasi Hukum disaat Rakyat sedang
mengalami krisis kepercayaan kepada Pelaku Penegak Hukum "Maka terkait
Kasus Supardi Alek ini sebaiknya pihak keluarga harus menempuh jalan
Peradilan agar semua pihak Puas dan jelas."Harapnya.
Ketika Pimpinan Redaksi mediakota,Anggota AWDI ( Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ) dan Wartawan Radar Nusantara yang turun langsung mengenai kasus Alek yang sangat menarik untuk diliput sengaja datang dari Tangerang ke serang mencari kebenaran dari kasus Alek sangat menarik untuk di ketahui publik terutama Masyarakat Banten kebenaran harus di tegakan di bumi jawara ini dan menemui Kasat Reskrim Polres Serang mengatakan " Bahwa kasus Alek sudah diserahkan ke Jaksaan Serang ternyata tidak kembali berarti ini sudah P21 kita menunggu dari Kejaksan untuk sidang dan apa bila pihak Alek keluarga cs mengajukan Prapradilan kepengadilan serang pihak Polres Serang siap,tapi apabila kalah kami akan menuntut balik secara persenal karena telah merusak nama baik kami " Ujar Kasat Reskrim Polres Serang kepada pimpinan Redaksi SKU mediakota & www.mediakota online.com
Pimpinan Redaksi mediakota yang juga Ketua Kordinator AWDI Provinsi Baten "siap memberi bantuan Hukum kepada Alek ( wong cilik yang terniaya ) demi tegaknya hukum di bumi Jawara ini".(Red)
Komentar
Posting Komentar